Minggu, 22 Februari 2009

AGAMA, GOLPUT DAN MERAYAKAN DEMOKRASI?

Oleh: Syafuan Rozi, Peneliti P2P LIPI; dan Efriza, Penulis buku Mengenal Teori-teori Politik

Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghasilkan fatwa tentang Golongan Putih (Golput) haram ditanggapi secara beragam. Fatwa tersebut menimbulkan pro kontra. Pihak yang pro, terutama kalangan partai menyambutnya penuh bahagia, karena seolah mendapat angin. Pihak yang kontra menganggap MUI telah melampau domainnya. Ranah MUI adalah hukum syariah dan fiqih, bukan hukum kompetisi kursi kekuasaan dalam konteks demokrasi.
Kalau saja RI adalah negara agama, tak ada satupun yang berkeberatan dengan fatwa haram atau makruh MUI bagi fenomena Golput. Di dalam Sistem Politik Indonesia, dimungkinkan atau mubah bahwa memberikan suara adalah hak politik dan bukan kewajiban politik warga negara. Dalam mekanisme demokrasi prosedural, sikap Golput pemilih bisa bermakna ia bermaksud menghukum para politisi dan partai yang ada, yang dianggap satupun tidak layak untuk dipilih karena pernah bertindak one prestasi atau cedera janji. Tingginya angka Golput pun tidak bisa dikambinghitamkan kepada KPU atau KPUD, mereka sewajarnya profesional, netral dan maksimal menyelenggarakan Pemilu dengan transparan serta akuntabel.
Konsekuensi pemilih yang Golput adalah memaksa politisi dan kalangan Parpol untuk berubah dan berbenah diri. Mereka harus dekat sepanjang waktu, tidak hanya menjelang Pemilu. Mereka harus memperjuangkan dari hari ke hari permasalahan masyarakat yang nyata. Kalau itu dilakukan ditingkat yang nyata, tentulah pemilih tidak akan bersikap Golput. Apalagi para politisi dan Parpol bersedia membuat akad politik dengan komunitas yang akan mendukungya, perihal apa yang akan dan tidak akan dilakukan bila terpilih, apa sanksi yang akan diterima, seperti pemotongan gaji dan fasilitas untuk disumbangkan pada komunitas.

Perayaan Agama & Potensi Golput Pemilu Legislatif
Ada praduga bahwa angka Golput lagi-lagi berpeluang naik menjadi primadona dalam Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 mendatang jika tidak diantisipasi dengan sikap emphati oleh KPU/KPUD. Pentingnya ritual religiusitas di Indonesia Bagian Timur bisa menimbulkan naiknya angka Golput, ketika hari pemilihan berdekatan atau bersamaan dengan perayaan hari Keagamaan. Masyarakat Nusa Tenggara Timur di Ralantuka, misalnya, pada hari pemberiaan suara tersebut akan mempersiapkan hari keagamaan Kristiani, wafatnya Yesus Kristus. Kondisi ini juga terjadi di Bali, sebagian besar masyarakat Bali akan sibuk menjelang 9 April, karena hari itu tepat bulan purnama, puncak upacara Panca Walikrama di Pura Besakih.
Atas kondisi tersebut, perlu dipertimbangkan agar di dua Provinsi tersebut Pemilu Legislatif ditunda atau diundurkan jadwalnya. Bukankah masa kampanye telah cukup panjang (sekitar 8-9 bulan). Pertimbangannya, inilah nusantara yang multikultural. Kalau di Amerika Serikat pada saat Pilpres ada pemilihan pendahuluan bagi para petugas atau mereka yang akan berpergian jauh, maka tidak salah jika di negeri kita ada pemilihan pendahuluan atau pemilihan pengakhiran, berkaitan dengan prosesi keagamaan. Kini zaman reformasi, tidak boleh ada lagi sikap otoriter dan penyeragaman secara tangan besi.
Posisi A.H. Hafidz Anshary, Ketua KPU dan anggotanya, sebaiknya perlu arif dan bijak dalam menanggapi permintaan pemilih di Indonesia Tengah dan Timur untuk pengakhiran pemberian suara sampai tanggal 15 April 2009. Hal itu janganlah dianggap sebagai penundaan Pemilu. Sementara ini tampak cenderung sudah dapat dipastikan bahwa pengunduran tidak akan terjadi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh A.H. Hafidz Anshary: “karena sudah ditetapkan secara nasional, dan tidak ada payung hukum yang bisa melindungi kita untuk dua kali pemungutan suara. Kecuali ada bencana alam dll, sementara faktor keagamaan tidak termasuk salah satu yang menyebabkan ada pemungutan suara susulan itu”. Jika sikap pemilih di IBT, sama-sama keras , maka jangan terkejut jika terjadi protes dan pembangkangan sosial. Mereka tidak datang ke bilik suara alias Golput, bukan karena alasan rasional kalkulatif, tapi karena alasan tradisional-ritual kalkulatif. Mari kita buktikan nanti?
Kedua, karena alasan keakhiratan, pemilih tertentu bisa jadi tidak menggunakan hak pilihnya. Penyebabnya, mereka tidak bisa mendahulukan hadir pada saat hari pencontrengan di tempat pemungutan suara, sebab pada hari itu sedang mendapatkan musibah kematian, mesti mengurus jenazah dan memakamkan kerabatnya. Kondisi ini bisa saja terjadi pada pemilih yang tidak terikat partai politik tertentu dan calon tertentu. Mereka akan lebih mementingkan merayakan hari kematian ketimbang menghadiri hari pencontrengan.
Untuk fenomena yang terakhir ini, bisa jadi angkanya kecil, dan mereka tidak bisa dianggap sebagai pemilih Golput. Pemilih Golput yang asli sengaja tidak hadir pada hari pencontrengan karena ingin menghukum para politisi dan Parpol yang selama ini tidak memperjuangkan nasib mereka. Sibuk sendiri memperkaya diri dengan pundi-pundi pribadi. Dalam posisi seperti ini bisa saja ada ijtihad, menjadi Golput fatwanya adalah wajib. Wallahualam Bisawab. Mari kita sambut perayaan demokrasi di negeri kita, Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April 2009, dengan kejelasan dalam bersikap mengapa ada yang memilih dan tidak memilih nanti. Mengapa perlu ada ‘pemilhan pendahuluan’ dan atau ‘pemilihan pengakhiran’. Selamat merayakannya dalam damai dan bersahabat.®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html