Minggu, 22 Februari 2009

Belajar Memahami, Bagaimana Prosedur Anggota MPR PAW dilantik

Oleh: Efriza, Kolumnis, dan Penulis buku Mengenal Teori-teori Politik

Prosedur Anggota MPR PAW dilantik, dilalui dengan 4 prosedur
1. Dimulai dari Pembacaan Surat SK.
Surat SK dibacakan Ketua Sekretariat Kepegawaian dan Keanggotaan MPR, Agip Munandar, sebagai berikut:
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 123/P Tahun 2008
Presiden Republik Indonesia
Menimbang, dst
Mengingat, dst
Memutuskan,
Menetapkan,
Pertama, dst
Kedua, Meresmikan Pengangkatan Antarwaktu dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sampai dengan akhirnya selesai masa jabatan tahun 2004-2009. Mewakili Partai Demokrat, masing-masing atas nama:
1. Saudara Sugiyardi, Daerah Pemilihan Jawa Tengah V
2. Drs. E.B. Sinaga, MM., Ph.D., Daerah Pemilihan Jawa Barat V
3. Drs. Jafar Nainggolan, MM., Daerah Pemilihan Jawa Barat V
4. Dr. Frans Thai, Daerah Pemilihan Sumatera Utara I
5. Bambang Sutjipto Syukur, SH., Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
Salinan, dst
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan, di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 2008
Presiden Republik Indonesia
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
2. Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota MPR PAW yang dipandu oleh Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, sebagai berikut:
Peristiwa PAW adalah kondisi yang telah diatur di dalam Tata Tertib MPR di Pasal 6 ayat 3, yang menegaskan bahwa: “Anggota Majelis Pergantian Antarwaktu mengucapkan Sumpah dan Janjinya dipandu oleh Pimpinan Majelis,” Pengucapan Sumpah dan Janji tersebut, dilakukan setelah pembacaan Keppres oleh Ketua Sekretariat Keanggotaan dan Kepegawaian. Bagaimana realitas Bentuk Lafal Pengucapan Sumpah dan Janji tersebut? Kita simak berikut ini, Hidayat Nur Wahid “Sebelum menjabat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, saudara-saudara wajib bersumpah dan berjanji. Bersediakah saudara-saudara yang namanya telah disebutkan dalam Keputusan Presiden tadi, untuk bersumpah dan berjanji menurut agama masing-masing, (dilanjutkan jawaban dari Anggota PAW tersebut, yakni Siap). Patut kami ingatkan bagi saudara-saudara yang beragama Islam, lafal sumpah diawali dengan kata-kata Demi Allah saya bersumpah. Dan bagi saudara-saudara yang beragama Kristen dan Katolik, lafal janji diawali dengan kata-kata Demi Tuhan saya berjanji, dan diakhiri dengan kata-kata Semoga Tuhan Menolong saya. Kami harap saudara-saudara mengikuti lafal sumpah dan janji yang akan kami pandu berikut ini.
Bagi Saudara-saudara yang beragama Islam, Demi Allah saya bersumpah (dilanjutkan suara Anggota PAW yang mengikuti). Bagi Saudara-saudara yang beragama Kristen dan Katolik, Demi Tuhan saya berjanji (dilanjutkan suara Anggota PAW). Bagi Saudara-saudara seluruhnya. Bahwa saya (dilanjutkan suara Anggota PAW) akan memenuhi kewajiban saya (dilanjutkan suara Anggota PAW) sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (dilanjutkan suara Anggota PAW) dengan sebaik-baiknya (dilanjutkan suara Anggota PAW) dan seadil-adilnya (dilanjutkan suara Anggota PAW). Bahwa saya (dilanjutkan suara Anggota PAW) akan memegang teguh Pancasila (dilanjutkan suara Anggota PAW) dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dilanjutkan suara Anggota PAW) serta aturan perundang-undangan (dilanjutkan suara Anggota PAW). Bahwa saya (dilanjutkan suara Anggota PAW yang mengikuti) akan menegakkan kehidupan demokrasi (dilanjutkan suara Anggota PAW yang mengikuti) serta berbakti kepada bangsa dan negara (dilanjutkan suara Anggota PAW). Bahwa saya (dilanjutkan suara Anggota PAW) akan memperjuangkan aspirasi rakyat (dilanjutkan suara Anggota PAW) dan daerah yang saya wakili (dilanjutkan suara Anggota PAW) untuk mewujudkan tujuan nasional (dilanjutkan suara Anggota PAW) demi kepentingan bangsa (dilanjutkan suara Anggota PAW dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (dilanjutkan suara Anggota PAW). Bagi Saudara-saudara yang beragama Kristen dan Katolik. Semoga Tuhan menolong saya (dilanjutkan suara Anggota PAW).
3. Kata Sambutan untuk Anggota MPR PAW yang baru dilantik
Dilanjutkan dengan Kata Sambutan oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, antara lain: “…pada periode yang akan datang kemungkinan besar akan terjadi kembali perubahan terhadap UUD kita. Kalau kita baca, peta politik pada pengajuan, usulan perubahan pada tahun 2007, seluruh partai politik yang besar maupun yang kecil seluruhnya sepakat untuk terjadinya perubahan kembali UUD kita. Hanya masih berbeda pendapat tentang Kapan dimulainya?, Apa yang di Amandemen?, Tapi semuanya sepakat bahwa perlu adanya perubahan UUD di awal periode…”
4. Diakhiri Penandatangan Hasil Pengangkatan Sebagai Anggota DPR PAW, yang dilakukan oleh Anggota MPR PAW, dan Pemimpin Rohani dari Sumpah Anggota DPR PAW tersebut.
Penandatanganan ini dilakukan perwakilan dari salah satu Anggota MPR PAW berdasarkan Agama masing-masing, misal, seorang Anggota MPR PAW beragama Islam menandatangani perwakilan dari Anggota MPR lainnya yang beragama Islam, bersama Pemimpin Rohani-nya tersebut.®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html