Selasa, 07 Juni 2011

Cerita Politik (Cerpol)

BAGIAN I
Daulat Parpol Versus Daulat Rakyat
PrOlUdE….
3 Juni 2011, 15.30 WIB
Ketika Amanda selesai menulis dan mengirimkan karya tulisnya yang berjudul “Kontroversi Recall” via email kepada Pa Irman, Dosen Sistem Perwakilan Politik, di Universitas Politik Indonesia.
Amanda, lalu pergi untuk membeli makan siang.
Sepulang, membeli makan dan menyelesaikan mamamnya. Ia, mengecek kalo-kalo ada SMS.
Ternyata benar, Dosennya Pak Irman, mengirimkan SMS, “Bs ditelp?.”
Amanda mengetik balasan, “Pak, silahkan nelp. “Sy tadi beli makan dulu.”Sebelum dikirim SMS tersebut, Amanda menyiapkan alat rekamannya.
Karena seperti biasanya, Pak Irman jika menelpon selalu banyak ilmu yang bisa didapatkan Amanda dengan cuma-cuma. Sehingga Amanda tak ingin membuang kesempatan itu dengan percuma.
Setelah semua dirasakan siap, dikirimkannya SMS tersebut.
ApA SiH ReCaLL ItU ?
“Hallo,” dosen Irman membuka percakapan.
“Iya, ya Pak,”jawab Amanda, mahasiswi semester dua, sambil menyetel tape recordernya.
“Sudah siap,” tanya Pak Irman.
“Siap Pak,” ujar Amanda.
“Tulisan yang kamu kirim barusan, itu hanya sebagian kecil saja yang tidak terlalu pas.
Pasal yang dikutip dalam Undang-Undang Dasar, bahwa tata cara Pemberhentian Anggota DPR diatur dengan Undang-Undang. Seolah-olah itu kan dijadikan dasar, bahwa, Undang-Undang bebas memuat ketentuan norma atau kebijakan bagaimana cara memberhentikan anggota DPR. Termasuk melalui mekanisme, tanda kutip recall itu.
Padahal tidak!,” tegas Dosen Irman.
“Oh gitu…,”Amanda mencoba tuk mengerti kesalahannya.
Pasal itu bukan seperti cek kosong yang bisa ditulis apa saja oleh DPR dan Presiden.
Yang saya maksud bukan cek kosong karena apa? Dia harus tunduk kepada filosofi yang saya sebut ini prinsip daulat konstitusi itu, daulat rakyat itu.
“Oh…gitu Pak,” Amanda berusaha tuk memahami.
Dia harus tunduk disitu, yang saya bahas itu bahwa dia harus tunduk. Bahwa silahkan atur selama tidak bertentangan dengan daulat rakyat atau daulat konstitusi itu.
Silahkan atur tata cara pemberhentian anggota DPR, tetapi jangan sampai melanggar Pasal 20A ayat (3) itu yang mengatur hak-hak konstitusional anggota DPR.
Pasal 20A ayat (3) berbunyi: “Selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.”
“Oh ya…ya…,”ujar Amanda
Yang mana itu hak konstitusional individu anggota DPR, hak menyampaikan pendapatnya, keterangan, pandangan. Itu. Begitu.
Kalau misalkan karena anggota DPR mengemukakan pandangannya, kemudian atas dasar ketentuan diatur Undang-Undang dia bisa diberhentikan. Itu tidak bisa seperti itu.
Jadi ada tetap rambu-rambu konstitusi yang membuat pasal itu bukan cek kosong.
Tata cara pemberhentian silahkan atur tata caranya, selama tidak bertentangan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi sendiri. Seperti yang saya sebut, “Pasal 1 ayat (2) bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kemudian Pasal 20A tentang eksistensi anggota DPR, tadi. Hanya satu jabatan negara di republik ini, yang oleh konstitusi diberikan hak-hak konstitusional secara individu, secara langsung. Yaitu Anggota DPR.
Hak menyampaikan itu pandangannya. Event Wakil Presiden pun tidak diberikan hak-hak itu. Event Menteri sekalipun tidak diberikan hak-hak itu.
“Dalam Undang-Undang Dasar ya Pak?,”tanya Amanda penasaran.
Dalam Undang-Undang Dasar, tidak ada jabatan lain, hanya satu itu. Berarti, Undang-Undang Dasar memang, memberikan peran utama kepada anggota DPR untuk melaksanakan hak-hak individu anggota DPR itu.
Tidak boleh direduksi oleh pranata Partai Politik atas nama, kebijakan partai. Tidak bisa seperti itu.
“Aku tahu, yang Bapak maksud itu adalah Pasal 22B kan?,”tanya Amanda kembali.
Pasal 22B tersebut berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.”
“Iya,” jawab Irman.
“Memang ada beberapa rujukan Penulisan tentang Hak Recall rata-rata pada Pasal 22B,”Amanda menjelaskan kutipan pemikiran yang diambilnya untuk makalahnya tersebut.
“Itu yang makanya saya bilang ada pembedaan pemikiran serius di situ sama Bapak. Seperti ditegaskan dalam penjelasan di dalam email saya itu,” lanjut Amanda.
“Iya itu,” Irman mengiyakan penjelasan Amanda.
“Satu lagi Pak, kan tadi Bapak bilang DPR sangat kuat. Istilahnya diatur lah semuanya di Undang-Undang Dasar. Selain DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) juga diatur kok secara rinci kinerjanya?,” tanya Amanda memastikan kebingungannya, untuk mencari jawaban.
“Bukan DPR, tapi Anggota DPR,” tegas Irman.
“Oh…Anggotanya,”Amanda mencoba memahami kembali.
“Kalo MK hakimnya itu tidak diatur hak konstitusionalnya,” ujar Irman kembali.
“Oh…ternyata Mahkamah Konstitusi itu lembaganya, sementara DPR juga dilekatkan kepada Anggotanya,”lanjut Amanda.
“Mahkamah Agung juga sama dengan Mahkamah Konstitusi,” tutur Irman kembali.
“Hanya yang bisa menyaingi lembaga DPR, adalah Presiden saja,” tegas Irman.
Karena Presiden juga diatur hak-hak konstitusionalnya sebagai presiden. Misalnya, menetapkan Perppu, mengangkat kabinet. Itu Presiden, imbangannya itu.
Guna mengimbangi kekuasaan Presiden dahsyat ini, maka Undang-Undang Dasar melekat langsung pada setiap anggota DPR.
Bukan hanya kepada lembaga dilekatkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, kepada anggotanya langsung. Kan begitu.
Seperti hak mengajukan Rancangan Undang-Undang, dan lain-lain. Supaya bisa mengimbangi Presiden.
“Jadi diatur dalam Pasal 20A ayat (3) itu ya?, Amanda meminta penegasan kepada Sang Dosen.”
Nah di situlah kata kuncinya, anggota DPR memiliki dalam tanda kutip posisi yang sangat kuat di parlemen. Kayak kasus Gus Choi dan Lily Wahid. Kan seperti itu.
Recall yang menimpa dua anggota DPR dari PKB, Lily Chadidjah Wahid (Lily Wahid) dan Effendy Choirie (Gus Choi). Keduanya di-recall dua pekan setelah voting hak angket mafia pajak. Dalam paripurna 22 Februari 2011, keduanya termasuk dalam 264 pendukung hak angket. Sebanyak 26 anggota Fraksi PKB lain yang hadir di paripurna saat itu, masuk dalam barisan penolak hak angket. Pendukung hak angket akhirnya kalah, karena penolak angket berjumlah 266 orang.
Bahwa, soal kemudian, Dia (anggota DPR) berbeda pendapat dengan garis kebijakan partai. Itu urusan internal partai politik.
Kenapa urusan internal partai politik? Yang tidak linear, secara otomatis berimplikasi kepada kedudukannya sebagai anggota DPR.
“Oh Iya, tulisan Pa Irman seperti itu yang sering dimuat berbagai media massa,” sela Amanda.
“Iya,”lanjut Irman.
Filosofinya apa?
Partai Politik hubungan dengan anggotanya adalah hubungan privat politik. Gitu…
Sementara, anggota partai politik yang kemudian, dia menjadi anggota DPR. Makanya dia memiliki fungsi-fungsi publik yaitu fungsi-fungsi negara yang dia jalankan.
Rusaknya hubungan privatnya dengan Partai Politik, tidak otomatis, tidak berbanding lurus, bahwa, dia sebagai anggota DPR dalam menjalankan fungsi negara juga harus rusak.
“Emmmm…,”Amanda mencoba mencernanya.
“Seperti itu,” ujar Irman.
Bahwa misalnya Gus Choi, tanda kutip, anggota DPR berbeda pendapat dengan fraksi. Itu masalah internal mereka. Tapi tidak serta-merta kedudukannya sebagai anggota DPR akan putus.
Kenapa? Karena dia menjalankan fungsi negara disitu.
Dia menjalankan fungsi negara, itu lain soal.
Hubungan dengan konstituennya itu lain soal, sebagai wakil rakyat.
Analog ketika, di lembaga kepresidenan.
Suatu saat presiden kita, ketua dewan pembina partai, dia dipecat sebagai dewan pembina partai itu.
Pertanyaannya, “Apakah otomatis dia berhenti menjadi presiden?,”“Tidak!,”tegas Irman.
Kenapa? Karena itu hubungan privatmu itu, internal kamu itu sebagai Ketua Dewan Pembina Partai. Tetapi hubunganmu dalam menjalankan tugas kepresidenan. Itu adalah hubungan publik dimana kamu menjalankan fungsi negara yang tidak otomatis. Tidak otomatis!
“Emmm…,”Amanda pun mengerti maksud Pak Irman tersebut.
Membuat privat juga untuk kewajiban konstitusionalnya sebagai anggota DPR maupun sebagai presiden. Tidak!.
Bisa saja dia kehilangan, kewajiban dan hak sebagai anggota Partai Politik dalam tubuh Partai Politiknya. Tetapi tidak otomatis dia kehilangan kewajiban dan hak dalam menjalankan fungsi negara, termasuk sebagai anggota DPR maupun Presiden.
”Ya, iya…,”Amanda semakin mengerti.
Lalu bagaimana mekanismenya kalo seperti itu misalnya? Dalam kasus, misalnya, kasus Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, tanda kutip.
Kasus yang menimpa politikus Partai Demokrat M. Nazarrudin, menyebabkannya dilengserkan dari posisinya sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Nama Nazaruddin muncul dalam berita acara pemeriksaan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus wisma Atlet, Palembang.
Oh silahkan partai politik mengajukan ke DPR, kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Nanti Badan Kehormatan yang memutuskan berhenti atau tidak. Atau melalui mekanisme yang kamu tulis itu Amanda, melalui mekanisme referendum.
Dalam tulisannya, Amanda mengusulkan, untuk menyelesaikan benang kusut perdebatan hak recall, misalnya, mekanisme referendum, dimana rakyat di suatu Dapil bisa saja meminta penggantian anggota DPR yang dinilai kinerjanya tidak memuaskan. Dengan cara, misalnya, anggota dewan dari Dapil Depok dengan 150 ribu suara. Ketika anggota dewan yang bersangkutan melanggar etika, maka ia dapat diberhentikan hanya dengan persetujuan 75 ribu plus 1 suara Dapil anggota dewan yang bersangkutan.
Nanti Badan Kehormatan yang memutuskan berhenti atau tidak, atau mekanisme yang kamu tuliskan itu kan. Itu semua tulisanmu utuh, mengenai referendum itu. Nanti ketemu alurnya di situ, jadi dimix-kan saja itu, dengan kata kuncinya yang saya jelaskan ini.
“Mekanisme recall ya?,”ujar Amanda
“Ya, mekanisme recall yang berbagai varian kamu tuliskan, itu benar.”
“Benar itu.”
“Itu ketemu semua.”
“Kenapa?,”masih lanjut Pak Irman.
Kenapa Referendum? karena saya memilih Misal, Riri sebagai wakil saya untuk lima tahun di Parlemen. Itu kan, saya memilih.
Bukan partainya saja saya pilih, termasuk orangnya saya pilih. Gitu.
Kewajiban saya memilih seperti itu kan.
“Iya,” jawab Amanda.
Tiba-tiba Riri besok diberhentikan sebagai anggota partai politik. Saya sebagai konstituen marah dong.
Eh… ada apa kok tiba-tiba Riri juga berhenti sebagai anggota DPR?
Wong saya sudah capek-capek memilih dia!.
Ada ribuan kawan-kawan saya warga di sini memilih dia. Kok dia tiba-tiba karena pilihan A-nya dalam voting, dalam menjalankan hak konstitusionalnya saya sebagai rakyat dalam memilih wakil saya.
Kok tiba-tiba dianulir begitu saja oleh partai politiknya, atas nama dia diberhentikan sebagai anggota parpol. Begitu kan logikanya, tulisanmu yang menceritakan pemberhentian Gus Choi dan Lily Wahid yang kamu buat.
Bisa, dia diberhentikan atas nama mekanisme internal DPR atau atas nama itu referendum yang kamu tulis itu.
“Itu sudah benar itu, begitu,” tegas Irman kembali.
“Antara tulisan aku dengan pemikiran Bapak ada perbedaan sedikit. Itu istilahnya kan Bapak tidak boleh AD/ART itu mengganggu, misalnya, dia sudah keluar dari partainya masih boleh menjabat sebagai anggota DPR, itu loh.
Cuma kalo aku, tidak boleh begitu, kalo Bapak kan masih boleh menjabat sebagai anggota DPR. Itu gimana tuh jalan keluarnya?,” tanya Amanda kembali.
“Kayak kasusnya apa?,” Irman mencoba bertanya kembali untuk memastikan pertanyaan Amanda.
“Dia keluar dari partai politik?,”lanjut Irman.
“Iya. Atau dia pindah fraksi, nah itu kan pernah terjadi di Partai Bulan Bintang (PBB) pada tahun 1999, seperti itu. Terus menjelang Pemilu kan pada loncat (pindah) partai. Nah kalo aku kan langsung di-recall?,”terang Amanda.
Kasus ini merupakan kejadian pada DPR Periode 1999-2004 yakni, Hartono Mardjono dan Abdul Qadir Djaelani setelah “di-recall” DPP PBB memilih bergabung ke Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (FKKI).
Kalo misalnya anggota partai politik itu pindah fraksi atau pindah partai. Dia bukan diberhentikan karena pindah fraksi atau pindah partai. Dia melanggar kode etik yang bisa disusun di parlemen itu. Gitu.
“Ooh…,”gumam Amanda untuk mencoba mengerti.
“Kenapa?,”tanya Irman.
Karena, tidak ada kewajiban anggota DPR itu anggota parpol oleh Undang-Undang Dasar.
“Emmm…,”Amanda mencoba memahami kembali.
Tidak ada kewajiban disitu. Dalam Undang-Undang Dasar bahwa anggota DPR bukan anggota parpol. Tidak ada!.
“Iya kan?,”tanya Irman.
“Ya iya, memang ada di diktat Bapak. Saya sudah memahami itu,”ujar Amanda.
“Ooohhh…,”Irman mengiyakan.
Jadi, tidak ada. Parpol peserta iya, berarti peserta disitu yaitu mekanismenya hanya pengantar saja disitu.
Bahwa kemudian ia kayaknya, ini orang ini tidak ada politiknya dan lain sebagainya. Toh, nanti dia bisa diberhentikan melalui mekanisme internal DPR atau mekanisme rakyat meminta referendum untuk apa nya, misal, karena dia dianggap kurang aspiratif. Itu soal berikutnya. Tapi bukan karena ia keluar dari partai politik itu.
Jadi pada tahun 1999 pernah terjadi pada kasus seperti ini, kalau tidak salah.
“Iya, ya ada-ada pada kasus Partai Bulan Bintang,” tutur Amanda bersemangat.
“Jadi kira-kira yang sudah bagus dan sesuai dengan pembahasan mata kuliah itu apa saja yang poin-poinnya sama?,”tanya Amanda mencuri kesempatan.
“Kenapa,” tanya Irman.
“Kira-kira yang sudah bagus dan disesuaikan dengan masukan Bapak. Dari bahasan floor crossing kah?,”Amanda terus mencoba mencuri kesempatan agar tulisannya menjadi bagus dan menyenangkan bagi sang dosen.
“Floor crossing apa lagi itu? Saya rada lupa istilah itu,”Irman pun memancing pengetahuan Amanda, atas apa yang telah ditulisnya.
“Floor crossing istilah itu, pada kasusnya si…siapa itu? Lily sama Effendy,”Amanda mencoba mengingat isi tulisannya.
“Kenapa dia itu?,”tes sang Dosen.
“Floor crossing itu istilahnya dia berbeda pendapat sama partai, tapi disaat dalam voting. Gitu loh?,”jelas Amanda.
Kasus recall yang dilatari perbedaan sikap antara anggota DPR dan parpol induknya terkait dengan suatu kebijakan tertentu yang harus diputuskan dalam pemungutan suara (voting) terbuka. Dalam tradisi berparlemen, tindakan seperti ini dikenal dengan istilah floor crossing.
“Oohhh…terus?,”tanya Irman.
“Itu kan, kalau pakai logika Pa Tommy Pakar Parlemen Indonesia. Dia tidak bisa diberhentikan, karena dia merupakan wakil konstituen, gitu loh, bukan wakil partai.”
Dalam tulisan Amanda yang dikutip dari tulisan Pakar Parlemen Tommy A. Legowo, Salah satu praksis floor crossing menyatakan, anggota parlemen tidak harus kehilangan kursi (keanggotaan parlemen) karena menyatakan pendirian yang berbeda dengan parpol induknya, sekalipun kursi itu diperoleh dari sistem pemilu proporsional daftar tertutup.
“Setuju saya, kalau begitu logikanya. Itu memang seperti itu,” ujar Irman.
“Pak Tommy kan ada beberapa syarat tidak setujunya atau tidak bolehnya diberhentikan Lily dan Effendy. Itu menurut Bapak, syarat-syaratnya sesuai tidak dengan Bapak?,”terang Amanda.
Melakukan recall semata-mata karena floor crossing anggota DPR di parlemen, pertimbangan-pertimbangan khusus perlu dicermati, seperti disarankan oleh Tommy A. Legowo Peneliti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), meski begitu, sarannya tersebut diperjelas lagi oleh Amanda.
Pertama, seorang kader parpol yang menjadi anggota DPR tidak lagi hanya mewakili parpol induknya, tetapi juga entitas lebih luas. Apalagi sistem pemilu telah berubah. Dari sistem proporsional tertutup yang mengandalkan nomor urut berdasar selera pimpinan partai, menjadi sistem proporsional terbuka yang membuat peraih suara terbanyaklah yang mengisi lembaga perwakilan rakyat. Pemilih tak lagi memilih tanda gambar partai, tapi telah memilih orang, sehingga suara konstituen harus dilindungi secara layak. Dan, pemilu proporsional daftar terbuka menghasilkan pada dasarnya dua prinsipal utama yang harus diwakili anggota DPR, yaitu: parpol dan konstituen (pemilih).
Kedua, selain melegitimasi keterpilihan anggota DPR, perolehan suara anggota DPR menyumbang akumulasi perolehan suara parpol. Anggota DPR adalah caleg terpilih karena perolehan suara terbanyak di masing-masing daerah pemilihan. Anggota-anggota DPR pada dasarnya telah berperan sebagai vote getters utama bagi masing parpol-parpol induknya.
Ketiga, mandat konstituen untuk anggota DPR berlangsung lima tahun. Logikanya sederhana saja, yaitu: masa bhakti mereka berlangsung lima tahun. Jika seorang anggota DPR diberhentikan oleh parpol karena perannya mewakili aspirasi konstituen, ini merupakan pencabutan mandat secara sepihak, dan bisa berarti sewenang-wenang.
Bahkan, setiap anggota dewan punya hak dan kedaulatan dalam menyampaikan sikap seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Partai, apalagi fraksi, sama sekali tidak memiliki jaminan konstitusi dalam hal menyatakan pendapat atau sikap.
Dengan hak imunitas yang dimilikinya sebagai anggota dewan itu maka Lily dan Gus Choi tidak dapat disanksi apalagi diberhentikan dari anggota DPR.
Jika DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap memberi sanksi kepada anggotanya di DPR yang tengah menggunakan hak-hak konstitusinya maka PKB bisa dianggap telah melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi. Konsekuensinya, PKB bisa digugat ke pengadilan sebagai partai yang sudah melanggar konstitusi. Ancamannya jelas, yakni dibubarkan.
Keempat, konstituen parpol bukanlah entitas homogen, apalagi jika dihubungkan dengan isu kebijakan. Floor crossing di parlemen bisa jadi merupakan persepsi visioner anggota DPR terhadap kenyataan konstituen yang heterogen. Ini malahan bisa menguntungkan parpol .
Kelima, jika floor crossing merupakan pendirian anggota DPR karena melaksanakan peran mewakili konstituen, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 196 ayat (3) juga menjaminnya: “Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.” Pendek kata, jika sikap kritis diancam dibungkam dengan recall, maka kepentingan publik dan demokrasilah yang dirugikan. Apalagi jika itu karena sebuah istilah pilihan partai sebagai oposisi atau koalisi, artinya PKB sebagai partai koalisi pemerintahan tidak bisa mereduksi hak-hak anggota DPR. Seolah-olah koalisi jauh lebih perkasa dari anggota DPR yang kita lekatkan hak konstitusionalnya.
“Yang mana itu?,”tanya Irman.
“Ya itu, tentang floor crossing,”jawab Amanda.
“Ya, tampaknya oke-oke saja. Cuma persoalan Pasal 22B saja,”ujar Irman.
“Kalo tentang memasukan Pemikiran Pak Tommy tentang kasus floor crossing bagaimana? Saya takut usulan dari Pak Tommy itu, nanti berbeda pemikiran dengan Bapak, dan aku juga memikirkan kan posisinya Bapak sebagai dosen sekaligus ahli parlemen. Takutnya ahli dengan ahli berantem, berantem secara pribadi gitu loh, egois karena posisi Ahli itu,”ujar Amanda.
“hahahaha…ga papa, itu tulisanmu bagus, diuraikan saja. Nanti terakhirnya di situ kan bisa kita perbaiki, kalau memang ada yang kurang pas dalam pemahaman kamu mengenai Parlemen dibedah secara konstitusional dengan kasus recall.”
Jadi intinya begini, anggota Parpol dengan Parpol itu hubungan lain dengan anggota DPR dengan DPR. Ini tidak berbanding lurus, gitu loh. Tidak boleh berbanding lurus, dia itu.
“Oh…itu kata kuncinya,”Amanda pun semakin memahami.
“Kata kuncinya disitu. Positif dia anggota Parpol, belum tentu dia, positif dia anggota DPR. Iya kan?,”tanya Irman.
“Oh…makanya itu ya, yang Bapak bilang istilah koalisi dan oposisi tidak mempengaruhi anggota DPR, dalam pertemuan pada Rabu pekan lalu?, tanya Amanda.
“Iya,”jawab Irman.
Dalam hubungan dia dengan anggota parpolnya, mesra sekali dia hubungannya kan seperti itu. Tapi dalam posisi dia di DPR, ketika dia melanggar, misalnya kode etik dan lain sebagainya, DPR bisa memberhentikannya.
Termasuk dia dalam mekanisme misalnya refendum atau konstituennya bosan sama dia, karena dia tidak menjalankan fungsi representasi-nya, yang dia dengar suara parpolnya terus, dia tidak pernah mendengar suara konstituennya.
Konstituennya mengajukan referendum untuk me-recall-nya, bisa saja seperti itu. Jadi tidak berbanding lurus dia. Gitu.
Nah begitu pula, karena dia misalnya, dia destruksi, dia diberhentikan dari parpolnya, dia tidak otomatis, dia diberhentikan menjadi anggota DPR. Begitu kata kuncinya disitu.
Disini hubungan privat, disini menjalankan fungsi negara, berbeda begitu. Misal, ketika SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu ada soal privasinya dia yakni di Partai Demokrat. Tapi dia sebagai Presiden, dia menjalankan fungsi negara, gitu.
Ketika dia diberhentikan, dia punya masalah di internal Partai Demokrat, misalnya dia diberhentikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat atau anggota partai demokrat, tidak otomatis maka status presiden-nya juga harus berhenti.
Begitu pula di DPR, sama. Sama-sama lembaga politik yang dipilih oleh rakyat. Sama-sama statusnya diusulkan dan pesertanya adalah partai politik, sama. Seperti itu.
“Iya…ya,” Amanda pun semakin mengerti mengapa kasus floor crossing, yang dilakukan Lily Wahid dan Effendy Choirie begitu diributkan.
“Oke Pak, untuk saat ini saya sudah memahami. Dan, obrolan ini saya rekam, dan bagus juga nanti saya masukan dalam tulisan revisi saya,”terang Amanda.
“Benar,”ujar Irman.
“Jadi sebenarnya kalau ke depan itu, fraksi itu tidak lagi semacam menjadi instrumen penting dalam tubuh DPR itu. Fraksi itu sebenarnya,”ujar Irman.
“Jadi semacam apa Pak? Posisinya?,”tanya Amanda heran.
“Tidak perlu ada fraksi sebenarnya. Orang bergabung di komisi-komisi saja dia.”
“Kayaknya pembahasan ini, perlu dimasukkan dalam penulisan makalah lainnya deh Pak,”sanggah Amanda.
“Ya memang, agak panjang sub bab yang kamu harus bikin makalahnya,” Irman menyetujui usul Amanda.
“Jadi tugas etika dulu yang telah Bapak berikan,”ujar Amanda.
“Ya memang,.”
Kembali ke permasalahan, jadi harus ada batas demarkasi. Seperti kasus kemarin Aziddin periode 2004-2009. Aziddin Partai Demokrat, seharusnya mekanismenya seperti itu.”
Kasus pemecatan atas putusan BK DPR terjadi pertama kali dalam sejarah legislatif di Indonesia dan menjadi pemberitaan media massa, adalah kasus Aziddin dari Fraksi Partai Demokrat, karena diduga terlibat praktek percaloan pemondokan dan katering haji.
Kasus ini bermula, sejumlah LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Kelompok Kerja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Gerakan Rakyat Marhaen, dan beberapa LSM lainnya pada 14 Juni 2006 melaporkan Aziddin Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Demokrat ke BK atas praktek percaloan pemondokan dan katering jemaah haji.
Menindaklanjuti laporan itu, BK menggelar Rapat Pleno yang dilaksanakan di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari pada 14-16 Juli 2006. Dalam rapat tersebut BK memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap 18 anggota DPR yang disidang. Dari 18 anggota DPR yang dikenai sanksi teguran dan tertulis, satu di antaranya, yakni Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Aziddin dikenai sanksi pemberhentian dari anggota DPR. Keputusan pengenaan sanksi terhadap 18 anggota Dewan itu disetujui 10 anggota BK DPR yang hadir dalam rapat di Kopo, Jawa Barat, pada 14-16 Juli lalu. Namun, tiga anggota BK lainnya, tidak hadir dalam rapat itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BK, maka BK telah merekomendasikan kepada pimpinan DPR agar Aziddin, anggota Fraksi Partai Demokrat, diberhentikan. Sebab, dalam pemeriksaan BK, Aziddin secara sah telah dinyatakan terlibat dalam kasus percaloan pemondokan dan katering jemaah haji.
Keputusan pemberhentian Aziddin itu juga telah diumumkan Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat paripurna tentang Pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2005-2006, tanggal 21 Juli 2006. Pengumuman itu disampaikan berdasarkan dua buah surat yang diterima Pimpinan Dewan, yaitu: Pertama, Surat dari DPP Partai Demokrat No. 76/EXT/DPP.PD/VII/2006 tertanggal 17 Juli 2006 tentang Penarikan Aziddin sebagai Anggota DPR RI dari F-PD atas nama K.H. Aziddin, SE., M.Sc; dan Kedua, surat dari BK DPR No. 275/SK-BK/VII/2006 tertanggal 20 Juli 2006 perihal Penyampaian Putusan BK DPR RI, tentang pemberian sanksi karena pelanggaran tata tertib dan kode etik DPR RI kepada K.H. Aziddin, SE., M.Sc berupa pemberhentian sebagai anggota.
Namun, Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Aziddin–yang merupakan kader partai bentukan Yudhoyono–baru turun pada 21 Desember 2006. Selanjutnya setelah keluarnya Keppres tersebut, maka Jum’at 5 Januari 2007, Ketua DPR Agung Laksono melantik 2 anggota DPR PAW (Penggantian Antarwaktu), diantaranya, Nurul Iman Mustopa mewakili Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat X menggantikan Aziddin dari Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat X, berdasarkan Keppres No. 65/P Tahun 2006, tanggal 21 Desember 2006.
“Jadi, mekanisme seharusnya kayak Aziddin ya?,”terang Amanda.
Jadi mekanismenya seperti itu. Bukan penarikan sepihak oleh partai politik. Akhirnya apa? Kalo seperti itu mekanismenya, maka inilah yang membuat Parlemen kita itu kehilangan kekuatan konstitusional dihadapan kekuatan-kekuatan lainnya.
Karena apa? Karena seluruh anggota DPR lebih tunduk kepada partai politiknya daripada rakyat diwakilinya. Akhirnya, DPR itu tidak berfungsi sebagai wakil rakyat, tetapi menjadi Dewan Perwakilan Partai Politik.
Itu artinya, fungsi-fungsi DPR di legislasi, anggaran dan pengawasan, tunduk kepada keinginan politik dari partai politik.
Implikasinya apa? DPR itu ternyata hanya menjadi rumah singgah para politisi-politisi itu.
“Kalau Azziddin yang Abang maksud, kasusnya dia dipecat dulu kan baru diberhentikan sebagai anggota DPR?,” tanya Amanda untuk lebih memahami maksud sang dosen.
“Dia dipecat dulu!.”tegas Irman.
“Saya tahu kok, alur pemikiran Bapak tentang hubungan anggota DPR dengan partainya ini, seperti kutipan dari Mannual Luis Quezon, Presiden kedua Filipina yang juga mantan ketua Senat Filipina, yang mengatakan, “My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins,”ujar Amanda memberanikan menerka dari hasil obrolannya ini.
“Ya, ya itu. Jadi kira-kira ketika di DPR itu tidak boleh menjadi rumah singgah. Untuk kemudian, ya seperti jadi Minimarket lah Lembaga DPR itu…”
“hahaha…,” tawa Amanda disela pembicaraan itu.
Tiba-tiba ada barang jadi dijual disitu. Tidak bisa seperti itu. Itu yang terjadi sekarang (kasus Lily Wahid dan Gus Choi).
Ibarat pesawat, ternyata kookpit-nya DPR itu bukan di Senayan. Tetapi kookpitnya di DPP-DPP Partai Politik masing-masing.
“Segelintir orang saja kan,” celetuk Amanda.
“Ya, konteks Periode 2009-2014, sekarang ini, 9 orang saja dari 9 partai politik yang ada di parlemen itu karena lolos Parliamentary Thereshold (ambang batas parlemen),” ujar Irman.
Sekarang kalau kita hitung-hitung, ya mungkin, sekitar 9 orang saja, kookpitnya ya disitu. Ya kira-kira seperti itu.
Kookpitnya DPR itu, berada di DPP Parpol masing-masing. Kan artinya anggota DPR, secerdas apapun, sehebat apapun, itu tidak akan bisa mewarnai bahwa DPR itu adalah DPR, Parlemen Rakyat yang hebat. Tidak bisa!
Kenapa? Karena semua kebijakan ditentukan oleh partai politik masing-masing. Bukan individu anggota DPR itu. Gitu.
“Hallo…,” Irman memastikan Amanda tetap menyimak pembicaraannya.
“Ada solusi lagi gak Pak. Dari Bapak kira-kira?,” tanya Amanda merasa telah teramat dibantu dalam pengerjaan makalahnya.
Entar dulu aku baca, ada lagi itu. Pusing aku. Tapi intinya tidak usah lah kita menulis terlalu sempurna. Yang penting ada dulu karyanya, bisa terakomodasi.
Yang penting optimal dulu lah. Tidak perlu maksimal. Karena kalau tidak jadi-jadi itu karya. Kalau kita selalu berusaha maksimal.
“Benar…benar…,” jiwa Amanda muda sebagai mahasiswi mencoba meng-iya-kan.
Karena bathin Amanda, mahasiswa/i telah bekerja maksimal mengerjakan karyanya, itu telah lebih bagus dibanding mereka mengerjakan asal-asal saja yang penting dikumpulkan.
Dan, ini siapapun pasti pernah mengalaminya, bathin Amanda membela diri, mengingat kemalasannya dulu, sebelum bertemu dengan dosen yang begitu aware terhadap karya-karya mahasiswanya, tanpa sungkan dibantu untuk memahami isi tulisannya dengan realitas politik dan solusi ke depan yang lebih baik.
Amanda pun mengakui, tugas Dosen Pak Irman seminggu satu karya diakhir pertemuan, begitu menyita waktu dan pikiran, tetapi Ia mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
“Oke…, intinya Pasal 20A ayat (3) mengenai hak-hak anggota DPR, itu menjadi kuncinya juga. Kenapa hubungan Parpol dan hubungan dengan anggota DPR, itu tidak berbanding lurus gitu loh. Karena dia, dijamin hak konstitusinya sebagai anggota DPR. Kira-kira begitu ya Amanda.
“Oke…oke…saya memahaminya Pak,”ujar Amanda.
“Oke?,”ujar Irman memastikan.
“Oke, thank you…,” tutup Amanda.

Senin, 25 April 2011

PARTAI NASIONAL REPUBLIK SUKSES ATAU AKSESORIS SAJA?

Oleh: Efriza, Pemerhati Partai Politik di Indonesia
Partai Nasional Republik, yang mencoba mengusung Tommy Soeharto. Apakah akan mengulang sukses partai-partai baru? Seperti sebelumnya misal, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Untuk memahaminya akan dijelaskan berikut ini.
Partai Nasional Republik telah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik baru, namun diprediksi tidak akan mengulang sukses seperti partai-partai baru sebelumnya.
Sebab, selain karena persyaratan verifikasi yang sangat berat seperti berupa perwakilan di 33 provinsi (atau 100 persen), 75 persen perwakilan di kabupaten/kota, serta 50 persen di Kecamatan. Partai ini tidaklah didukung secara resmi oleh Tommy Soeharto sendiri. Sinyal itu tampak dari ketidakhadiran Tommy Soeharto, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), beberapa hari lalu. Meski bisa saja, ketidakhadiran Tommy, seperti Taktik tempo lalu Gerindra yang telah mengusung Prabowo dalam pendaftaran partainya meski Prabowo masih malu-malu mengakuinya.
Jika seperti kasus Gerindra, pertanyaannya Apakah partai ini telah solid dalam pembentukan kepengurusan? Karena sangat sulit dalam waktu yang singkat yakni hanya 6 (enam) bulan saja (Januari-Juni), dari pembukaan pendaftaran hingga verifikasi administrasi di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tenggang waktu 2,5 tahun sebelum Pemilu. Berbeda dengan tempo lalu, yang persyaratannya tidak sulit yakni 60 persen Provinsi, 50 persen Kabupaten/Kota, dan 25 persen kecamatan. Dan, verifikasi yang lalu jaraknya hanya 1 tahun sebelum pemilu.
Tommy Soeharto juga sulit menjual namanya. Setelah tercoreng dari beragam kasus. Artinya, Tommy butuh memulihkan namanya kembali. Usaha menaikan namanya telah diusahakan dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar yang lalu, ternyata Tommy Soeharto tidak memperoleh suara.
Selain itu, tema Orde Baru telah usang. Sementara, nama Soeharto masih melekat diingatan masyarakat dengan beragam kesalahannya dalam memerintah, ini tampak dari belum diterimanya Soeharto untuk menerima Gelar Pahlawan Nasional tempo lalu. Sebelumnya, PKS juga sempat mengiklankan Soeharto sebagai Pahlawan pada Pemilu lalu, namun mengundang kontroversi.
Langkah yang sulit dan mungkin yang menghempaskan Partai Nasional Republik, adalah angka Parliamentary Thereshold yang dinaikan menjadi 3 persen dari 2,5 persen untuk Pemilu 2014. Sehingga demikian, prospek Partai Nasional Republik hanya menjadi penghibur bersama partai-partai gurem lainnya.•

Selasa, 22 Februari 2011

Ketika Anggota DPR Bicara Asal Njeplak

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]
Rabu, 23/02/2011 | 00:05 WIB

Ketika DPR Kuasa Berbicara Tapi Tak Bermanfaat
Oleh: Efriza *)


Ketika Penulis menyaksikan langsung dari “Fraksi Balkon” tampak sekali sikap anggota DPR yang tidak patut ditiru. Mereka tidak mengerti, kehadiran mereka hari itu adalah dalam rangka proses pengambilan keputusan atas hak angket DPR RI.

Mereka cuma memperlihatkan bahwa mereka tempat bicaranya masyarakat, tapi mereka melupakan substansi isi pembicaraannya. Misal, beberapa anggota DPR sibuk berbicara persoalan yang sudah kadaluarsa, karena sudah diputuskan untuk tidak lagi dibicarakan dalam Rapat Paripurna yakni Usul Hak Angket dari Komisi XI, sehingga beberapa kawannya harus menyoraknya.

Contoh lainnya, misal inisial R.S. dari Partai Demokrat ketika diberi kesempatan untuk interupsi atas dua keputusan hasil lobby, bukan membicarakan subtansi setuju atau tidak setuju bahkan jika perlu mendukung opsi kedua yakni jika ditolak akan dibentuknya Rapat Gabungan Komisi, malah sibuk berbicara di luar substansi dengan membandingkan hasil kinerja presiden dari masa Orde Baru hingga periode SBY. Sehingga memancing emosi, ledekan, dari sesama anggota DPR; bahkan jika disaksikan tampak seperti yang dikatakan Alm. Abdurrahman Wahid, DPR adalah Anak Taman Kanak-kanak.

Dalam proses rapat paripurna tersebut juga tampak para anggota Dewan berebut ingin bicara, ketika di kala ini seharusnya Pimpinan DPR, Marzuki Alie bisa mengambil keputusan yang sangat tegas melihat situasi. Misal, ketika sebelum sidang di skors untuk Isoma Maghrib karena tidak ada kesepakatan atas dua keputusan tersebut yang rencananya akan dilakukan pemungutan suara--semestinya Marzuki Alie ketika melihat mayoritas interupsi berbicara tentang seharusnya DPR mengambil keputusan hanya satu setuju atau tidak setuju untuk penggunaan hak angket.

Marzuki pun langsung mengambil keputusan dengan menanyakan ke floor, bukannya kembali memberikan kesempatan setiap anggota fraksi berbicara, yang sudah jelas pembicaraan tersebut tidak mewakili sikap fraksinya. Tetapi nyatanya, Marzukie Ali lebih tegas ketika mengambil keputusan untuk sidang di skors.

Sikap DPR ini yang membuat DPR tidak pernah efektif mengambil keputusan dalam Rapat-rapatnya, perlu waktu yang panjang dan mengorbankan kegiatan DPR lainnya. Misal, anggota-anggota DPR pada saat itu datang ke Rapat Paripurna sebenarnya telah memiliki kegiatan lain di luar dalam kapasitasnya juga sebagai anggota DPR, tapi karena ada kemungkinan voting maka anggota DPR tersebut harus ke tempat penyelenggaraan paripurna dan mengorbankan agenda lainnya yang tidak kalah pentingnya.

Bukti yang jelas disaksikan di depan mata, adalah seorang anggota DPR wanita saat itu sedang mengalami sakit, ia tidak memilih keluar padahal tidak kuat lagi mengikuti sidang, sampai akhirnya staf kesekjenan sempat membawa tabung oksigen, yang akhirnya tidak digunakan dan si wanita tersebut harus meninggalkan ruang paripurna tersebut. Tentunya dapat ditebak, alasan si anggota DPR tersebut bertahan, adalah suara mereka sangat penting dalam voting.

Inilah ketika kuasa berbicara tetapi proses tidak dipahami, bahwa lagi-lagi yang perlu ditekankan adalah ketegasan berbicara, kejelasan sikap. Bukan bertele-tele dengan mengatasnamakan rakyat, tetapi kedatangannya ke rapat paripurna masih karena instruksi partai bukan kesadaran sendiri peduli akan masa depan bangsanya. (•)

*) Efriza - Penulis buku “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD, Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti”.

Selasa, 01 Februari 2011

PEMILIHAN UMUM TETAP GUNAKAN SUARA TERBANYAK

Oleh: Efriza, Peneliti Politik dan Penulis Buku Politik
Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Suara Terbanyak yang pernah diterapkan pada Pemilu 2009 lalu. Ternyata membawa momok menakutkan bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak terpilih. Banyak alasan yang dirumorkan ketika pembahasan revisi RUU Pemilu sekarang ini, misal, tidak ramah terhadap perempuan, akademisi akan kesulitan bersaing dengan politisi tua akibatnya regenerasi tersendat, menelan biaya mahal, dan antarcaleg satu partai politik bersaing ketat bahkan lebih ketat dibanding antarcaleg dari partai lainnya.
Persoalan ini memang tidak bisa dinafikan, tetapi hakikat pemilu yang sebenarnya adalah reward dan punishment dari masyarakat terhadap anggota wakil rakyat yang mewakilinya. Lihat saja, pada Pemilu 2009 lalu, jumlah anggota baru mendominasi DPR periode 2009-2014, yaitu mencapai 70,54%, dengan latar belakang beranekaragam. Ini menyatakan masyarakat tidak percaya terhadap anggota-anggota DPR lalu. Ini membawa konsekuensi anggota masyarakat dengan parlemen setelah pemilu hubungannya dimulai dari nol lagi.
Pernyataan-pernyataan di atas, sebenarnya juga tidak sepenuhnya dapat diterima begitu saja untuk sebuah pembenaran. Perempuan telah mendapatkan kuota 30% perempuan, dan sudah selayaknya perempuan juga berkompetisi bebas. Jika keterpilihan perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki ketika Pemilu 2009 lalu, itu membuktikan perempuan juga belum memberikan kepercayaan yang besar bagi pemilih.
Permasalahan regenerasi tersendat, sebenarnya tidak. Karena keterpilihan berdasarkan faktor usia relatif muda yakni 63,09%. Bahkan, jika kita melihat partai-partai dalam memberikan nomor urut bagi calon anggota legislatif mereka telah menempatkan orang-orang muda dinomor urut kecil, ini yang menyebabkan politisi senior banyak yang meradang kala itu. Artinya, korelasi nomor urut dan sistem pemilu yang dihasilkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni suara terbanyak, memiliki hubungan yang saling mengikat satu sama lain, meski tercipta pada waktu tidak bersamaan.
Sementara menyangkut biaya politik mahal, sebenarnya lebih disebabkan karena caleg-caleg tersebut gamang menghadapi sistem pemilihan yang berubah di tengah jalan. Ketika itu, biaya politik mahal disebabkan perebutan nomor urut, tapi saat terjadi perubahan sistem, berubah menjadi ongkos politik untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Namun, ongkos politik ini tidak serta-merta diterima oleh masyarakat dengan memilihnya, mungkin saja menerima “hadiah” tersebut tetapi belum tentu memilihnya. Misal, ketika penulis meneliti daerah Sundawenang, Sukabumi, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada caleg dari berbagai partai karena mereka sibuk hanya memberikan “hadiah” saat itu saja, tanpa menjelaskan apa yang akan dilakukannya untuk konstituennya ketika terpilih. Kebingungan masyarakat tersebut, diartikan mereka telah sampai kepada pemikiran pentingnya mereka sebagai pemilih untuk memilih caleg yang dapat membawa perubahan.
Terakhir, keputusan MK menggunakan sistem suara terbanyak, sudah dapat dipastikan anggota-anggota parlemen tetap akan menerapkan sistem itu pada Pemilu 2014. Sebab keputusan MK itu final dan mengikat, dan belum pernah ada satu kejadian DPR akhirnya mengabaikan keputusan MK. Jika ini terjadi, merupakan preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan dalam hubungan antarlembaga negara.

NASIONAL DEMOKRAT JANGAN MENJADI PARTAI SEKARANG

Oleh: Efriza, Peneliti Politik dan Penulis Buku Politik
Melihat pembentukan 33 DPD di Provinsi, Nasional Demokrat sangat diidamkan oleh masyarakat jika strategi pembentukan DPD secara transparan dan menjelaskan visi-misi beserta pelantikan kepengurusannya; andai saja ini juga dilakukan oleh Partai Politik seperti yang dilakukan Nasional Demokrat tersebut. Mungkin ini kekagumannya. Pertanyaannya, Apakah Nasional Demokrat harus menjadi Partai Politik? Bagaimana peluang keterpilihannya di Pemilu jika menjadi Partai Politik? Jawabannya, lebih baik JANGAN SEKARANG.
Pertama, Pembentukan Nasional Demokrat tak bisa dipungkiri terdiri dari beragam unsur politisi yang berasal dari anggota partai politik di Indonesia, juga unsur peneliti, pengamat, dan aktivis. Jika, Nasional Demokrat di paksakan menjadi partai politik, akan terjadi yaitu, beragam unsur politisi dari beragam partai tersebut, akan menimbulkan konflik internal di Nasional Demokrat secara berkepanjangan. Penyebabnya, mereka akan memilih kembali ke partainya, karena sebagian dari mereka juga merupakan anggota DPR, dan mereka juga akan menghitung kalkulasi bahwa keterpilihan mereka kembali dalam Pemilu lebih penting, disebabkan adanya ambang batas parlemen 2,5%. Akibat, konflik internal ini menyebabkan, massa terbesar Nasional Demokrat pun akan pergi, karena massa tersebut didatangkan atas adanya patron tersebut dari beragam unsur politisi tersebut.
Kedua, Nasional Demokrat harus berganti nama jika menjadi partai politik atau setidaknya menambah satu kata lagi. Sebab Partai Nasional Demokrat, telah terdaftar namanya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti verifikasi partai politik pada Pemilu 2009, dengan nomor urut 80 yang mana Ketuanya adalah Drs. Hengki Baramuli, MBA, dan alamat DPP Jalan Jenggala I No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-12810. Jika tetap dipaksakan dengan ganti nama, belum tentu masyarakat akan sadar bahwa Partai Nasional Demokrat adalah embrio dari organisasi masyarakat Nasional Demokrat.
Ketiga, Partai politik harus memiliki ketokohan yang kuat. Sebab, telah terbukti partai baru yang memiliki ketokohan yang langsung diterima oleh masyarakat adalah Partai Demokrat dengan figur Susilo Bambang Yudhoyono yang akhirnya menjadi Presiden RI ke-6. Sementara itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan figurnya Prabowo Subianto tidak dapat memperoleh suara signifikan pada pemilu legislatif, hanya memperoleh 5,36% dibanding dengan Partai Demokrat 7,45%--karena alasan ini pula yang menyebabkan Prabowo Subianto hanya ditempatkan sebagai calon wakil presiden mendamping Megawati Soekarnoputri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mana perolehan PDIP 16,61%, buktinya perolehan suara pasangan ini dalam Pemilihan Presiden hanya 26,79% yang kemungkinan besar perolehan tersebut masih besar didapatkan dari figur Megawati Soekarnoputri yang berhasil mendapatkan perolehan dari pemilih loyalis Soekarnoisme.
Sementara, figur Surya Paloh atau Sri Sultan Hamengkubowono X, tidak menjual bagi masyarakat. Misal, dalam tataran yang kecil saja, di internal partai golkar dalam pemilihan ketua umum, figur Surya Paloh kalah dengan Aburizal Bakrie. Di sisi lain, Sri Sultan Hamengkubowono X, yang didengung-dengungkan untuk menjadi calon presiden pada pemilu 2009 lalu, tidak sukses, bahkan dipasangkan untuk menjadi wakil presiden pun tidak.
Dari analisis, ini lebih baik Nasional Demokrat lebih berfokus kepada menawarkan ide-ide yang membumi untuk dapat dirasakan masyarakat. Lebih mendekatkan diri ke kampus sehingga Nasional Demokrat dapat dirasakan manfaatnya seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atau Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Maupun mengkritisi pemerintah dari luar dengan solusinya sebagai organisasi masyarakat (ormas), yang beberapa tahun belakangan ini kurang kritis dilakukan oleh ormas-ormas yang bergerak di bidang politik. Dan, membangun infrastruktur dan pendidikan kader-kadernya, agar jika 2019 ini menjadi Partai Politik, Nasional Demokrat dapat menjadi partai yang memang didukung oleh masyarakat.

Senin, 31 Januari 2011

Perdebatan Revisi UU No. 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu

Oleh: Efriza, Pengamat Politik Parlemen
Saat ini kita terjebak dalam perdebatan yang sengit tentang anggota partai politik (Parpol) bisa atau tidak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persoalan ini berawal dari kecemasan anggota-anggota DPR yang merupakan anggota partai-partai politik, ketika untuk kedua kalinya anggota KPU menjadi anggota salah satu partai dari partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika Pemilu berakhir. Komisi II DPR telah memutuskan anggota parpol bisa menjadi anggota KPU, meski tidak secara bulat (karena adanya penolakan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, yang menginginkan KPU Netral).
Keputusan itu juga ditentang kalangan umum baik dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, maupun masyarakat. Bagi mereka, masuknya unsur parpol menjadi penyelenggara pemilu (KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu dan Dewan Kehormatan KPU) merupakan ancaman bagi terlaksananya pemilu yang demokratis. Kondisi ini akan menimbulkan tarik menarik kepentingan dalam lembaga pemilu yang seharusnya mandiri dan non partisan. Perwakilan parpol menjadi penyelenggara pemilu juga inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Bahkan ada gerakan yang menggalang petisi tolak parpol masuk KPU, yang bernama Tolak Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu, yang dikoordinatori oleh LSM Centre for Electoral Reform (CETRO)--dan sudah terkumpul 3249 orang yang mengisi petisi ini dari berbagai ragam aspek pekerjaannya, dan masih terus digulirkan yang nantinya akan diserahkan ke DPR.
Masih dari kubu masyarakat yang menolak mengatakan, pada dasarnya perdebatan tentang Revisi RUU Penyelenggara Pemilu, hanya berkutat pada rekrutmen keanggotaan KPU yang independen atau tidak. Kepentingan parpol selain karena kegelisahannya akibat “si kerudung biru” di KPU untuk kedua kalinya menambah daftar anggota KPU menjadi anggota Partai Demokrat, juga karena keinginannya memasukkan anggota partainya yang gagal dalam pemilu legislatif 2009, apalagi anggota partainya yang gagal rata-rata tak bisa dipungkiri merupakan mantan anggota DPR periode 2004 lalu, yang juga merupakan anggota Pansus UU Paket Politik, sebut saja Ferry Mursyidan Baldan dari (Partai Golkar), Syaifullah Mas’hum dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Namun, keinginan tersebut ditutupinya dengan argumentasi atas kasus Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati yang merupakan dua mantan anggota KPU yang setelah pemilu langsung duduk sebagai pemimpin partai dalam Partai Demokrat, artinya independensi tidak menjamin ketidakberpihakan.
Permasalahan yang sama tentang independen atau tidak, juga pernah dilakukan oleh parpol yang menginginkan masuk dalam lembaga DPD, akhirnya melalui UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, keinginan tersebut berhasil tercapai hingga sekarang tak dapat diganggu gugat dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota parpol” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit.
Lagi-lagi alasannya waktu itu, karena keanggotaan DPD periode 2004 lalu juga tidak sepenuhnya independen. Padahal alasan yang sebenarnya, di partai ada ketentuan yang menyatakan orang yang sudah dua kali di DPR atau lebih, di partai-partai tertentu, dia tidak boleh lagi masuk di DPR, misal di Partai Golkar adanya ketentuan empat periode yang memaksa Rambe Kamarulzaman pindah ke DPD, atau di PAN adanya aturan yang tidak memperbolehkan dua kali menjabat memaksa Patrialis Akbar, AM Fatwa, A. Farhan Hamid, Afni Ahmad, dll. Sementara, kalau misalnya orang ini mau berkiprah lagi di politik, di Senayan. Dia bisa masuk kesempatannya hanya melalui DPD.
Meskipun parpol tetap memiliki dalih dengan adanya ketentuan “…yang berasal dari partai politik, tetapi harus sudah mundur pada saat mendaftar” sesuai kesimpulan rapat intern Komisi II dalam Revisi RUU Nomor 22 Tahun 2007, pada Rabu 24 November 2010. Namun, tidak setegas aturan UU No. 12/2003 tentang Persyaratan menjadi anggota DPD RI pada pemilu 2004, yakni, di dalam UU yang lalu disebutkan ada pasal peralihan. Di pasal peralihan itu disebutkan, tiga bulan sebelum pendaftaran, dia harus berhenti dari pengurus partai (lihat, Pasal 146 Ketentuan Peralihan). Tapi di dalam klausul yang lain juga adanya ketentuan Pasal 63 huruf b, disebutkan bahwa, untuk menjadi anggota DPD harus empat tahun dia berhenti sebagai pengurus parpol.
Keputusan Komisi II belum final. Perubahan masih sangat mungkin pada saat revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu itu dibahas DPR dan pemerintah. UUD 1945 mengatur bahwa setiap rancangan undang-undang yang disahkan presiden harus disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Bagi yang mendukung Parpol menjadi penyelenggara pemilu baik dari parpol-parpol di DPR maupun unsur masyarakat lainnya menyatakan, perdebatan tersebut tidak produktif untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. KPU yang mandiri hanya mungkin diciptakan kalau orang-orang yang duduk di sana nantinya adalah orang-orang yang mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Kriteria dan parameter penentu apakah seorang calon memenuhi syarat anggota KPU itu yang seharusnya diperdebatkan. Bila perlu, ketentuan yang bersifat teknis operasional diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sehingga panitia seleksi nantinya tidak mempermainkan celah-celah atau kelonggaran ketentuan untuk memilih calon anggota KPU dengan sesuka hati. Bagaimana mengukur kemandirian, misalnya, perlu diatur. Sebab meski bagaimanapun, pertanyaan adalah Apakah seorang anggota parpol tidak punya kemandirian?
Lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti bisa menjalankan tugasnya secara mandiri, meskipun hakimnya berasal dari parpol. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ada memiliki calon yang berlatar belakang parpol, tapi mereka di sana bekerja bukan mewakili partainya. Keberadaan dua lembaga tinggi negara, yakni MK dan BPK, mematahkan pendapat bahwa untuk menjamin kemandirian sebuah lembaga tidak boleh diisi orang-orang parpol.
Dari masa ke masa, penyelenggara pemilu berubah-ubah. Pada 1955 pemilu diselenggarakan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang diatur dalam Pasal 17-28 UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR RI. PPI berjumlah minimal lima orang dan maksimal sembilan orang yang diangkat dan diberhentikan presiden. PPI Pemilu 1955 diketuai Sujono Hadinoto dari Partai Nasional Indonesia (PNI). Selanjutnya, selama 16 tahun sejak Pemilu 1955, pemerintahan Presiden Soekarno tidak menggelar pemilu. Pemilu kedua baru dilakukan pada 1971.
Pada Pemilu 1971, PPI berganti nama menjadi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). LPU bertahan hingga pada Pemilu 1977. LPU merupakan bagian dari lembaga pemerintah yang saat itu sudah dikuasai Golongan Karya (Golkar). Pada Pemilu 1984 terjadi revisi UU Pemilu, yakni Pasal 8 ayat (7) huruf b UU Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilu yang mulai mengikutkan wakil parpol sebagai anggota Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)--bunyinya: “Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.” Namun, itu tak berlaku lagi pada Pemilu 1987 karena pemerintahan Orde Baru (Orba) Presiden Soeharto mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 1985 tentang Pemilu, yang semakin memperkukuh kekuatan birokrasi sebagai penyelenggara dan pelaksana pemilu. Soeharto menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan anggota-anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI); menguasai LPU untuk memperkuat peranan birokrasi sipil dan militer dalam mengendalikan pemilu. LPU bertahan hingga Pemilu 1992 dan Pemilu 1997. Bahkan pada Pemilu 1992, LPU punya kewenangan berkoordinasi dengan penguasa untuk melakukan penelitian khusus (litsus) terhadap calon-calon DPR.
Peran parpol sebagai penyelenggara pemilu baru muncul kembali pada Pemilu 1999. Pasal 8 ayat (2) UU No 3 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara pemilu dinamakan KPU yang terdiri atas 48 wakil parpol dan 5 wakil pemerintah (lihat Pasal 9 ayat (1)). Meski jumlah wakil parpol 48 orang, dalam hal suara dalam pengambilan keputusan melalui voting, tiap wakil parpol hanya punya 1 suara. Berbeda dengan suara pemerintah yang tiap wakil memiliki 9 suara. Jadi, total suara wakil parpol 48 suara dan total suara wakil pemerintah 45 suara. Suara wakil parpol hanya 3 suara lebih banyak daripada suara wakil pemerintah.
Ketegangan di tubuh KPU mulai terjadi setelah parpol-parpol mengetahui hasil Pemilu 1999. Sebagian partai pemilu yang tidak berhasil memperoleh dukungan suara yang signifikan mulai menampakkan gejala frustrasi dan hal itu berpengaruh besar terhadap kinerja dan mekanisme pengambilan keputusan di KPU. Yang lebih fatal lagi ialah terjadinya berbagai upaya mendistorsi sejumlah peraturan yang dibuat sendiri oleh KPU dengan motif yang beragam. Kenyataan ini memberikan pemahaman betapa membebaskan institusi KPU dari kepentingan dan intervensi parpol menjadi tuntutan yang mutlak pada pemilu-pemilu berikutnya.
Ternyata, institusi penyelenggara pemilu mandiri dan melepaskan pelaksanaan pemilu dari cengkeraman birokrasi belum bisa diwujudkan ketika itu. Keprihatinan terhadap KPU Pemilu 1999 menjadi dasar untuk menciptakan KPU Pemilu 2004 yang mandiri. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur bahwa KPU harus diisi orang-orang nonparpol. Namun, kemandirian KPU 2004 diragukan karena mantan anggota KPU Hamid Awaluddin menjadi Menteri Hukum dan HAM kabinet Indonesia Bersatu di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan anggota KPU 2004 Anas Urbaningrum pun mengundurkan diri dari KPU karena menjadi Ketua DPP Partai Demokrat sebagai partai pengusung Yudhoyono. Posisi Anas pun semakin berjaya dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat saat ini.
UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur bahwa KPU hanya bisa diisi nonparpol. Namun, kecurigaan bahwa KPU itu dikuasai parpol tertentu tetap kuat. Fakta yang menunjukkan bahwa KPU 2009 tak mandiri yaitu dipecatnya Andi Nurpati dari anggota KPU karena menjadi pengurus DPP Partai Demokrat.
Fakta dan sejarah penyelenggara pemilu kita ini menjadi pertimbangan untuk menentukan komposisi KPU Pemilu 2014. Dalam sejarahnya, anggota parpol bukanlah sesuatu yang diharamkan masuk sebagai anggota KPU. Namun, masuknya orang parpol jadi anggota KPU bukan solusi karena terbukti pada Pemilu 1999 keberadaan orang parpol membuat ketegangan.
Pemerintah atau birokrasi sebagai penyelenggara juga tidak menjamin kemandirian karena sudah terbukti pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997 bahwa mereka memihak penguasa. Begitu juga nonparpol, sudah terbukti pada Pemilu 2004 dan 2009 bahwa mereka mudah diintervensi dan dikuasai parpol berkuasa.
Berdasarkan fakta-fakta ini, sementara ada LSM yang bernama Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) yang telah mengadakan audiensi dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sunardi Ayub, disaat tahap memasuki harmonisasi oleh Baleg DPR--yang menyatakan, komposisi KPU 2014 harus memperhatikan unsur-unsur non-parpol, anggota parpol, dan pemerintah. Komisi II DPR sudah memutuskan anggota parpol bisa menjadi anggota KPU. Namun, DPR dan Presiden harus memasukkan unsur-unsur non-parpol baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil sebagai penyeimbang.
Anggota KPU Pemilu 2014 nanti sebaiknya terdiri atas 9 orang, yaitu 3 dari parpol, 3 dari pemerintah, dan 3 dari aktivis masyarakat sipil atau akademisi. Dengan demikian, jumlah anggota KPU yang diputuskan Komisi II yang berjumlah 7 orang sebaiknya direvisi. Alasannya, pertama agar terjadi keseimbangan ketika seluruh unsur non-parpol memboikot, masih terdapat 6 anggota lagi yakni unsur parpol dan pemerintah yang bisa mengambil keputusan. Begitu juga misalnya ketika unsur parpol yang memboikot masih ada unsur pemerintah dan non-parpol yang mengambil keputusan. Ini penting untuk menghindari deadlock pada Pemilu 2014 terulang kembali seperti pada Pemilu 1999. Alasan kedua, mengingat keputusan Komisi II DPR bahwa anggota Dewan Kehormatan bertambah menjadi 15 orang dari yang sebelumnya hanya 5 orang (atau bertambah 200%). Jumlah itu lebih banyak daripada anggota KPU yang berjumlah 7 orang. Sebaiknya, jumlah Dewan Kehormatan jangan sampai lebih banyak dari anggota KPU. Paling tidak, jumlah anggota KPU relatif berimbang dengan jumlah Dewan Kehormatan.
Yang patut digarisbawahi dari perdebatan dalam pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu adalah Parpol telah salah dengan mempersalahkan kelembagaan misal KPU yang dianggap tidak netral. Padahal jika dianggap ada yang tidak netral, adalah orangnya bukan institusinya. Pertanyaannya, akan dibawa kemana hasil dari perdebatan ini, Apakah revisi UU No. 22 Tahun 2007 akan tetap memasukkan unsur parpol sesuai dengan keinginan partai-partai politik di parlemen, atau kemenangan bagi yang menolaknya. Kita tunggu saja!


Rabu, 26 Januari 2011

Implikasi UU Parpol Bagi Parpol Non-Parlemen & Parpol Baru

lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]
Kamis, 27/01/2011 | 14:24 WIB

Implikasi UU Parpol Bagi Parpol Non-Parlemen & Parpol Baru
Oleh: Efriza *)

DPR telah menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi UU dalam sidang paripurna 13 Desember 2010. RUU Partai Politik (Parpol) mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Komisi II mampu menyelesaikan seluruh pembahasan DIM dan menugaskan Panitia Kerja (Panja) membahas 6 (enam) DIM. Proses di Panja juga berlangsung cepat, hanya melalui 4 (empat) kali pembahasan pada tanggal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada 9 dan 10 Desember, draft RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam Raker Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada 13 Desember 2010.
Namun, munculnya pengetatan syarat pendirian dan kepengurusan parpol, dan mepetnya waktu verifikasi untuk menjadi badan hukum dalam pasal-pasal perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol tersebut, ditolak parpol non-parlemen dan parpol baru. Ketentuan baru dalam revisi UU Parpol dianggap terlalu berat dan tidak sejalan dengan jaminan berpartai yang diberikan konstitusi.

Partai-partai non-parlemen dan baru berpendapat, “Tidak perlu ada pembatasan atau pemberatan aturan pendirian partai. Dasarnya adalah Pasal 28 UUD 1945 yang memberi jaminan kebebasan berkumpul dan berserikat.” Aturan verifikasi partai guna menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada dalam revisi UU Parpol merupakan “senjata” partai besar membunuh partai kecil dan harapan pendirian partai baru.

Syarat verifikasi terlalu berat bagi partai kecil dan pendirian partai baru. Sekadar diketahui, verifikasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah parpol yang ada memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (33 Provinsi), di minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan – artinya, dari 33 provinsi yang terdiri atas 400 kabupaten, 92 kota, 5 kota administrasi, dan 1 kabupaten administrasi atau berjumlah 498--dengan demikian setidaknya parpol harus memiliki kepengurusan sebanyak 374 sekretariat di kabupaten/kota, dan di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan (total seluruhnya 6.300 kecamatan di Indonesia--memiliki kepengurusan sebanyak 3150 sekretariat)--Pasal 3 ayat (2) huruf c. Selain itu, tenggat waktu verifikasi itu ditetapkan 2,5 tahun sebelum pemilu atau jatuh pada sekitar November 2011--Pasal 51 ayat (1a).

Syarat pendirian kepengurusan tersebut dalam UU Parpol yang baru tidak memberi peluang kepada parpol dengan basis dukungan tertentu untuk tetap “survive,” seperti Partai Damai Sejahtera (PDS), akan sangat kesulitan untuk mendirikan kepengurusan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selain itu, parpol non-parlemen maupun baru juga akan kesulitan memenuhi syarat baru, terutama sebaran kepengurusan dan kepemilikan kantor tetap. Yang menjadi persoalan adalah syarat kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, sebab persoalan biaya menjadi hambatan membangun kembali infrastruktur untuk memenuhi syarat tersebut dan dalam pemenuhan tersebut misal, bagi parpol non-parlemen harus mengeluarkan biaya sendiri karena tidak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah--Pemerintah hanya memberikan dana bantuan kepada sembilan parpol yang masuk parlemen, bahkan yang lebih memberatkan adalah tenggat waktu verifikasi tersebut.

Oleh karena itu, UU Parpol yang baru ini selain menyulitkan pendirian bagi parpol baru dan juga parpol non-parlemen. Juga berimplikasi terhadap pembiayaan tinggi dari syarat-syarat pendirian kepengurusan tersebut. Misal, kita hitung saja biaya paling kecil biaya operasional DPC/Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.000.000/bulan, dikalikan 374 kabupaten/kota (75% syarat tersebut) yakni Rp. 374.000.000. Biaya operasional tersebut adalah sebuah kantor cabang yang dipakai oleh ketua, sekretaris, bendahara dalam menjalankan roda organisasi misal rapat-rapat, pengurusan ini dan itu ditingkatan tertentu, contoh kecil untuk Office Boy dalam hal kebersihan 1 juta aja mungkin kurang.

Hitungan ini belum termasuk sewa kantor, listrik, telephone, Alat Tulis Kantor (ATK), maupun biaya lainnya yang signifikan misal, biaya perayaan deklarasi dan pelantikan kepengurusan tersebut, dan penyebaran puluhan bahkan sampai ratusan atribut partai untuk menuju tempat kongres, serta atribut-atribut partai lainnya seperti kaos-kaos partai.

Penghitungan ini pun jika dipaksakan untuk menyebut rentang angka tertentu dan juga telah melingkupi letak geografis, bahwa secara keseluruhan dari DPD, DPC, dan PAC--dapat digeneralisasi menjadi Rp 500.000.000 juta sampai dengan Rp. 1 Miliar, untuk penghitungan seluruhnya berdasarkan komponen-komponen yang telah disebutkan di atas.

Persoalan ini makin lengkap dengan seperti yang dirasakan oleh Parpol Non-parlemen merasa keberatan dengan pencabutan status badan hukum sebagaimana tercantum dalam UU Parpol baru. Pasal 51 ayat (1b) UU Parpol baru menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru. Pertanyaannya, Kenapa status badan hukum dapat dicabut dengan UU baru ini? Sementara, Pemilu 2009 lalu, terdapat 74 parpol yang dapat mengikuti verifikasi di KPU dengan tiga kategori, yaitu Pertama, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 sebagai peserta pemilu 2004; Kedua, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 bukan peserta Pemilu 2004; dan Ketiga, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 2/20008. Bahkan, Depkumham juga pernah menyatakan, status badan hukum setiap parpol tetap berlaku, sepanjang status badan hukum itu tidak dicabut oleh parpol yang bersangkutan. Artinya, status badan hukum parpol tahun 1999 tetap berlaku meski Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham, dulu) telah mengubah persyaratan kelengkapan parpol berdasarkan ketentuan UU Parpol saat itu. (**)

*) Efriza - Penulis buku "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Doeloe, Kini, dan Nanti".