Minggu, 03 Oktober 2010

TELAH TERBIT: "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti"


KATA PENGANTAR
IRMAN GUSMAN
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, lembaga perwakilan di Indonesia telah mengalami berbagai pergulatan konsep. Berbagai penyempurnaan dan perubahan sesuai dengan konteks zaman, kondisi politik, dan tentunya didasarkan pada konstitusi negara UUD 1945 telah dilakukan. Penyesuaian dari periode ke periode tersebut memberikan pelajaran dan pengalaman bagi terwujudnya sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik dan lebih mapan lagi. Saat ini, lembaga perwakilan Indonesia telah menemukan konsep terbarunya yang disesuaikan dengan tuntutan zaman, dengan melahirkan sebuah lembaga baru yang bertugas mewakili dan menyuarakan aspirasi daerah, dengan nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Keberadaan lembaga perwakilan merupakan syarat penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Jika kita melihat kembali perjalanan lembaga perwakilan di Indonesia sejak Indonesia belum merdeka pun lembaga perwakilan sudah dibentuk oleh kolonial Belanda yang pada masa itu bernama Volksraad. Ketika negara Indonesia telah berdiri, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan terbentuknya lembaga perwakilan yang dapat mengaktualisasikan karakteristik Indonesia. Namun, pada saat itu lembaga MPR belum sempat dibentuk dan keberadaannya digantikan dengan Badan Pekerja Komite Nasional. Pada masa Republik Indonesia Serikat 1949, atas keinginan Belanda dibentuk negara Federal dengan struktur organisasi parlemen Bikameral, dengan Senat sebagai perwakilan teritorial.
Memasuki masa UUD Sementara 1950, Indonesia kembali dengan struktur organisasi Parlemen unikameral. Selanjutnya melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 diberlakukan kembali. Pada masa itu dibentuk MPRS walaupun kedudukannya masih merupakan kepanjangan tangan dari Presiden, tapi Pemerintah Indonesia mulai mengikuti struktur Parlemen yang diperintahkan UUD 1945.
Tekad melaksanakan amanat UUD 1945 pada masa orde baru dilakukan dengan cara mengembalikan memfungsikan MPR. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR merupakan pemegang kedaulatan rakyat secara penuh. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) pada institusi ketatanegaraan. Penyerahan kekuasaan tertinggi pada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat. Sejalan dengan desakan masyarakat untuk penyempurnaan aturan dasar mengenai tatanan negara dan jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 MPR telah melakukan 4 (empat) kali perubahan UUD 1945. salah satu perubahan penting adalah dibentuknya DPD RI yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Kehadiran lembaga legislatif DPD RI, sebagai buah reformasi dan hasil amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, dalam format sistem perwakilan politik menandai fase baru hubungan antara institusi kekuasaan dengan warga negara. Keberadaan DPD telah mengubah sistem perwakilan politik, menegaskan supremasi “kedaulatan rakyat,” serta mengubah pola hubungan antar lembaga negara, termasuk lembaga negara dalam lingkup legislatif.
Namun perubahan UUD 1945 telah menegaskan kesejajaran lembaga-lembaga negara yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, KY, BPK, dan MA. Tiga lembaga negara baru yakni DPD, MK, dan KY merupakan lembaga negara yang lahir dari proses reformasi. Kelahiran lembaga-lembaga negara baru ini menandai era “supremasi konstitusi” bukan lagi “supremasi kekuasaan” seperti yang pernah dipraktekkan di masa Orde Baru. Kekuasaan tidak lagi bersifat mutlak di tangan satu-dua lembaga, melainkan kekuasaan itu di-share bersama pada tiga cabang kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan posisi yang sejajar. Hal ini dimaksudkan untuk saling kontrol dan menyeimbangi sehingga terbangun institusi kekuasaan yang kuat.
Dalam konteks perwakilan politik, keberadaan DPD telah memberi warna baru atas perubahan sistem parlemen. Utusan Daerah yang dulunya diangkat untuk duduk di MPR ditransformasi menjadi lembaga perwakilan yang berbasis pada representasi daerah dan keanggotaannya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum bersama dengan pemilihan anggota DPR.
Perlahan namun pasti Indonesia melakukan penyempurnaan dalam format lembaga perwakilan politiknya. Jika dilihat secara teoritis, perwakilan politik hadir karena adanya keterbatasan manusia dalam menyalurkan kepentingannya. Lahirnya pandangan-pandangan para pemikir negara seperti J.J. Rousseau, John Lock, Montesquie, Thomas Hobbes, hingga para pemikir demokrasi perwakilan seperti Edmund Burke (1779), John Stuart Mill (1861), Karl Loewistein (1922), Alfred de Grazia (1968) dan Pitkin tak dapat dipisahkan dari semangat membangun institusi negara yang akomodatif terhadap keragaman kepentingan masyarakat modern. Hal ini berkembang karena kelemahan sistem pemerintahan feodal yang hanya menguntungkan para tuan tanah (lords) sementara rakyat kebanyakan hanya menjadi objek.
Dalam konteks perwakilan politik di Indonesia, DPD RI lahir dari konsensus politik nasional untuk memperkuat fungsi perwakilan politik di tingkat nasional, disamping perwakilan politik DPR. Tujuan dari keberadaan DPD adalah menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan langsung dengan daerah.
Salah satu alasan atas penyempurnaan struktur lembaga perwakilan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah, mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang. Lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum memiliki fungsi yang berkaitan dengan representasi aspirasi masyarakat. Melalui buku ini masyarakat akan memiliki gambaran secara utuh dan jelas tentang pentingnya keberadaan sebuah lembaga legislatif dalam sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, MPR, DPR dan DPD merupakan wadah terbaik untuk menyerap aspirasi dalam upaya pemecahan berbagai persoalan bangsa. Lembaga legislatif Indonesia dapat menjadi fasilitator dan mediator berbagai hambatan yang sedang dihadapi oleh masyarakat saat ini.


Jakarta, 21 Juli 2010
Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia,


Irman Gusman

TELAH TERBIT: "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti"


KATA PENGANTAR
DRS. H. WAHIDIN ISMAIL
KETUA KELOMPOK DPD RI

Terbitnya buku “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti” di tengah hiruk pikuk persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini, telah memunculkan harapan baru, bahwa masih ada pihak yang secara serius memperhatikan sistem kelembagaan negara, khususnya sistem perwakilan yang pernah dan tengah ada serta format ideal sistem perwakilan Indonesia di masa yang akan datang.
Melihat ketebalan buku ini, sudah barang tentu penulis hendak menyatakan bahwa dalam buku ini menyajikan uraian secara komprehensif tentang parlemen Indonesia. Hal ini terlihat dari penyusunan buku ini yang menggambarkan keberadaan bentuk perwakilan dari zaman ke zamannya. Mulai dari zaman Hindia Belanda dengan terbentuknya volksraad, sampai terjadinya Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 dengan terbentuknya Komite Nasional Pusat (KNP), kemudian beralih menjadi Sistem Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan terbentuknya semacam SENAT, serta akhirnya kembali ke UUD 1945 dengan terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara definitif.
Tuntutan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah menjadi momentum penting dalam sistem ketatanegaraan kita, desakan kuat terhadap perubahan UUD 1945, diantaranya karena dalam konstitusi yang ada dianggap tidak memenuhi aspirasi demokrasi, belum mewadahi pluralisme dan kurangnya check and balances.
Implikasi dari amandemen UUD 1945, khususnya pada perubahan ketiga adalah lahirnya DPD sebagai kamar kedua dalam sistem perwakilan di Indonesia. Kehadiran DPD, beriringan dengan kemauan politik untuk melakukan reformasi terhadap konstitusi (constitutional reform), juga reformasi terhadap sistem demokrasi dan politik di Indonesia. DPD hadir sebagai lembaga perwakilan kedaerahan yang mencerminkan keterwakilan daerah-daerah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah, yang diharapkan akan mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam pandangan kami, buku ini layak menjadi referensi bagi para pelaku dan akademisi dalam melakukan kajian-kajian terhadap konsep yang ada. Buku ini telah menggambarkan secara kelembagaan bagaimana praktek keparlemenan di Indonesia, terlebih setelah adanya DPD. Selain kelembagaan juga dikupas tentang sistem perwakilan yang dijalankan selama ini, termasuk permasalahan-permasalahan dan kekurangannya serta ajakan untuk berfikir terhadap format ideal keparlemenan tersebut dengan memberikan perbandingan yang cukup lengkap tentang sistem perwakilan di beberapa negara besar.
Dalam membahas keberadaan DPD, buku ini mencoba menggambarkan secara lengkap sejak terbentuknya DPD sebagai hasil dari perubahan ketiga UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 22D UUD 1945. Dalam pasal tersebut, secara eksplisit DPD memiliki fungsi-fungsi keparlemenan pada umumnya yakni fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan yang seharusnya terkait erat dengan sistem Check and Balances yang nyata dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya selama hampir enam tahun berjalan, DPD belum mampu “membayar” espektasi masyarakat dan daerah yang menginginkan permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan pada level nasional. Ironis memang, lembaga yang notabenenya dibentuk dengan biaya negara yang besar, tetapi kenyataannya belum mampu menjawab artikulasi politik dan aspirasi masyarakat daerah.
Di sinilah kegelisahan penulis melihat potret DPD secara mendalam, hingga memberikan point penting bagi kita tentang pentingnya memperkuat kewenangan DPD dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai solusi bagi efektifnya keberadaan DPD sebagai kamar kedua. Dengan demikian, keberadaan DPD di tengah masyarakat Indonesia akan terasa lebih bermakna dalam memperkuat ikatan-ikatan daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam merumuskan kebijakan secara nasional, sehingga proses ini dapat mendorong demokratisasi di Indonesia, dapat memajukan gerak pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara adil serta berkesinambungan.
Terakhir, kami ucapkan SELAMAT atas terbitnya buku ini, apresiasi yang mendalam juga kami sampaikan semoga buku ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya dalam menata bangsa dan negara.



Jakarta, 21 Juli 2010





Drs. H. Wahidin Ismail
Ketua Kelompok DPD RI

TELAH TERBIT: "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti"


KOMENTAR PEMBACA
“Saya mengenal karya Efriza melalui berbagai tulisannya terkait parlemen. Ketertarikannya yang kuat pada isu parlemen membuat tulisan Efriza selalu sarat dengan informasi dan analisis yang menarik. Dalam buku ini ia menulis berdua dengan dosennya, Syafuan Rozi. Duet guru-murid dalam buku ini menghasilkan ulasan yang menyeluruh tentang DPR, DPD, dan MPR-RI. Buku ini tidak hanya menyajikan teori yang lengkap, namun juga memuat paparan cerita di balik layar mengenai beberapa kebijakan terkait lembaga perwakilan kita. Upaya ini jelas merupakan suatu kontribusi nyata yang bermanfaat bagi pengembangan pengetahuan tentang parlemen di Indonesia.”
— Eryanto Nugroho
Direktur Eksekutif PSHK - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
“Buku “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti” yang ditulis Sdr. Efriza dan Syafuan Rozi, yang memuat ikhwal seluk beluk dan dinamika pasang surut lembaga perwakilan rakyat yang pernah ada dan masih sedang berjalan di Indonesia, mulai dari sejak volksraad di masa pemerintahan kolonial Belanda hingga era MPR-DPR-DPD di masa pasca reformasi 1998 yang telah hampir berjalan satu dekade lebih, merupakan salah satu karya tulis yang baik dan layak untuk dibaca secara kritis bagi para peminat dan penstudi ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu ekonomi politik, serta bidang ilmu lainnya yang secara langsung atau tak langsung berhubungan dengan keberadaan lembaga perwakilan rakyat (parlemen). Terlepas dari aktivitas bongkar pasang sistem perwakilan tersebut dari zaman ke zaman, dari rezim ke rezim yang mengalami pasang surut, apa pun sistem perwakilan yang dianut: sistem satu kamar, sistem dua kamar, sistem dua setengah kamar, ataupun sistem tiga kamar, maka efektivitas lembaga perwakilan akan sangat bergantung kepada kualitas individu-individu para wakil rakyat yang mengisi lembaga perwakilan tersebut di dalam menyuarakan dan keberpihakannya kepada kepentingan-kepentingan rakyat (public interest). Jadi keberanian dan nurani untuk senantiasa tetap berpihak kepada rakyat yang diwakili merupakan esensi kualitas yang harus dimiliki para wakil rakyat dari setiap zamannya. Buku ini paling tidak, akan dapat dijadikan cermin bagi para wakil rakyat kita untuk mengukur apakah mereka lebih baik daripada para pendahulunya ataukah malahan lebih mundur dari para pendahulunya. Ataukah sudah pas dengan tuntutan zamannya.”
— Prof. Dr. Dede Mariana, M.Si
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran
“Tidak banyak buku yang bisa mengulas metamorfosa parlemen di Indonesia. Buku ini adalah satu yang bisa menggambarkan proses metamorfosa itu, tentunya buku ini akan sangat bermanfaat dalam tumbuh kembangnya sistem demokrasi konstitusionalisme kita, sebagai sebuah inspirasi sejarah dan kontemporer guna memperbaiki benang kusut perilaku ketatanegaraan kita.”
—Dr. Andi Irmanputra Sidin, SH, MH
mantan Koordinator Staf Ahli Mahkamah Konstitusi RI
“Hubungan legislatif-eksekutif Indonesia mengalami fluktuasi akibat politisasi yang tinggi di era reformasi. Buku ini penting dibaca kalangan akademisi, praktisi dan pemerhati politik karena berusaha menempatkan peran dan kedudukan legislatif seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945 hasil amandemen.”
—Valina Singka Subekti
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI dan
mantan Anggota MPR RI Perumus Perubahan UUD 1945
“Sejarah perpolitikan di negeri ini sangat diwarnai oleh dinamika kehidupan parlemennya. Sebab, perubahan politik apapun yang terjadi, sejatinya berasal dari parlemen. Betul di tahun 1998, mahasiswa menggelorakan tuntutan reformasi dan keterbukaan sistem politik, namun itu tidak akan berarti jika parlemennya tidak bersuara sama sekali. Karena itu, kehadiran buku ini amat membantu bagi siapapun untuk memahami kontribusi signifikan dari parlemen terhadap arus dinamika demokrasi di negeri ini. Apalagi, para penulisnya adalah sosok peneliti muda yang begitu dekat dengan kajian aktivitas parlemen, sehingga mampu mencerdaskan siapapun yang membaca buku ini.”
— Dedi Irawan
Ketua Jurusan Ilmu Politik Universitas Nasional
“Ketika proses penelusuran terhadap wajah parlemen Indonesia dimulai, maka secara tidak langsung kita akan dihadapkan pada serangkaian fakta yang mengungkapkan karakter demokrasi yang (pernah) muncul dan teradopsi dalam kerja-kerja institusi politik, khususnya setelah kemerdekaan. Bahkan di saat konstitusi mengalami beberapa kali pergantian hingga amandemen, konstruksi parlemen Indonesia turut bergeser. Pilihan sistem politik bukanlah satu-satunya penjelasan terhadap fenomena tersebut. Konteks perjalanan parlemen Indonesia tidak pernah linear, melainkan beragam faktor turut mempengaruhi, mulai dari upaya melepaskan diri dari sisa belenggu penjajah, ekstensialisme ideologi, pengukuhan status quo, hingga proses transisi demokrasi.
Mendokumentasikan dinamika keparlemenan Indonesia dengan merangkum keseluruhan konteks menjadi sebuah identitas tersendiri dari buku PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti. Sebagai sebuah karya, buku ini memperhatikan aspek kronologi serta mengandung sejumlah data dan informasi yang memperkaya wawasan pembaca, meskipun akhirnya tidak ramah untuk “digenggam” karena ketebalannya.
Misi menyingkap sejarah parlemen Indonesia menjadi keunggulan minimalis dari buku ini. Sesuatu yang patut diapresiasi adalah kajian terkini yang mengulas relasi institusi keparlemenan pasca amandemen 1945 yang menjadi tonggak lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Beberapa bagian dari buku ini mencoba mengajak imajinasi pembaca untuk terus menerus terlibat dalam panggung penemuan (discovery) tentang format ideal mekanisme perwakilan di Indonesia.”
—Ronald Rofiandri
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK
“Komprehensif, informatif, dan kritis adalah 3 (tiga) kata kunci yang tepat untuk menggambarkan kekuatan buku yang ditulis oleh saudara Syafuan Rozi dan Efriza ini. Komprehensifitas buku ini tergambar dalam uraian tentang parlemen Indonesia mulai dari masa kolonial (volksraad) sampai sekarang, pasca amandemen UUD 1945. Informatif karena kaya wacana, informasi dan data historis seputar eksistensi lembaga parlemen Indonesia dan juga menyajikan sistem parlemen negara-negara lain sebagai pembanding, sehingga dapat menjadi latar yang inspiratif bagi kajian-kajian lain terkait dengan lembaga perwakilan negeri ini. Disebut kritis karena penulisnya tidak hanya memaparkan realitas eksistensi parlemen tetapi juga mengkritisinya seraya menawarkan alternatif perbaikan bagi sistem bikameral yang dianut Indonesia saat ini. Saya kira buku ini wajib dibaca oleh para akademisi dan mahasiswa, para politisi dan praktisi pemerintahan, serta setiap orang yang ingin memahami sejarah dan sistem parlemen Indonesia.”
— Daryani El-Tersanaei
Kepala Laboratorium Ilmu Politik IISIP Jakarta
“Buku ini sangat informatif dan memberi gambaran terkait keberadaan dan geliat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sehingga harapannya masyarakat secara luas mendapat gambaran tentang pentingnya peran DPD dalam konteks check and balances terutama dalam konteks perumusan kebijakan sehingga pandangan dan warnanya tidak semata didominasi oleh kepentingan DPR yang cenderung sarat kepentingan Partai Politik. Terlepas dari minimnya kewenangan dalam buku ini juga cukup diulas geliat DPD dalam berperan sehingga dapat menghasilkan sejumlah produk kebijakan dan pengawasan. Di tengah kewenangannya tersebut buku ini juga secara baik memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan kapasitas DPD ke depan baik melalui pembaharuan kewenangan di “Konstitusi” maupun peningkatan citra sebagai lembaga tinggi negara di mata publik. Namun dalam sejarah lembaga perwakilan di Indonesia keberadaan perwakilan daerah belum secara banyak diulas baik secara kelembagaan maupun kiprahnya sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa keberadaan perwakilan daerah dalam berbagai bentuk telah mewarnai perjalanan lembaga perwakilan bahkan sejak pendirian Republik ini. Dukungan atau kritik terhadap DPD memang sudah selayaknya lahir dari daerah-daerah di Nusantara sebab dalam kepentingan tersebutlah DPD dilahirkan dan dalam kepentingan tersebut jua DPD seharusnya bekerja sehingga jawaban terhadap peningkatan atau peniadaan murni berasal dari kepentingan tersebut dan bukan karena perasaan “takut tersaingi,” buku ini telah secara baik menjelaskan hal tersebut.
Akhir kata selamat dan sukses kepada para penulis semoga tulisannya dapat menjadi sumbangsih yang berharga bagi perbaikan kiprah DPD ke depan.”
—Sulastio
Direktur Indonesian Parliamentary Center
“Buku ini merupakan buah kerja keras dan ketekunan kedua penulis. Tidak banyak orang yang memiliki kemampuan merajut serpihan sejarah, dokumen yang berserakan dimana-mana, apalagi Indonesia bukanlah negara yang memiliki tradisi dokumentasi yang baik. Penulis berhasil menyajikan informasi yang begitu kaya dokumen sejarah yang penting, karena itu menjadi referensi penting bagi siapapun yang menaruh perhatian pada studi keparlemen di Indonesia. Kerja keras, ketekunan, kajian yang berhasil dirangkai menjadi sebuah buku Parlemen Indonesia merupakan sumbangsih paling berharga bagi proses demokrasi dan upaya mendorong perlemen Indonesia yang fungsional, efektif dan demokratis. Semoga.”
—Sebastian Salang
Koordinator FORMAPPI

TELAH TERBIT


Efriza & Syafuan Rozi
PARLEMEN INDONESIA
GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD
Menembus Lorong Waktu
Doeloe, Kini, dan Nanti
Alfabeta, 2010
(Hal: xxiv-620)
Soft Cover: 125.000; dan Hard Cover: 160.000

Jumat, 30 Juli 2010

Jakartapress.com, Jumat, 30/07/2010 | 10:12 WIB Gagapnya Politisi Senayan Oleh: Efriza, Direktur Program dan Riset FD.I

Politisi DPR kian menampakkan kegagapan mereka dalam melaksanakan kerjanya sebagai legislator, realitas ini disaksikan penulis sendiri bersama-sama rekan-rekan penulis di ruang press room DPR RI melalui siaran langsung Sidang Paripurna yang disiarkan oleh TV Parlemen, kemarin (Kamis 29/7/2010).

Kinerja DPR dalam proses seleksi bagi pengisian jabatan-jabatan publik mengalami preseden buruk terhadap penetapan Gubernur BI. Meski Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada 23 Juli 2010 telah secara bulat menetapkan Darmin Nasution menjabat Gubernur BI, tetapi kemarin dalam Laporan Komisi XI mengenai hasil pembahasan calon Gubernur Bank Indonesia terjadi preseden buruk, meski akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Perdebatan sengit di rapat paripurna dalam penetapan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menunjukkan kegagapan para politisi DPR, lihat saja preseden buruk yang dilakoni Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dan politisi DPR lainnya dalam rapat paripurna tersebut. Seharusnya penetapan Darmin dilakukan secara voting terbuka, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang pun setelah proses skorsing langsung mengetuk palu untuk voting terbuka, namun F-PDIP melakukan aksi walk out karena menginginkan voting tertutup kemudian diikuti F-Hanura.

Atas aksi Walk Out tersebut, secara spontan Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang langsung melakukan aksi aklamasi tanpa mencabut keputusan untuk voting terbuka tersebut. Aksi ini menunjukkan, Wakil Ketua DPR gagap dalam menunaikan tugasnya memimpin sidang.

Kegagapan Wakil Ketua DPR juga telah ditunjukkan sebelumnya dalam sidang tersebut. Ketika Ketua DPR mengetuk palu menyatakan voting terbuka, lalu dihujani interupsi, keputusan tersebut mencair kembali hingga berulang sampai 2 kali. Pada kepastian ketiga kalinya, Wakil Ketua DPR akhirnya mengetuk palu untuk voting terbuka, setelah aksi tersebut, Pimpinan Sidang secara spontan menyuruh anggota-anggota Fraksi Partai Demokrat berdiri untuk dihitung suaranya, anggota dewan pun berdiri, kejanggalan ini diprotes anggota Dewan karena mekanisme persidangan untuk voting pun belum dibacakan bahkan penghitungan anggota berdasarkan fraksi juga belum dilakukan oleh biro persidangan DPR.

Dalam menyampaikan interupsi dalam persidangan pun tampak anggota DPR banyak yang gagap dalam melaksanakan tugasnya, seperti adanya interupsi yang meminta voting untuk memutuskan apakah voting terbuka atau tertutup. Realitas ini menunjukkan, anggota Dewan sebagai peserta sidang tidak memahami Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Kegagapan inilah yang mereka pertunjukkan di panggung Senayan sebagai wakil rakyat. Atas kegagapan politisi Senayan, penetapan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI, meninggalkan preseden buruk perjalanan parlemen Indonesia.•

*) Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD-I)

DPR KEMBALI MENGABAIKAN LEGISLASI Oleh: Efriza, Penulis buku “Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan”

Proses Legislasi lagi-lagi tak menjadi perioritas, faktanya hingga penutupan masa sidang ke-4 tahun 2009-2010 yang jatuh hari ini, DPR sama sekali tak menghasilkan satu pun RUU yang telah disahkan.
Meski sebelumnya pada Kamis 24 Juni 2010, Pimpinan DPR telah memutuskan Rabu dan Kamis menjadi hari legislasi. Keputusan ini bertujuan untuk mengejar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Dan, akan diberlakukan seusai reses anggota DPR yang akan berakhir 11 Juli 2010 atau pada masa siddang ke-4.
Dalam kurun waktu 2010-2014 Prolegnas menargetkan pengesahan 248 RUU. Dari jumlah itu, 70 RUU diprioritaskan selesai dibahas pada 2010. Namun dalam perkembangannya, prioritas pun diturunkan menjadi 40 RUU pada 2010.
Nyatanya, harapan itu penulis meyakini hanya sebuah mimpi belaka, bahkan prioritas prolegnas ini dikhawatirkan akan merosot dibandingkan periode lalu, misal, pada tahun 2005, DPR dan Pemerintah sepakat menetapkan sebanyak 72 RUU menjadi prioritas prolegnas namun berhasil diselesaikan sebanyak 14 RUU.
Sementara tahun 2010, dari 70 RUU yang ditargetkan rampung dibahas tahun ini, hingga kini baru sembilan RUU yang telah masuk dalam pembicaraan tingkat pertama yakni RUU Protokol, RUU Mata Uang, RUU Komponen Cadangan Negara, RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, RUU Keimigrasian, RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU Transfer Dana, RUU Informasi Geospasial, dan RUU Akuntan Publik. Artinya, sembilan RUU tersebut telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Sisanya, RUU masih dalam tahap penyusunan draf atau proses harmonisasi. Bahkan, terdapat RUU yang belum ada draftnya, seperti RUU perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hingga penutupan masa sidang ke-3 DPR telah menyelesaikan lima RUU, satu ditolak yakni RUU tentang PERPPU No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Empat RUU yang sudah disahkan menjadi UU adalah RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2008, RUU Pencabutan PERPPU No. 4 Tahun 2009 tentang perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; RUU APBN-P 2010; dan RUU Ratifikasi Perjanjian Antara Repulik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009.
Namun, DPR yang pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2009-2010 mempunyai target legislasi akan menyelesaikan pembahasan RUU sebanyak 70 RUU, sementara Masa Sidang IV Tahun Sidang 2009-2010 prioritas prolegnas tersebut diturunkan menjadi 40 RUU, faktanya Dewan Perwakilan Rakyat teracam gagal dalam melaksanakan fingsi legislasinya. Sampai dengan penutupan Masa Sidang ke-4, pada realisasinya DPR baru dapat menyelesaikan 5 (lima) RUU, itu pun bukan berasal dari Prolegnas 2010 (atau RUU yang berasal dari kumulatif). Artinya DPR belum menyelesaikan satu pun RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas. Tentu saja, melihat kinerja legislasi DPR hingga akhir masa sidang ke-4 tersebut sangat memprihatinkan bagi kita semua.●

Jumat, 02 Juli 2010

Diskusi Publik Peran dan Keberpihakan Kaum Intelektual Dalam Pembangunan Tangerang Selatan

Pembicara:
H. Benyamin Davni, SE, M.Si
(Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Periode 2005-2010)
Alan Pamungkas (Menteri Luar Negeri BEM UIN Jakarta)
Amarno Y. Wiyono (Direktur Non Reguler Universitas Pamulang
Moderator: Patar Nababan (FD.I

Pembicara: Benyamin Davni
Ada beberapa deskripsi yang harus kita pahami. Pertama, geostrategis tangsel terletak diantara pusat pertumbuhan Jakarta Selatan. Momen yang sangat berharga, dan sangat saying dilewatkan. Selain Jaksel, Bogor, dia juga terletak diantara Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, kondisi ini bermanfaat bagi Tangsel. Kedua, pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan, lebih dari 7% kendati tidak selalu harus dibaca investasi pemerintah daerah tetapi juga swasta. Kasat mata dapat dilihat dari juga yang diusung swasta. Ketiga, laju pertumbuhan cukup tinggi. Terakhir belum diketahui angkanya. Tetapi berdasarkan migrasi masuk maupun keluar kurang lebih dari 3% sementara di Tangerang 3,5% artinya ini sangat menarik. Tergantung bagaimana kita mengelola.
Pemekaran Tangsel, diawali pemikiran Bp. Bupati 3,4 juta penduduk yang besar bukan persoalan yang mudah. Di sini ada sedikit ruang untuk masuk dalam mengelola management yang praktis. Jumlah daya dan masyarakat, solusinya adalah pemekaran wilayah. Awalnya dimulai dari transformasi desa menjadi kecamatan. Dengan dasar ini, bahwa keseimbangan managemen pemerintahan daerah dan jumlah masyarakat yang luas pemekaran wilayah merupakan jawabannya untuk pembentukan Tangsel.
Ke depan Tangsel seluruh reoursces harus menyiapkan diri untuk menatap hari depan yang lebih baik. Bagaimana membangun daya saing di Tangsel? Kondisi geostrategis, persoalan ketahanan ekonomi berbicara beberapa hal sector ekonomi yang dikelola oleh sector masyarakat. Dan juga tidak melupakan sector swasta. Krisis ekonomi yang sudah kita hadapi, ketahanan ekonomi berada di sector riil. Ketahanan ekonomi antara produksi dan konsumsi. Di sini ada mekanisme pasar yang tidak disentuh pemerintah daerah, hukum ekonomi berlangsung. Pertumbuhan ekonomi yang cepat, sudah bisa dilihat seperti pertumbuhan mahasiswa di Unpam. Ini berarti ada geliat ekonomi dan masyarakat.
Berikutnya, daya saing. Ditentukan pengembangan kapasitas sumber daya manusianya. Tugas dasar pemerintah daerah, apakah itu pemda tangsel, tangerang, dll. Tugasnya adalah pertama, mendorong dan membangun kesejahteraan masyarakat. Maka 1 juta lebih dari masyarakat merupakan titik akhir persoalan. Ada indicator ekonomi yang menunjukkan kesejahteraan tercapai. Kedua, pelayanan public. Tugas ini wajib dilaksanakan, seperti pelayanan KTP merupakan salah satu factor saja. Semuanya harus diusung oleh pegawai pemerintahan daerah. Bicara pelayanan dasar tidak lepas dari infrastruktur bukan hanya jalan, tetapi juga seperti pendidikan. Ketiga, bagaimana peran dasar pemerintah bisa ditengahkan. Usia yang masih muda ini, juga penuh harapan, bagaimana tangsel dikelola dengan tepat. Sekali peluang ini tidak ditangkap maka akan berbahaya. Bicara daya saing, berarti sumber daya manusia, dari segi qua moralnya, fisiknya, dll.
Flash back ke yang dulu, bahwa pilar dalam manusia adalah otak dan intelektual adalah dari Allah, selanjutnya fisik, dan keterampilan. Peningkatan sumber daya manusia maka potensi dari Tangsel harus menjadi factor penyeimbang ke depannya, masyarakat ilmiah tidak harus di tengah masyarakat, tetapi konkritnya misal, KKN diperpanjang menjadi 6 bulan. Tetapi tidak perlu jauh-jauh cukup tetangga kita saja. Misal, bagaimana ekonomi riil bagi tetangga kita. Dengan cara apa yang ada dari mereka kita kembangkan.
Kendati di tangsel hadir perumahan masyarakat yang mewah dan miskin. Karakter kompleks perumahan seperti apa, misal interaksi yang terlalu dini. Ini merupakan tantangan bagi kita semua.
Berikutnya, daya saing dengan ketahanan ekonomi dapat kita kelola dengan persyaratnya. Yang paling dominant peran pemerintah local dapat hadir di masyarakatnya. Misal, dapat dihadir di masyarakat seperti di Cileduk saya pernah menjadi camat di cipadu, pada waktu itu daerahnya belum tumbuh tetapi bisa tumbuh melalui peran dari masyarakatnya. Seperti di Bandung adanya outlet-outlet. Dulu kekuasaan pemerintah merupakan absolute, korps pegawai didoktrin bahwa birokrasi dipayungi dengan kekuasaan yang begitu besar. Sekarang masih tersisa kultur-kultur itu. Dalam era modern kekuasaan birokrasi tidak sebegitu besar pada zaman orde baru.
Posisi pemerintah hanya memberikan dorongan karena akan terjadi konflik horizontal jika masyarakat dipaksakan. Pekerjaan ke depan kita adalah, menjadi Tangsel yang mampu bersaing dengan masyarakat di daerah-daerah lainnya.
Saya ikut juga dalam proses pemekaran tangsel, satu hal yang penting pemerintah mempunyai otoritasnya, kalau tidak mampu kita berdayakan, maka kita bisa dilebur misalnya dengan daerah parung, jika ini terjadi sangat tidak kita inginkan.
Kembali ke topic tadi, bagaimana memberdayakan sumber daya manusia, dll kabupaten tangerang bagaimana memanagemen pelayanannnya. Kabupatan tangerang utara ini adalah letupan yang kita dengar, tetapi ini merupakan keinginan supaya dapat mengelola rumah tangganya sendiri. Karena otonomi daerah bukan merupakan hak dan kewajiban tetapi merupakan hak dan kewenangan seperti bagaimana hak dan kewenangan yang dimiliki masyarakat tadi. Tentunya ada kesulitan yang tidak bisa kita lewati dengan waktu yang begitu singkat. Dalam perspektif yang lebih luas, diperlukan managemen pemerintahan akan mengakar.
Skenario yang saya bawakan, bagaimana teman-teman kampus dapat hadir dalam lingkungan yang bermanfaat bagi kawan-kawan untuk masyarakat. Masyarakat di Tangsel perlu berinovasi, mampu invensi, dan mampu berdaya saing dengan tetangganya.
Moderator: Patar Nababan
Ini masukan bagi kaum intelektual, misal sumber produktif apa yang harus dikembangkan oleh Tangerang Selatan ke depan.
Pembicara: Amarno
Sebegitu gamblangnya Pak Benyamin memberikan pencerahan apa yang terjadi di Tangerang Selatan. Saya hanya menambahkan, seperti harapan masyarakat terhadap Tangerang Selatan.
Tujuan dari Pemekaran adalah kesejahteraan masyarakat. Pertanyaannya, apakah sebelum pemekaran belum sejahtera? Mungkin sudah. Pada zaman dulu daerah ditata secara sentralisasi. Oleh karena itu, menyadari bahwa sentralisasi bukan konteks yang tepat maka dirubah menjadi desentralisasi dalam hal ini konteksnya adalah otonomi daerah.
Otonomi daerah maksudnya daerah diberikan kesempatan mengurusi rumah tanggannya sendiri. Konteks otonomi daerah memang luar biasa. Bahkan gubernur tugasnya tidak besar. secara teknis kewenangannya ada di Bupati dan walikota.
Faktanya kita sebagai masyarakat awam. Tangsel yang baru seumur jagung, dalam masalah social, yang menjadi harapan dari masyarakat Pertama, percepatan pembangunan infrastruktur. Misal, jalan, coba kita lihat, kita mau lewat mana. Sulit mencari jalan yang bagus. Sekarang sudah kita mulai ada tanda-tandanya setelah dua bulan yang lalu. Ini harus dikejar untuk mengejar ketinggalan dari kota tangerang. Kota tangsel akan menyusul saudara tuanya. Selain itu juga, pelayanan public perlu segera dibangun.
Kedua, pengurusan segala macam dari masyarakat seperti KTP, dll harapannya harus cepat. Ada satu daerah di Jembrana dan Sragen luar biasa, jembrana PAD-nya sangat kecil tetapi dapat membangun gaji karyawan sampai ke-14 karena semua pejabatnya tidak ada yang pakai mobil plat merah. Ini disebabkan no corruption. Lalu menyusul, di Sragen, 10 menit saja, ongkosnya murah. Kapan Pak Benyamin kita bisa melakukan itu? Kalau pelayanan masyarakat bisa dilakukan seperti di sana sangat luar biasa. Pelayanan public perlu ditingkatkan, persoalannya adalah mindnya, pengelolaan daerah seharusnya seperti pengelolaan perusahaan. Pertanyaannya, kita datang untuk mempepanjang KTP ada tidak seperti pegawai Bank ketika kita datang mengatakan apa yang bisa saya Bantu. Kuncinya adalah reformasi birokrasi.
Ketiga, harapan dari kota baru akan terciptanya lapangan kerja. Ini diharapkan betul, oleh masyqarakat tangsel.
Keempat, tangsel akan mendapatkan APBN. Ada beberapa hal yang penting juga adalah pelayanan kesehatan, tangsel sekarang sudah mempunyai RSUD. Semoga itu bisa menjadi rumah sakit besar nantinya dalam melayani masyarakat lebih baik. Pelayanan pendidikan, belum baik. Ini perlu dikaji. Kami sebagai perguruan tinggi sudah banyak mengadakan kajian cuma belum dipublish. Seharusnya akademisi memang turun, kita juga ingin turun tetapi peluangnya belum. UIN, UNPAM kita ini menjadi think-tank ini harapan semoga kita dipercaya.
Kelima, semoga tidak terjadi salah urus. Antara tata kota dengan tata pemerintahan. Disebabkan birokratnya belum berjiwa reformis. Semoga ini tidak salah urus.
Terakhir, penghijauan. Tangsel bisa dibangun untuk penghijauan bisa dikerjakan birokrasi dengan beberapa pengembang di tangsel.
Solusinya, untuk melaksanakan otonomi pembangunan tangsel harus dikerjakan oleh tiga pilar. Untuk menjadi good governance diperlukan tiga pilar birokrasi, privat sector (pengusaha), dan masyarakat madani (masyarakat sipil). Sekarang tiga pilar dilaksanakan bersama, di sini ada keterlibatan masyarakat. Di Tangsel sudah dilibatkan dengan baik. Lalu, keterlibatan masyarakat intelektual. Kami sangat siap untuk memberikan kontribusi peningkatan bagi Tangerang Selatan.
Yang tidak kalah penting adalah Tangsel akan sangat baik dipimpin oleh seseorang yang berjiwa enterprenur, kreatif, inovatif, dan berani mengambil resiko. Keempat, kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Ini harus. Birokrasi itu merupakan penyakit masyarakat berkembang, ini harus direformasi atau diwirausahakan. Artinya adalah seorang birokrasi harus mampu mengelola perusahaan seperti jiwa entrepreneur. Kalau birokrasi modelnya sudah kaya Bp. Benjamin maka akan maju.
Terakhir, adalah yang modern adalah dipimpin oleh pasangan yang berasal dari entrepreneur dan birokrasi. Ini sagat penting. Sebab kalau birokrasi semua maka akan sulit mindset dari entrepreneur begitu pula sebaliknya.
Moderator: Patar Nababan
Seperti customer service ini tidak begitu sulit. Kalau di Tangsel sepertinya yang mahir bahasa sunda yang perlu melakukannya.
Pembicara: Alan Pamungkas digantikan Ayib Tayana, BEM UIN Menteri Kemahasiswaan
Saya yakin orang yang berada disebelah kiri merupakan yang kompeten. Karena bagi saya, ketika berbicara perguruan tinggi, maka kita perlu mengarisbawahi tentang pengabdian. Kalau Pak Armano berbicara tentang Tangsel. Sementara Bp. Benyamin berbicara tentang hal yang telah dilakukan.
Diakui atau tidak kalau dulu kita masih sentralisasi sekarang desentralisasi. Kalau menyimak pendapat dari Bp. Benyamin bahwa kalau berbicara tentang Tangerang Selatan maka sangat menarik. Tetapi saya ingin bicarakan tentang peran mahasiswa. Hari ini yang kita lakukan adalah peran dari kaum intelektual. Saya kira tidak sampai hanya seminar saja. Kalau harapan Bp. Benyamin tentang KKN mahasiswa perlu enam bulan. Saya yakin semakin lama agak proses asimilasi seseorang dengan budaya lokal akan lama. Kalau satu orang mampu memegang 10 keluarga. Ini yang diperlukan. Artinya, tidak cukup peran kaum mahasiswa tidak cukup seminar atau menulis di surat kabar. Yang perlu dilakukan adalah kaum intelektual harus bisa memberikan penyadaran kepada masyarakat. Baik secara politik dan hukum. Ini perlu dilakukan walaupun banyak yang bilang masyarakat telah pintar tetapi banyak dibodohi.
Sekarang ini bukan merupakan penurunan terhadap kemiskinan tetapi peningkatan terhadap kesejahteraan ini menurut saya. Saat ini penyadaran politik, seperti pelatihan politik menjadi sangat penting ketika saat ini masyarakat terus-terusan di bodohi dengan permasalahan seperti itu. Persoalan mengorganisir massa juga menjadi persoalan. Ini sangat penting, ketika mau menyadarkan terhadap masyarakat. Ketiga, kita mencoba memberikan alternatif-alternatif pelatihan-pelatihan yang riil. Kalau kita bicara ada 14 dinas di Tangsel yang banyak sekali menyerap disiplin ilmu. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kaum intelektual memberikan peran alternatif yang riil. Kalau Bp. Benjamin bilang mekanisme pasar tidak dikendalikan, sebenarnya ini bisa dikendalikan, karena mekanisme awal ada di tangan pemerintah.
Tentang kepemimpinan Tangsel ke depan. Titik ukur pertama, bukan kepemimpinan. Saya baca Koran Tangsel bahwa ada tujuh nama sebagai walikota tangsel, mereka mengklaim pro-rakyat. Ketika si calon mau tidak mau program yang dicanangkan atau dia harus keliling untuk melakukan penyadaran terhadap masyarakat. Bagaimana seorang pemimpin menjadi pemimpin alternatif. Ketika pemilihan kepala desa, seorang calon berkata saya siap menjadi pembantu rakyat. Tetapi sekarang ini tidak ada yang berani mengatakan seperti itu.
Bicara pemimpin yang aspiratif adalah harus yang melayani masyarakat, lalu yang progresif atau melihat peluang-peluang ke depan. Ketiga, membutuhkan pemimpin yang inovatif. Kalau berbicara infrastruktur kita harus memperbaiki ini.
Kemudian, ketika pemimpin kita raih maka pemimpin juga harus mandiri. Kalau bicara otonomi daerah, mau tidak mau semua sumber daya di Tangsel harus dibiayai oleh daerah itu sendiri. Asset yang dimiliki daerah harus dikelola sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. Karena kita bicara otonomi daerah, kita sebagai kaum intelektual harus mampu berbicara itu.
Moderator: Patar Nababan
Ada satu hal yang sama dari ketiga pembicara. Dari pelayanan dan pemimpin yang terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat.
Penanya: Tommy P., bekerja di Rektorat UIN
Ketika melakukan pembelajaran perlu disampaikan ke pemerintah. Pokok pemikiran saya, bahwa isi dari perencanaan di sini tidak kapabel. Sebenarnya kalau dari Bappenas dan didaerah adalah Bappeda. Persoalan terjadi, pemerintah tidak melayani dari designnya. Si walikota hanya sebagai pengatur saja dia tidak datang ke masyarakat, cukup sampaikan ke Bappeda. Persoalannya, SDM yang lemah. Seperti dicomot dari Banten, lalu ditaruh di Tangsel. Jadi tunggu pemerintah. Peran intelektual harus mendorong bukan hanya diam saja. Artinya, dimana peran dari intelektual ke mana? Kontrol sosial adalah tidak murni. Seharusnya murni, misal ikatan dosen yang ada di UNPAM bagaimana menjadikan reformasi birokrasi? Tetapi ini tidak ada yang peduli. Kontrol harus diperkuat ini penting. Tetapi kalau besok bulan November, begitu terpilih dia menjadi walikota, maka ini penting, untuk kita mengawasinya.
Rekrutmen CPNS Tangsel ini tidak jelas. Sebab orang-orang yang masuk berbeda jurusannya tetapi lebih karena persoalannya dekat dengan siapa. Kalau kita tidak berpikir tentang permasalahan Tangsel, bagaimana kita memposisikan diri sebagai kaum intelektual.
Penanya: Suharto, UIN
Kemarin sempat saya menghadiri tentang bimtek. Ternyata dari pembahasan, banyak sekali permasalahan tentang perizinan? Mereka sebenarnya ingin taat dalam bidang perizinan tapi ternyata dipersulit. Terutama masalah perizinan. Kalau pemerintah berperan aktif, sebenarnya banyak masyarakat kaum intelektual untuk berperan aktif dengan pemerintah tetapi bermasalah dengan perizinan. Pengusaha pun akan mudah masuk ke Tangsel kalau perizinannya mudah. Dengan banyaknya pengusaha maka di sini akan mengurangi pengangguran juga. Dampak juga akan terkait dengan penambahan APBD. Mungkin itu.
Saya setuju dengan Bp. Armano seperti terciptanya lapangan pekerjaan baru dan masalah perizinan. Mungkin itu saja dari saya. Saya berharap ini tidak hanya sebagai diskusi biasa tetapi lebih berdampak kepada pemikiran untuk perkembangan ekonomi masyarakat Tangsel.
Syaiful Hidayat, Praktisi Hukum Tangerang
Bp. Armano memaparkan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Dari mahasiswa keinginannya banyak sekali dari masyarakat. Menjelang pemilukada apakah kaum intelektual mau berperan atau tidak mendapatkan pemimpin yang ideal. Saya kira sederhana, kalau kaum intelektual mau berperan maka sudah harus sekarang melayani ke masyarakat atau service tentang apa yang seharusnya dilakukan.
Kalau kita mau mendapatkan pemimpin yang benar-benar kita bisa mencontoh gorontalo, seperti apa yang kita bisa ambil dari positifnya. Kaum intelektual harus turun ke masyarakat dan mempengaruhi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik.
Moderator: Patar Nababan
Kesepakatan kita adalah kita lanjutkan.
Pembicara: Benyamin Davni
Kalau boleh usul kita break dulu untuk mendengarkan adzan.
Kalau berbicara kinerja mereka PNS terkait dengan pola rekrutmennya. Tantangan ke depan bagaimana mengelola isi, seperti satu pelayanan dilayani melalui satu pengelola. Tetapi dalam tahap berikutnya, pola rekrutmen harus mendapatkan tempatnya, kalau pada persoalan hukum, ekonomi, transportasi, maka opsi ini harus diisi oleh orang yang pas. Ini harus dirancang sedemikian rupa terhadap rekrutmen pegawai.
Efisiensi birokrasi harus dilakukan. Apakah itu tepat seluruh kewenangan daerah dilakukan misal apakah sudah tepat berjumlah 14 atau harus merger misal menjadi 8-10 dinas. Ini menyangkut efisiensi. Kembali kepada penanganannya. Kalau satu pelayanan bisa diberikan sector swasta perlu diberikan, kalau diberikan seluruhnya kepada dinas maka sangat mahal biayanya.
Mahasiswa atau kaum intelektual, ini disebut dengan kelas menengah dalam keilmuan maupun masyarakat. Press group di sini bukan dalam rangka meneriakkan yel-yel tetapi memberikan konse perbaikan untuk masalah. Misalnya, dengan dinas dan kaum intelektual. Seperti, kalau penanganan sampah hanya benar dari Pemda saja, ini tidak betul, tetapi harus juga mendengar dari masyarakat. Bahwa pemerintah memang harus mendengar, dan hadir secara manfaat bagi masyarakatnya. Ini harus ditengahkan.
Mungkin diskusi seperti ini dilakukan secara intens. Dan diperlukan perencanaan yang lebih luas terhadap solusi. Musrenbang perlu tepat secara relnya. Masyarakat perlu berbicara tentang daerahnya, dalam bahasa komunikasi yang lebih luas ada interaksi sosial antara masyarakat dan pemerintah daerahnya. Ini harus ada salurannya.
Bagaimana situasi ini bisa kita selesaikan. Dengan cara kebesaran hati, bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi dari masyarakat.
Soal perizinan saya sependapat bahwa izin yang lancar dapat melajukan pembangunan. Artinya di sini, penyediaan lapaangan pekerjaan dengan meningkatkan daya beli kepada masyarakat adalah dengan meningkatkan lapangan pekerjaan. Alatnya adalah kebijakan publiknya dan kebijakan anggarannya. Kebijakan public misal mau membuka pabrik sepatu tolong diproses. Izin harus memenuhi standar seperti 1 bulan.
Kedua, dalam belanja langsung seperti sekolah dll. Ini anggaran biaya modal. Dalam klausul kontrak pimpinan dengan pemenang tander misalnya, 20% untuk masyarakat local. Jadi ada alatnya. Dalam rangka meningkat daya beli. Jadi perizinan dengan ekonomi memang berkaitan erat. Kalau di Sragen memang ada standar operasi dan prosedur, ini yang harus dimiliki oleh Tangsel.
Dalam administrasi, dalam lingkaran administrasi ada lingkup managemen, lingkup kecilnya kepempinan, lalu pengambilan keputusan. Ini adalah momen awal dalam pemilukada untuk menentukan kelanjutan otonomi daerah. Tapi bagaimana kita tidak diintervensi oleh pihak lain. Bagaimana sang manajer melakukan managemennya. Karena tangsel tahun ini akan melakukan pemilukada. Karena ini momentum untuk meningkatkan pembangunan tangsel.
Seorang calon harus berani untuk melakukan standar seperti KTP dibuat tidak lebih dari 2 bulan.
Pembicara: Amarno
Sebenarnya peran untuk keluar telah kita lakukan, seperti pengelolaan sampah telah kita lakukan. Tetapi pemerintah beralasan bahwa tidak ada dana. Kedua, pemahaman dalam pengelolaan keuangan, seperti kita punya program studi tentang akuntansi, seperti relatif memudahkan user. Kalau kita buatkan sistem cukup untuk mempermudahnya. Ini salah satu bentuk yang diharapkan. Bahwa intelektual turun ke lapangan.
Bahkan, setiap periodic di tempat kami, setiap bulan ada yang turun dalam rangka mengindentifikasi masalah-masalah di tangsel. Setelah diindetifikasi di bawa ke kampus untuk dicarikan solusinya. Tetapi karena masih baru terbentur soal dana.
Seharusnya ketika terjadi pemekaran butuh lapangan pekerjaan baru. Tetapi ini terbentur ke masalah rekrutmen. Ketika ada daerah baru maka akan menjadi gula bagi pengusaha. Selain itu, kita juga punya tempat untuk lapangan pekerjaan seperti bekerjasama dengan BSD, dll. Dalam hal ini kita pernah menjembatani untuk melakukan segitiga dalam bekerja itu pernah, lagi-lagi kekahwatiran kita terjadi seperti tidak dilanjuti. Ini persoalannya. Mudah-mudahan tidak lagi setelah di Pemilukada.
Ditawarkan untuk memilih pemimpin yang baik, itu bagus juga untuk kita lakukan.
Pembicara: Ayib Tayana
Soal rekrutmen lemah. Inilah yang menjadi permasalahan besar, dan harus segera diselesaikan di pemerintahan tangsel. Setiap pejabat dinas memang saya dapat berita bahwa pejabat dinas mendapatkan jatah satu. Jadi ada kursi-kursi tertentu yang sudah dimiliki oleh pejabat dinas.
Selain itu persoalan tunggu pemerintah. Menjadi persoalan terhadap permasalahan di tangsel.
Soal perizinan sulit memang menyebabkan pengangguran, saya sepakat.
Soal service, memang perlu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Moderator: Patar Nababan
Memang diperlukan diskusi-diskusi yang selanjutnya.