Kamis, 01 Desember 2011

STRATEGI MENYELAMATKAN PARTAI DEMOKRAT, ANAS URBANINGRUM HARUS MUNDUR

Oleh: Efriza, Koordinator Program & Riset Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I)
Partai Demokrat (PD) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Anas Urbaningrum yang terpilih melalui Pemilihan Demokratis internal pada 23 Mei 2010, di Bandung; semakin hari, bulan hingga tahun makin mendapatkan sorotan, cerca, dan berdampak penurunan popularitas Partai Demokrat.
Untuk mencegah penurunan suara Partai Demokrat secara tajam pada Pemilu 2014 nanti, sudah semestinya Anas Urbaningrum mundur dari kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, karena ketidakmampuannya menakhodai. Lalu, mengapa Penulis mengusulkan pengunduran diri Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat? Untuk memahaminya sebagai berikut.
Tidak Cakap Membentuk Kepengurusan
Belum bekerja kepemimpinan Ketua Umum Anas Urbaningrum sudah menimbulkan permasalahan, seperti pembentukan susunan kepengurusan Partai Demokrat dinilai sangat gemuk, tak kurang, 130 orang duduk sebagai pengurus lengkap Partai Demokrat 2010-2015. Realistis ini menunjukkan Anas tak leluasa menentukan struktur kepengurusan.
Permasalahan lain ternyata membuntuti dari penilaian negatif kepengurusan yang gemuk, yaitu orang-orang yang memegang jabatan prestise tersebut masih terbelit kasus korupsi, sebut saja kasus suap proyek pembangunan pelabuhan kawasan timur Indonesia.yang menyeret Jhonny Allen Marbun pada jabatan DPR periode 2004-2009 lalu, Jhonny Allen Marbun yang dipercaya Wakil Ketua Umum I. Berikutnya, Djufri Ketua Departemen Dalam Negeri, yang juga Anggota Komisi II DPR dan mantan Wali Kota Bukittinggi ini adalah terdakwa kasus korupsi dalam pembelian lahan untuk lahan kantor wali kota dan DPRD Kota Bukittinggi tahun 2009.
Perekrutan komisioner KPU Andi Nurpati oleh Partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik, yang digambarkan sebagai cermin dari kegagalan praktik politik konstitusional dan sebaliknya memasuki ranah pelanggaran konstitusi. Praktik ini telah mencoreng wajah Partai Demokrat, ditambah lagi kesan yang melekatinya bahwa ini merupakan kebijakan orang-perorang yang memiliki kewenangan untuk memasukkan Andi Nurpati dalam struktur partai.
Lemahnya Kepemimpinan
Permasalahan datang silih-berganti, dan bahkan belum dapat dituntaskan sudah muncul masalah lagi. Tetapi kebijakan tegas Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum, tidak pernah terdengar. Malah, yang merebak adalah isu korupsi yang menyeret Anas Urbaningrum.
Terbongkarnya kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan bukan hanya menjerat Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Dalam kasus tersebut Nazaruddin menyebut keterlibatan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng, anggota DPR dan Wasekjen I Angelina Sondakh, Wakil Ketua Banggar DPR dan Wakil Bendahara Umum II Mirwan Amir, bahkan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum juga disebut terlibat di dalamnya.
Nazaruddin pun memiliki banyak permasalahan lainnya, seperti Proyek Hambalang. Kasus ini mencuat setelah Nazaruddin mengakui ada aliran uang ke kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu senilai Rp 50 miliar. Proyek Hambalang dibangun sejak 2010 di atas lahan seluas 30 hektare. Sumber dana proyek senilai hampir Rp 1,2 triliun ini dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Isu ini semakin memanas, ketika Ketua Baleg DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengakui dirinya pernah dimintai tolong oleh Anas Urbaningrum untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, untuk mengurus masalah tanah proyek di Desa Hambalang, Sentul, Bogor.
Bukan hanya Nazaruddin, yang terlilit masalah korupsi, kader Partai Demokrat lainnya adalah anggota Komisi II DPR Amrun Daulay melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada tahun 2004. Anggota DPR dan Wakil Ketua Umum II Max Sopacua, diduga ikut menerima aliran dana dari korupsi di Kementerian Kesehatan (dulu Depkes) pada 2007. Kasus terbaru yakni menyeret Anggota DPR dan Ketua Departemen Perekonomian Sutan Bhatoegana, terseret kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian ESDM tahun 2009. Dan lagi-lagi Jhonny Allen Marbun kasus barunya yakni diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Masih ada Pengurus Partai Demokrat lainnya yang terlibat dalam kasus pidana namun bukan korupsi seperti Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat Andi Nurpati yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Juga adanya Pengurus Partai Demokrat yang bermasalah akibat “lidah tidak bertulang-nya” seperti Ruhut Sitompul anggota DPR yang selalu menimbulkan kontroversi sampai digugat istrinya karena berpoligami, selain itu juga Anggota DPR dan Wakil Sekjen IV Ramadhan Pohan yang menyulut perselisihan dengan partai-partai lain karena penyebutan inisial ‘A’ yang dianggapnya sengaja merusak citra Partai Demokrat. Perilaku Pengurus Partai Demokrat ini kontraproduktif dengan Pendiri sekaligus Dewan Pembina Partai Demokrat SBY yang santun dalam bertutur, dan tidak emosional. Realistis ini semakin merugikan Partai Demokrat
Terbelenggunya Partai Demokrat atas permasalahan personal kader-kader yang notabene adalah Pengurus bahkan Ketua Umum menyebabkan terbengkalainya kebijakan-kebijakan dalam kepartaian untuk menangani permasalahan ini. Dipastikan akan berdampak pada penurunan kembali elektabilitas Partai Demokrat yang sekarang 15,5% berdasarkan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada Juni 2011, bahkan dipastikan dapat menambah persentase penilaian responden terhadap partai yang kinerjanya mengecewakan, seperti survey Reform Institute Oktober lalu yang menggelar survei terkait kinerja partai. Salah satu yang ditanyakan pada responden yakni partai yang kinerjanya mengecewakan. Hasilnya, Partai Demokrat berada diurutan teratas dengan persentase 32,64%.
Benahi Partai Demokrat atau Terpuruk
Lemahnya kepemimpinan Anas Urbaningrum, sinyalnya sudah tertangkap jelas. Pada saat penyelenggaraan diskusi serial FD.I, 11 Mei 2011, mengenai “Kiprah Partai Demokrat Di Parlemen” Anggota DPR Partai Demokrat Hayono Isman sebagai pembicara, menyindir kelemahan kepemimpinan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, atas ketidakmampuannya dalam melakukan perlawanan balik terhadap maneuver fraksi-fraksi di Senayan, sehingga “Imbasnya, Partai Demokrat dikucilkan oleh asumsi isu Century yang berhembus menerpa Partai Demokrat.”
Kelemahan kepemimpinan Anas Urbaningrum semakin kentara, dari banyaknya kader-kader yang dia percayai jabatan kepengurusan, ternyata bermasalah, bahkan hingga dirinya. Tertangkap kesan, bahwa pemilihan kepengurusan lebih karena hutang budi bukan kredibilitas, dan integritas kader tersebut.
Lagi-lagi ketika permasalahan kader ini tidak diselesaikan, mengakibatkan Partai Demokrat dalam rangka menawarkan program dan mensosialisasikan melalui kegiatan-kegiatan kepartaian tidak terdengar kondisi ini kontraproduktif dari dibentuknya 41 Departemen dari Kepengurusan Partai Demokrat, bahkan Perayaan Ulang Tahun Partai Demokrat di tahun ini saja dibatalkan dalam rangka peremenungan dan mencegah apatis publik terhadap Partai Demokrat. Lalu, kondisi yang turut menyertai adalah manuver Fraksi Partai Demokrat juga menjadi samar terdengar dalam rangka pembahasan Undang-Undang di DPR, tertutup oleh berita-berita korupsi kader-kader Partai Demokrat, lagi-lagi seharusnya Partai Demokrat lebih bersuara dan memiliki peluang besar untuk mengawal Kebijakan Presiden SBY apalagi Ketua Badan Legislasi dijabat oleh kader Partai Demokrat.
Melihat kajian ini, sudah sepantasnya Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, dan jabatan ini diserahkan kepada Edhie Baskoro Yudhoyono selaku Sekretaris Jenderal. Pengunduran diri Anas Urbaningrum juga dalam rangka membersihkan persoalan yang melibatkan personalnya, bahkan pengunduran diri Anas Urbaningrum tidak merusak momentum kepemimpinan kaum muda karena kaum muda juga bukan hanya bisa merebut tongkat kepemimpinan tetapi juga sanggup mengakui diri jika tidak mampu mengelola kepemimpinan dengan pengunduran diri sejak dini.

Jumat, 18 November 2011

PERKAWINAN POLITIK 2011

Oleh: Efriza, Koordinator Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I)

Tepatnya 24 November ini mata masyarakat Indonesia akan tertuju pada perhelatan Pernikahan besar dari orang nomor satu di Indonesia yaitu Pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Siti Ruby Aliya Rajasa putri sulung Hatta Rajasa.
Pernikahan ini dianggap sebagai perkawinan politik. Pertanyaannya, Apa kesan yang tersurat dari pernikahan ini? Lalu, Mengapa dikatakan perwakinan politik? Dan, Mengapa pernikahan ini dikaitkan dengan politik dan kepemiluan di Indonesia? Tulisan ini mencoba menganalisis pernikahan dikaitkan dengan perkembangan perpolitikan ke depan.
Pernikahan Dua Partai Biru
Jauh-jauh hari rencana pernikahan Ibas-Aliya dikait-kaitkan dengan politik, tidak seperti pernikahan sepasang insan biasa yang memadu kasih lalu menuju sebuah ikatan pernikahan. Tak dapat dipungkiri, pernikahan ini bukan pernikahan biasa dari anak seorang Presiden dengan warga negara biasa atau dari kalangan terhomat seperti pernikahan Anisa Pohan-Agus Yudhoyono.
Pernikahan ini dapat dikatakan perkawinan politik, antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Partai Demokrat (PD). Jika saja yang menikah adalah anggota PAN dengan Ketua DPP PD atau sebaliknya, tidak akan dilihat sebagai perkawinan politik. Tetapi ini yang menikah adalah putri sulung dari Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dengan Ibas yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dan adalah putra bungsu dari Presiden SBY sekaligus pendiri Partai Demokrat. Artinya, telah terjadi perkawinan dua partai biru. Kedua partai tersebut juga sama-sama diuntungkan karena berdasarkan struktur partai, posisi Ketua ataupun Sekjen sama-sama pengambil keputusan tertinggi dari Partai.
Koalisi Permanen
Perkawinan politik ini secara tersurat juga menimbulkan asumsi bahwa PAN dengan PD akan melakukan koalisi permanen. Asumsi ini dapat dilihat dari: telah terjadinya ikatan resmi kedua partai tersebut melalui pernikahan dari kedua petinggi partai tersebut ― ikatan ini jika kita andaikan dan kaitan melebihi ikatan dari kontrak politik partai-partai koalisi pendukung SBY-Boediono, sebab tercatat dalam lembaran negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA), tidak seperti kontrak politik yang hanya diketahui oleh segelintir golongan. Secara politis, ikatan ini juga memperlihatkan telah terjadinya ikatan secara ideologis, PAN dengan PD bukan partai yang berbeda ideologi, keduanya sama-sama Nasionalis-Religius.
Sejak 2004 lalu, PAN telah mendukung pemerintahan Yudhoyono bahkan sampai dua periode ini. Dengan peningkatan kerjasama dari asumsi koalisi permanen ini, PD sangat diuntungkan karena efektivitas koalisi dapat lebih terjamin bahwa PAN melalui anggota-anggotanya di Parlemen tidak akan melakukan manuver yang membahayakan kebijakan pemerintah. Di sisi lain, tampak tersurat bahwa PAN dan PD, akan melakukan koalisi di Pemilihan-pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) ke depannya, misalnya saja, Pemilukada DKI Jakarta 2012 ini.
Bahkan, PAN sebagai partai tengah dengan perolehan suara 6.254.580 total suara 6,01% atau (8,21% kursi) akan sangat diuntungkan dengan koalisi permanen bersama PD sebagai partai pemenang dengan perolehan suara 21.703.137 total suara 20,4% atau (26,43% kursi). Koalisi ini juga satu-satunya yang telah meyakinkan melangkah menuju Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dibandingkan partai-partai lain.
Jika kita simulasi berdasarkan syarat Pilpres 2009 lalu, yang mensyaratkan “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.” Kita berandai suara PAN turun menjadi 4,01% sementara suara PD jika merosot tajam menjadi 15%, mereka juga tidak perlu khawatir, sekali lagi perlu ditegaskan, koalisi ini telah meyakinkan melangkah menuju Pilpres, karena PD memiliki “anak emas” di koalisi pendukung pemerintah, yakni PKB. Mengapa PKB dikatakan anak emas, kita lihat saja dari reshuffle hanya PKB saja yang tidak digeser atau diganti maupun dikurangi jatah menterinya, dan bagaimana sikap PKB yang begitu konsisten mendukung Pemerintah di Parlemen. Jika PKB dengan perolehan suara 5,146,122 total suara 4,94% atau (5,00% kursi), kemudian perolehan suara PKB melorot tetapi masih memenuhi pengandaian 3% Parliamentary Threshold (PT) di Pemilu 2014. Andaipun jika PT 4%, lalu terjadi kemerosotan perolehan suara beberapa partai serta penurunan drastis angka partisipasi pemilih, kemudian menyebabkan tersisa 6 partai politik yang berhasil lolos ke parlemen, maka koalisi ini cukup mencari satu partai politik saja untuk diajak berkoalisi yakni antara PPP atau PKS, yang diduga masih merupakan partai papan tengah dan “loyal” kepada pemerintahan selama dua periode sebelumnya.
Koalisi permanen ini juga telah memperlihatkan akan ada kejutan bahwa Presiden 2014, bisa saja PD mendukung Hatta Rajasa sebagai calon Presiden yang diusung PAN. Jika kita telusuri pemberitaan bahwa Presiden SBY beberapa kali menyatakan, bahwa istri, anak, dan keluarganya tidak akan mencalonkan diri di Pemilu 2014, bahkan Ketua Umum Partai Demokrat sepertinya juga tidak akan diusung karena terbelenggu berbagai kasus korupsi yang menyeret namanya. Sementara, popularitas Hatta Rajasa dinilai lebih populer daripada Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie dari sisi pemberitaan di surat kabar nasional, seperti hasil survei Developing Countries Studies Center (DCSC Indonesia). Bahwa, Hatta Rajasa ditempatkan oleh media dengan porsi terbanyak 24,6%, disusul Abu Rizal Bakrie 21,2%. DCSC Indonesia melakukan analisis terhadap pemberitaan 7 surat kabar nasional sebagai metode surveinya selama periode 18 Oktober hingga 18 Desember 2010. Dari survei tersebut, terdapat 1.185 artikel yang terkait sejumlah nama tokoh parpol. Apalagi, isu yang dihembuskan Wikileaks dibulan Agustus 2011, bahwa negeri Paman Sam, telah memonitor bahwa Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akan maju dalam Pilpres 2014, bagaimanapun isu ini sangat perlu diperhatikan karena Pilpres selalu dikaitkan dengan dukungan dari negeri Paman Sam.
Jika dikaitkan dengan bahasa kekeluargaan, Hatta Rajasa mendapatkan penghargaan dari Ibas (atau Partai Demokrat) sebagai kepatuhan menantu terhadap mertua. Apalagi, Hatta Rajasa sudah menunjukkan loyalitasnya selama dua periode terhadap SBY, Ayah dari Ibas dalam mengemban jabatan Presiden. Bahkan, memungkinkan Ibas dipersiapkan untuk menjadi Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2019, sebagai rotasi kepemimpinan dari tokoh tua kepada tokoh muda, apalagi umur Ibas di Pemilu 2019 telah memenuhi persyaratan mengajukan diri sebagai capres yakni: “berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Antara Politik dan Etika
Jika berbicara etika dan rasa percaya masyarakat yang tinggi terhadap Presiden SBY. Seharusnya Hatta Rajasa, mundur dari jabatan menteri, meski penunjukkan dan pemberhentian seorang menteri itu hak prerogatif Presiden. Sebab, akan sulit Presiden SBY bekerja secara objektif, baik melakukan instruksi, maupun penilaian dan evaluasi kinerja menteri-menteri yang notabene sebagai pembantu presiden, apalagi sampai melakukan reshuffle jika kinerja menteri tersebut tidak mengalami peningkatan berdasarkan hasil penilaian dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4R). Ini dikarenakan setelah pernikahan tersebut, posisi Hatta Rajasa adalah Besan dari SBY, meski dalam posisi jabatan negara Hatta Rajasa sebagai menteri dari pemerintahan SBY-Boediono, singkatnya melihat posisi duduk dalam rapat antara menteri dan presiden saja sudah tampak kurang sopan, juga dipastikan akan terjadi perasaan canggung untuk memberi instruksi apalagi menegur, ini terjadi dalam kacamata hubungan kekeluargaan dalam pernikahan tersebut. Kondisi ini sangat riskan dengan posisi Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang harus mendapatkan penilaian objektif, dalam kinerjanya menangkal krisis ekonomi global.
Secara etika pula, ke depannya jika nantinya Aliya Rajasa tertarik untuk terjun ke politik, misal menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Semestinya Aliya menjadi anggota atau pengurus dan caleg dari PD bukan PAN, selain karena mengikuti jejak suaminya juga sebagai kepatuhan seorang istri kepada suami.

Menerka Peluang Partai Nasdem di Pemilu 2014

Oleh: Efriza (Koordinator Forum Demokrasi untuk Indonesia/FD.I)

Di era reformasi setelah dibukanya kran kebebasan mendirikan partai politik (Parpol), nuansa politik bangsa sangat disesaki oleh aktivitas parpol. Berbagai motif pendirian parpol mendasari kehadiran partai-partai itu, seperti: (1). Partai hadir atas dasar keinginan orang-orang yang berkuasa dan berduit. (2). Kebutuhan orang untuk berpartai sebagian besar masih didominasi motif ekonomi. Orang masih memimpikan, parpol adalah tempat menggeruk keuntungan dan memperkaya diri, keluarga, dan kelompok. (3). Ingin mendapatkan kekuasaan. Baik itu kekuasaan eksekutif, dan legislatif. Dengan berbagai alasan, misalnya, menawarkan ideologi, gagasan, menawarkan struktur yang baru yang berbeda. Tetapi kembali lagi ujung-ujungnya adalah mendapatkan kekuasaan. Begitu pula, perpecahan dalam internal partai, mengakibatkan terbentuknya partai baru, ujung-ujungnya juga ingin mendapatkan kekuasaan. (4). Transaksional, misalnya jika gagal partai yang didirikannya itu kemudian dijual ke partai lain, dan (5). Bargaining posisition, untuk mendapatkan nomor urut “peci” atau struktur di DPP Partai lain yang dimasuki setelah partainya gagal.
Kondisi ini menyebabkan partai tidak lebih sebagai event organizer dari orang-orang yang ingin jadi pejabat publik, apakah itu untuk anggota legislatif atau eksekutif, termasuk juga sekarang ini untuk anggota yudikatif.
Jika dilihat pada era reformasi, apalagi dua kali Pemilu pada 2004 dan 2009, keberhasilan Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Gerindra untuk memperoleh kursi di parlemen. Menyebabkan gejala pendirian partai baru untuk Pemilu 2014 dan harapan dipilihnya partai baru sebagai alternatif dari kurang pekanya partai-partai lama membawa aspirasi rakyat, dianggap masih besar. Pertanyaannya, Apakah Pemilu 2014 akan memunculkan Partai baru yang berhasil meraih kursi di Parlemen?
Adakah Peluang Partai Nasdem?
Munculnya Partai Nasdem tidak terlepas dari diterimanya organisasi masyarakat (Ormas) Nasional Demokrat oleh semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang masih aktif di dalam partai-partai politik. Ormas ini baru muncul setelah Surya Paloh kalah dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar.
Dapat dipastikan Partai Nasdem semestinya tetap menggunakan nama Partai Nasional Demokrat, tetapi karena nama Partai Nasional Demokrat telah terdaftar namanya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti verifikasi parpol pada Pemilu 2009 lalu, dengan nomor urut 80, Ketuanya adalah Drs. Hengki Baramuli, MBA, dan alamat DPP Jalan Jenggala I No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-12810. Jika tetap dipaksakan didaftarkan maka konsekuensinya jelas harus ganti nama, dan belum tentu masyarakat sadar bahwa Partai Nasional Demokrat adalah embrio dari Ormas Nasional Demokrat, sehingga dengan kesadaran sendiri pemilihan nama Partai Nasdem sebagai langkah menerima pencitraan yang sudah melekat dalam menyingkat Nasional Demokrat menjadi Nasdem. Partai Nasdem pun akhirnya dinyatakan oleh Kementerian Hukum dan HAM lolos sebagai parpol baru yang berhak mengikuti Pemilu 2014.
Geliat Partai Nasdem begitu menyita perhatian publik karena kekuatannya di tingkat infrastruktur partai yang diklaimnya sudah mencapai 100 persen cabang di tingkat kecamatan; kemampuan dalam mengelola partai juga tidak perlu diragukan oleh kehadiran sebut saja Ahmad Rofiq sebagai Sekjen Partai Nasdem, Rofiq bukan orang baru yang mampu menata infrastruktur partai baru sebelumnya dia telah sukses sebagai Sekjen membawa Partai Matahari Bangsa (PMB) lolos sebagai partai peserta pemilu 2009 lalu; di sisi finansial partai tersebut cukup kuat dengan banyaknya kalangan pengusaha yang belakangan juga ikut bergabung; serta sumber daya mobilisasi media yang kuat berkat bergabungnya penguasa MNC Media Harry Tanoesoedibjo yang memperkuat kehadiran Surya Paloh dengan Media Group-nya.
Namun melihat dua kali Pemilu tersebut, sepertinya dewi fortuna diprediksi tidak akan berpihak kepada Partai Nasdem. Sebab, partai ini tidak memiliki tokoh yang sangat populer yang bisa membuat partai itu melonjak dramatis. Ini yang terjadi pada Partai Demokrat di Pemilu 2004 yang memiliki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Begitu juga, dengan Partai Hanura melalui ketokohan Wiranto, maupun Partai Gerindra dengan ketokohan Prabowo Subianto. Sementara Partai Nasdem memang memiliki figur Surya Paloh dan Harry Tanosoedibjo, namun sulit untuk mengikuti kesuksesan ketiga partai tersebut, Surya Paloh dukungannya masih kecil. Sementara Harry Tanoe malah tidak dikenal oleh masyarakat.
Dukungan Surya Paloh diduga masih tetap kecil, karena kepopuleran dari kemunculan Surya Paloh berbeda dengan ketiga figur di atas. Misal, figur SBY dan Wiranto dapat mendongkrak popularitas partai karena kekalahan mereka yang dianggap sebagai kesuksesan tertunda dalam perebutan jabatan eksekutif. Sementara, Prabowo Subianto, dianggap sebagai tokoh alternatif dan berasal dari figur Cendana, sehingga menyita perhatian publik serta yang rindu tokoh dari Cendana. Sementara Surya Paloh muncul bukan karena kekalahan dalam perebutan jabatan eksekutif, melainkan dalam tataran yang kecil saja, di internal Partai Golkar dalam pemilihan ketua umum, figur Surya Paloh kalah dengan Aburizal Bakrie. Di sisi lain, Surya Paloh juga bukan tokoh alternatif, karena dia tidak begitu mencuri perhatian sejak Pemilu 2009 lalu.
Di samping itu, seperti diungkapkan oleh Burhanuddin Muhtadi, Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) tidak adanya tokoh dari Partai Nasdem yang dapat menjadi magnet electoral yang kuat, khususnya di wilayah Jawa, padahal jumlah pemilihnya sangat signifikan.
Dapat dipahami bergabungnya Harry Tanosoedibjo, karena Surya Paloh masih malu-malu untuk menyatakan dirinya di Partai Nasdem. Selain itu, popularitas Surya Paloh tidak bisa terus meroket, serta Surya Paloh sulit menarik ketertarikan masyarakat di pulau Jawa terhadap dirinya yang bukan figur dari Jawa, apalagi harapan Surya Paloh yang begitu besar terhadap Sri Sultan Hemengkubuwono X kandas, karena Sri Sultan malah memilih untuk hengkang dari Ormas Nasional Demokrat, karena tidak setuju dengan pembentukan Partai Nasdem. Sehingga Surya Paloh merasa perlunya figur dari Jawa yang kuat atau setidaknya yang mampu memobilisasi dirinya secara terus menerus untuk menjadi daya tarik (atau alternatif) dari figur selain Surya Paloh.
Di sisi lain, solidnya Partai Nasdem diragukan. Sebab, pembentukan Ormas Nasional Demokrat tak bisa dipungkiri terdiri dari beragam unsur politisi yang berasal dari anggota partai-partai politik. Dapat diprediksi, politisi-politisi itu akan memilih kembali ke partainya menjelang Pemilu 2014, karena sebagian dari mereka juga merupakan anggota DPR dan mereka juga akan menghitung kalkulasi bahwa keterpilihan mereka kembali dalam Pemilu lebih penting, apalagi adanya ambang batas parlemen yang mungkin berkisar antara 3 atau 4 persen yang menyulitkan peluang partai baru. Akibatnya, kekisruhan secara internal ini menyebabkan massa terbesar Partai Nasdem yang didapat dari Ormas Nasional Demokrat pun akan pergi, sebab massa tersebut diduga ditempatkan di Partai Nasdem karena didatangkan atas adanya patron tersebut dari beragam unsur politisi, sehingga demikian jika patron itu memilih tidak masuk Partai Nasdem dan kembali ke Partainya, maka massa tersebut juga akan beranjak pergi. Alasan analisis ini adalah, bisa saja para pengurusnya di Partai Nasdem adalah orang yang dibayar untuk dimasukkan sebagai langkah menyiasati aturan dan “bermain” dua kaki di Ormas Nasional Demokrat sehingga tidak menyebabkan politisi itu dipecat dari partainya dibandingkan dia harus bermain langsung di Partai Nasdem.
Politisi itu menganggap yang penting saat ini parpol itu lolos administrasi meski sebenarnya nama pengurus itu adalah orang bayaran. Jika ini yang terjadi, belum tentu nanti para pengurus-pengurus parpol tersebut, yang tetap bertahan di Partai Nasdem, bisa diterima dan dipilih masyarakat. Bisa saja, masyarakat malas memilih, karena tidak adanya partai alternatif, apalagi wakil rakyat di Senayan dengan adanya dua partai baru Hanura dan Gerindra tidak bisa membawa perubahan ke arah perbaikan, kedua hal ini yang memengaruhi jumlah Golput di Pemilu 2014 meningkat, bahkan angka partisipasi bisa jadi akan turun mendekati angka 50 persen.•

Senin, 17 Oktober 2011

Dilema: Presidensiil, Multipartai, dan Sang Presiden

Efriza
Ketua Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I) dan Penulis buku Politik
Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem multipartai (multi-party system). Pola sistem multipartai secara teoritis, lebih sesuai dengan pluralitas budaya dan politik daripada pola dwi-partai.
Namun, Pertanyaan mendasar yang selalu dikemukakan berkenaan dengan sistem pemerintahan presidensiil berpaduan dengan multipartai adalah: mengapa multipartai dan sistem presidensiil sulit digabungkan? Penulis-penulis mancanegara memang telah menyatakan peringatannya, jika sistem multipartai berpadu dengan sistem presidensiil.
Sistem Presidensiil versus Multipartai
Misal, Juan Linz dan Arturo Velenzuela, dalam The Failure of Presidential Democracy: The Case of Latin Amerika, adalah yang membangun satu tesis menarik, presidensialisme yang diterapkan di atas struktur politik multipartai cenderung melahirkan konflik antara lembaga presiden dan parlemen serta akan menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Tesis tersebut diperkuat oleh studi Scott Mainwaring dan Matthew Soberg Shugart, Presidentialism and Democracy in Latin America, yang berpendapat, kombinasi tersebut akan melahirkan presiden minoritas (minority president) dan pemerintahan terbelah (divided government), kondisi ketika presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik di parlemen.
Sementara bagi Scott Mainwaring sendiri menyatakan, sistem multipartai bisa mendorong hubungan eksekutif dan legislatif menjadi deadlock, dibandingkan jika sistem multipartai dipadukan dengan sistem parlementer. Dalam sistem dwi-partai, partai pendukung presiden biasanya merebut suara mayoritas, atau sekurang-kurangnya mendekati hal itu. Ini terjadi jika hanya ada dua partai yang bersaing dalam pemilu. Namun, di dalam sistem multipartai, kejadian seperti itu lebih sulit dicapai.
Kombinasi presidensiil dan multipartisme lebih menyulitkan karena sulitnya membangun koalisi antarpartai. Koalisi multipartai dalam sistem parlementer berbeda dengan koalisi antarpartai dalam sistem presidensiil dalam dua hal pokok, yakni: Pertama, di dalam sistem parlementer, koalisi partai-partai yang memilih kepala pemerintahan dan anggota kabinet tetap bertanggungjawab untuk memberi dukungan terus-menerus kepada pemerintahan yang terbentuk. Sedangkan dalam sistem presidensiil, presiden terpilih membentuk sendiri kabinetnya, dan independen terhadap pengaruh parpol lain maupun lembaga legislatif.
Meski ada sejumlah anggota partai lain yang duduk di kursi kabinet, namun hal itu lebih merupakan ikatan individual, tanpa mengikat komitmen yang lebih permanen dengan parpol asalnya. Jadi, partai-partai sewaktu-waktu bisa menarik dukungan pada pemerintahan tersebut; dan Kedua, faktor pendorong bagi partai-partai untuk memutus koalisi biasanya lebih kuat di dalam sistem presidensiil. Dalam sistem presidensiil, keterlibatan aktivis partai di dalam kabinet akan mengkhawatirkan pudarnya identitas partai di mata publik, karena mereka hanya menjadi bagian dari kabinet, yang menonjol hanyalah partai yang mendukung si presiden. Dengan kondisi seperti ini, wajar jika ada kesempatan partai-partai akan menarik dukungan mereka pada presiden. Ketiga, secara umum, keinginan parpol membubarkan koalisi lebih kuat dalam sistem pemerintahan presidensiil.
Upaya membangun koalisi tetap saja menjadi langkah darurat minority president. David Altman mengemukakan, “coalition are not institutionally necessary” Argumentasi Altman, “sistem presidensiil not conducive to political cooperation.”
Meski demikian, tetap saja dampak sistem multipartai yang penting untuk dicatat adalah keharusan pembentukan pemerintahan koalisi (governing coalition), yang dalam praktik di masa lalu banyak menimbulkan kesulitan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan strategis karena mempertimbangkan banyak faktor, Milton C. Cumming menulis, “The existence of several parties can make itu more difficult to form a stable governing coalition than is the face in two-party systems.” Selanjutnya, “…such coalition are often fragile. At one extreme, governments fall repeteadly, and a country with a multiparty system may have three, or four, or more governments in one year.”
Banyak kalangan meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintah dalam sistem presidensiil. Misalnya, Jose A. Cheibub, Adam Przeworzki, dan Sebastian M. Saiegh dalam tulisan “Government Coalitions and Legislative Success Under Presidentialialism and Parliamentarism” mencatat banyak pendapat yang meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan dalam sistem multipartai, seperti: (1) Institutions shape incentives: presidentialism generates fewer or weaker incentives to form coalitions.(2) Coalitions are difficult to form and rarely, ‘only exceptionally,’ do form under presidentialism. (3) When no coalitions is formed under presidentialism, a ‘long-term legislative impasse’ ensues. (4) ‘There is no alternative but deadlock.’ (5) ‘The norm is conflictual government.’ (6) as a result, ‘the very notion of majority government is problematic in presidential systems without a majority party.’ (7) ‘Stable multi-party presidential democracy…is difficult. (8) ‘Presidential systems which consistently fail to provide the president with sufficient legislative support are unlikely to prosper.’
Bahkan, menjawab pertanyaan diatas, Scott Mainwaring dalam “Presidentialism in Latin Amerika” mengatakan: “The combination of fractionalized party system and presidentialism is incoducive to democratic stability because it easily creates difficulties in the relationship between the president and the congress. To be effective, government must be able to push through policy measures, which is difficult to do when the executive faces a sizeable majority opposition in the legislature.”
Dilema Sang Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampaknya sangat merasakan problematika sistem presidensiil dan multipartai tersebut. Sehingga jauh-jauh hari dalam pemilihan presiden (Pilpres), SBY yang mencalonkan diri kembali menjadi presiden perlu melakukan kontrak politik dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Bandung. Kondisi ini pula yang memperlihatkan, bahwa penyusunan kabinet dan perombakan kabinet yang merupakan hak prerogatif presiden tergadaikan akibat manuver dan desakan sejumlah partai politik.
Problematika ini semakin kentara dengan kelemahan dari karakter Presiden SBY (Moch Nurhasim dan Ikrar Nusa Bhakti, Eds, 2009) seperti: (1) Kurang gigih dalam memperjuangkan ide-idenya; (2) Terlalu banyak pertimbangan sehingga lambat mengambil keputusan; (3) Terkesan ragu-ragu karena menunggu banyak masukan dari pihak lain sebelum membuat keputusan; (4) Lambat membuat keputusan; (5) Daftar secara emosional dan emosi tidak lepas; (6) Kurang tegas dan kurang memiliki kontrol terhadap orang; dan (7) Dapat menimbulkan kesan berpura-pura dan tidak menampilkan yang sebenarnya.
Dilema ini, sebenarnya tidak perlu terjadi, jika presiden menyadari, bahwa pertanggungjawaban konstitusional pemerintah, bukan merupakan tanggung jawab partai politik koalisi, tapi tanggung jawab Presiden. Pemerintah adalah pemegang kekuasaan. Ini artinya segala pemenuhan hak asasi warga negara termasuk keamanan, ketertiban, kesejahteran dan layanan umum lainnya adalah menjadi tanggungjawab presiden. Di sisi lain perlu dipahami pula, bahwa para menteri tidak bertanggungjawab secara konstitusi kepada rakyat. Mereka hanya pembantu yang bertanggungjawab kepada presiden.
Dalam UUD 1945 juga telah tegas dinyatakan, tertulis kewenangan mengenai hak prerogatif Presiden yaitu, mengangkat dan memberhentikan menterinya. Seperti tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) berbunyi: “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” Bahkan, dengan tegas dikalimat tersebut tidak tercantum bahwa Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara harus melibatkan partai koalisinya.
Oleh karena itu, presiden sebaiknya segera menyadari untuk membuang halusinasi, bahwa mutlipartai sedang mencengkeram presiden. Partai-partai tidak akan bisa berbuat apapun dengan alasan politis. Kalaupun presiden mau diberhentikan dengan alasan politis oleh seluruh parpol, maka tidak serta merta mereka bisa melakukannya, karena dalam sistem presidensiil parpol tidak bisa memberhentikan presiden.
Menutup pembahasan ini, Penulis menyatir kalimat A. Irmanputra Sidin, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, bahwa “Sekarang ini jika kita mempelajari sikap Presiden, penilaiannya adalah Presiden SBY terlalu ragu oleh partai politik. Oleh karenanya, presiden harus keluar dari mainstream dari partai politik pendukungnya. Presiden harus berani meninggalkan partai termasuk Partai Demokrat, untuk menghindari masuknya konflik partai di dalam istana. Bahkan, jabatan partai politik tidak boleh terus melekat pada seorang figur publik. Sebab, segala tindak tanduknya akan dilihat untuk kepentingan partai, bukan rakyat.” •

Kamis, 13 Oktober 2011

MEMILIH SISTEM PEMILU UNTUK 2014

Efriza
Ketua Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I)
Meskipun Pemerintah belum juga menyerahkan Daftar Investaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang harus dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR. Namun, wacana memilih bentuk sistem pemilu apa yang akan diterapkan dalam Pemilu 2014 nanti, sudah memenuhi kolom-kolom surat kabar.
Sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2009 diterapkan sistem baru. Yaitu, sistem pemilu proporsional terbuka, yang memadukan sedikit elemen sistem mayoritas-pluralitas (atau di Indonesia kerap disebut sistem distrik). Saat itu, selain memilih tanda gambar partai pemilih juga berhak memilih langsung caleg.
Sistem ini begitu rumit. Banyak menimbulkan pertentangan antarsesama caleg, antara partai dengan KPUyang tak seluruhnya benar-benar fasih mengartikulasikan resep-resep perhitungan itudll. Bahkan, hingga merebaknya kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilu. Maksud menghadirkan akuntabilitas melalui pemilihan orang, juga tak benar-benar bisa terjadi. Tak banyak masyarakat yang benar-benar mengetahui siapa wakil dari dapilnya. Imbasnya, eksprimen sistem proporsional terbuka pun dipertanyakan.
Usulan-usulan untuk Pansus RUU Pemilu
Sepertinya Indonesia sudah kadung memilih varian-varian yang terdapat dalam sistem representasi proporsional (RP) daftar. Sistem RP setidaknya ada empat jenis: Pertama, Daftar tertutup. Kursi yang dimenangkan parpol diisi dengan kandidat-kandidat sesuai dengan rangking mereka dalam daftar kandidat yang ditentukan oleh partai. Aspek negatif dari sistem daftar tertutup adalah: (1) pemilih tidak dapat menentukan pilihan siapa wakil dari partai mereka. (2) Daftar tertutup juga sangat tidak responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi pada caleg-calegnya menjelang pemungutan suara. Melewati aspek negatif tersebut, diusulkan, paling tidak, untuk caleg DPR, ditetapkan lewat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang melibatkan pengurus provinsi. Bahkan, jika perlu (melibatkan) pengurus kabupaten/kota, karena dapil adanya di sana.
Kedua, Daftar terbuka. Pemilih memilih parpol yang mereka sukai dan dalam parpol tersebut, juga memilih kandidat yang mereka inginkan untuk mengisi kursi yang dimenangkan oleh partai tersebut. Biasanya, jumlah kandidat dalam daftar partai yang ditampilkan dalam surat suara adalah dua kali jumlah kursi yang tersedia. Dengan sistem ini ada kemungkinan untuk mengubah urutan daftar kandidat di dalam daftar calon. Para pemilih secara umum dapat memilih kandidat-kandidat dalam daftar kandidat suatu partai sebanyak kursi yang tersedia. Memilih kandidat dari partai-partai yang berbeda (ticket splitting) biasanya tidak diperbolehkan.
Sisi yang kurang menguntungkannya adalah: (1) Karena para caleg dari partai yang sama saling bertarung untuk memperoleh suara, jenis daftar terbuka ini dapat mengarah kepada konflik dan fragmentasi dalam partai. (2) Keuntungan dimana partai dapat menyusun daftar yang mencantumkan caleg yang beragam menjadi hilang. (3) Membuka ruang buat tampilnya orang-orang yang populer tapi tidak punya kapasitas politik. Misalnya artis (sebagai vote getter). (4) Dimanapun yang namanya sistem proporsional daftar terbuka (selalu terkait dengan suara terbanyak) itu, aktivitas money politics selalu tambah tinggi. Itu artinya, sistem proporsional daftar terbuka (suara terbanyak) itu membuka ruang yang lebar bagi pemilik untuk menjadi calon terpilih.
Ketiga, Daftar bebas. Tiap-tiap parpol menentukan daftar kandidatnya, dengan partai dan tiap-tiap kandidat ditampilkan secara terpisah dalam surat suara. Pemilih dapat memilih dari daftar partai sebagaimana adanya, atau mencoret atau mengulangi nama-nama, membagi pilihan mereka di antara daftar-daftar partai atau memilih nama-nama dari daftar manapun dengan membuat daftar mereka sendiri dalam sebuah surat suara kosong.
Kesempatan untuk memilih lebih dari seorang caleg dari daftar partai yang berlainan (dikenal sebagai Panachage), atau memilih lebih dari satu suatu untuk seorang caleg yang sangat mereka sukai (dikenal dengan istilah kumulasi).
Keempat, Daftar tetap (closed lists). Proporsional daftar tertutup dan proporsional daftar tetap mempunyai kemiripan. Yaitu pemilih hanya memilih tanda gambar partai. Bedanya, pada proporsional daftar tetap, nama caleg dicantumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga para pemilih bisa melihat nama-nama itu sebelum mencoblos.
Meskipun juga telah ditawarkan usulan lain, seperti Cetro menawarkan penggunaan sistem Mixed Member Proportional (MMP), umumnya memadukan dua sistem besar, yaitu proporsional dan mayoritas/pluralitas. Umumnya varian proporsional daftar list (List PR) dengan varian first past the post (FPTP).
Tampaknya, jika melihat perdebatan di parlemen ada kemungkinan mengerucut terhadap dua pemilihan sistem yaitu, Pertama, dengan memadukan sistem proporsional tertutup dengan terbuka, atau memadukan proporsional tertutup dengan distrik, atau MMP. Atau pilihan Kedua, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka (atau lebih dikenal suara terbanyak).
Pada dasarnya Pemilihan Sistem Pemilu, sampai pada kesimpulan para pakarseperti Dieter Nohlenbahwa tak ada satu sistem pemilu pun yang dapat diklaim sebagai paling baik. Tapi, di antara sistem-sistem tersebut, negara-negara yang menerapkannya bisa memilih yang paling cocok sesuai konteks negara tersebut. Asal jangan terulang lagi, seperti Pemilu Legislatif 2009 yang ambigu, dikatakan proporsional dengan daftar calon terbuka tetapi tidak ditetapkan dengan suara terbanyak, sehingga ini yang menimbulkan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. 

Legitimasi Keterpilihan Anggota DPR Dipertanyakan?

Efriza
Ketua Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I)
Pemilu Legislatif 2009 sudah dua tahun berlalu. Tapi borok Pemilu 2009 semakin menyegat tercium. Pada awal tahun 2011, Fernita Darwis, penulis buku “PEMILIHAN SPEKULATIF, Mengungkap Fakta Seputar Pemilu 2009,” me-launching bukunya. Kebetulan saya diminta untuk menjadi koordinator Tim Riset yang terdiri dari Peneliti dan Reporter sebuah Koran ternama di Indonesia.
Kami menemukan fakta bahwa penyelenggaraan Pemilu Legisatif tersebut bermasalah sejak proses data pemilih, penetapan parpol peserta pemilu, pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi dan penghitungan kursi hasil pemilu, hingga penetapan hasil Pemilu 2009. Hasil temuan kami ini ternyata menjadi kenyataan ketika merebak isu anggota-anggota terpilih seharusnya tidak berhak memiliki kursi tersebut, seperti yang sekarang telah bergulir hasil Panja Mafia Pemilu, bahwa memang ditemukan fakta adanya Surat MK yang dipalsukan.
Tapi sangat disayangkan, perjalanan surat palsu tersebut tidak ditelusuri secara benar-benar terang-benderang malah terkesan ingin menjatuhkan image salah satu partai saja, yakni Partai Demokrat. Memang tak bisa dimungkiri, Andi Nurpati, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sekarang menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat (PD) ditenggarai ikut terlibat pemalsuan surat tersebut yang diperuntukkan bagi kemenangan Dewi Yasin Limpo.
Faktanya, meski telah diketahui Andi Nurpati turut terlibat, tapi kepolisian hingga kini tidak dapat menjerat Nurpati menjadi tersangka. Bahkan, menariknya sebelum penetapan anggota DPR terpilih, beredar isu bahwa adanya 16 surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipalsukan terkait hasil sengketa hasil pemilu. Semestinya, persoalan ini ditelusuri, kita sudah mendengar kabar bahwa adanya surat panitera MK yang ditandatangani oleh Zaenal yang lainnya, yang tidak sesuai amar. Seperti, dalam amar putusan MK hanya menyebut suara PPP atau suara partai dan sama sekali tidak menyebut nama Ahmad Yani (PPP). Kondisi ini tak pelak, mengubur keberhasilan Usman M. Tokan (PPP) mendapatkan kursi tersebut. Bahkan, atas kasus ini Usman M. Tokan sudah melaporkan kasus ini pada Juni 2010 ke Bareskrim dengan Nomor LP/396/VI/2010/BARESKRIM.
Perkembangan kasus ini adalah, merebaknya kasus Halmahera Barat. Kasus Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, bermula saat pemilihan legislatif 2009, M Syukur Mandar selaku caleg Partai Hanura, mengklaim mendapat 18.179 suara di Halmahera Barat.
Namun, versi KPU setelah dihitung ulang Mandar hanya memperoleh 12.714 suara. Dampaknya suara Partai Hanura secara keseluruhan di Maluku Utara turun dari 40.175 suara menjadi 35.591 suara. Konsekuensinya, kursi DPR yang seharusnya menurut Syukur menjadi haknya itu berpindah ke orang lain.
Kasus gugatan Syukur mulai disidangkan di MK pada 12 Mei 2009. Setelah serangkaian sidang, pada 22 Juni 2009 MK memutuskan menolak gugatan Syukur. Syukur menuduh KPU menggunakan data rekapitulasi palsu untuk bukti ke MK sehingga dia kalah.
Atas kasus ini, status Ketua KPU sesuai versi Kejaksaan Agung menjadi tersangka. Patokannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 Juli 2011 dari Bareskrim Polri yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Setelah bocor ke publik, Bareskrim mengklarifikasi status Ketua KPU belum tersangka dan diakibatkan salah ketik dalam penyusunan SPDP, (www.republika.co.id).
Persoalan surat palsu ini harus segera diselesaikan secara terang-benderang. Kasus-kasus seperti ini bukan hanya masalah surat palsu, seperti kasus lainnya yang tidak terekspos adalah, ketika terjadi Hasil Perhitungan Ulang Tulang Bawang, yang menggeser posisi keterpilihan Itet (PDIP) digantikan oleh Erwin (PDIP) dengan selisih suara sekitar 800-900, tapi perkembangan kasus ini Erwin diberhentikan dari PDIP sekitar 3 bulan saja menikmati kursi empuk Senayan, namun sunyi dari pemberitaan media massa. Erwin di PAW menurut sumber Anggota DPR dari PDIP, bahwa, “Ada permasalahan internal partai terkait dengan hasil suara yang bersangkutan saat Pemilu 2009, setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan data-data melalui Komite Disiplin Partai akhirnya DPP melakukan PAW terhadap yang bersangkutan.” Kasus lainnya, yakni terpidana tetap lolos menjadi anggota DPR, yang akhirnya Izzul Islam (PPP) harus di berhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR karena kasus Ijazah Palsu dalam keikutsertaan terdakwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Lombok Barat.
Berbagai kasus tersebut memperlihat Pemilu 2009 lalu penuh spekulatif. Dan, derajat legitimasi keterwakilan hasil pemilu tersebut rendah, karena hasil pemilu tidak mewakili rakyat dan kehendak politik pemilih. Bahkan, yang memperihatinkan dari hasil Pemilu 2009 adalah Berapa Banyak Anggota DPR Yang Terpilih Bukan Wakil Rakyat Yang Dipilih Dan Terpilih Pada Pemilu 2009 lalu? Kasus ini harus segera dibongkar, sehingga yang terpilih adalah Wakil Rakyat Yang Dipilih dan Terpilih. 

Kamis, 08 September 2011

DPR Sarang Koruptor

jakartapress.com (09/10/2011)
Dua tahun perjalanan anggota DPR Periode 2009-2014, tampak semakin jelas lembaga DPR telah menjadi sarang koruptor. Banyak anggota DPR terbelit kasus korupsi, uniknya kasus korupsi tersebut juga banyak terjadi sebelum anggota DPR itu terpilih.
Fakta telah membuktikan Pemilu 2009 lalu, partai dalam mengisi calon anggota legislatif lebih mengutamakan, baik para kader maupun kader instan yang populer, yang memiliki uang dan mampu mengumpulkan uang bakal mendapat tempat terhormat. Celakanya, parpol tidak memiliki pola rekrutmen dan pendidikan internal yang memadai.
Keadaan ini menimbulkan riuh oleh isu panas dari korupsi yang telah membelit mereka sebelumnya, sampai dengan korupsi yang baru seperti korupsi proyek pembangunan sampai dugaan korupsi bantuan sosial.
Problematika ini makin kentara seperti dijelaskan oleh W. Riawan Tjandra dalam artikel, “Banalitas (Partai) Politik,” akibat kultur politik yang mendorong terjadinya sistem politik yang korup dan manipulatif. Seperti, sistem kampanye yang lebih diwarnai politik “padat modal” daripada “padat karya,” lalu masalah berikutnya kontestasi politik yang cenderung transaksional daripada profesional (money driven politic) telah mendorong terjadinya sistem pemilu ataupun pemilu kepala daerah yang jauh dari semangat good governance. Tak aneh jika kultur dan sistem politik semacam itu akhirnya menghasilkan banyak elit politik yang “tersandera” biaya kampanye yang tinggi, dan setelah terpilih kebanyakan tersandung berbagai praktek korupsi. Selain itu, sistem pendanaan partai politik yang selama ini tidak transparan tak jarang menjadi ajang transaksi antara pemodal/pengusaha (nakal) dan elit politik.
Rentang waktu tiga tahun menuju Pemilu 2014, menjadi tantangan bagi partai politik membenahi sistem internal partai masing-masing untuk mengembalikan kepercayaan publik. Tantangan ini juga untuk merespon kepercayaan rakyat kepada parpol yang sudah semakin rendah (buruk). Mengingat banyak pengurus parpol yang terjerat kasus korupsi, asusila, dan kegiatan parpol serta anggota legislatif yang berfoya-foya dengan menghambur-hamburkan uang untuk kegiatan pribadi maupun kelompoknya, seperti kasus kunjugan kerja sejumlah anggota dewan ke luar negeri yang menghabiskan biaya hingga miliaran rupiah, tetapi tidak membawa hasil memuaskan bagi kesejahteraan dan nasib rakyat Indonesia.
Kepercayaan publik yang semakin memburuk ini, dapat kita amat dalam persentase angka partisipasi pemilih (voters turn out) di Indonesia terus meluncur turun. Turunnya partisipasi ini tidak tanggung-tanggung. Betapa tidak. Dalam tiga pemilu legislatif terakhir, penurunannya sudah di atas 29-an percentage point. Dari 89,85 persen pada Pemilu 1999, menjadi 60,78 persen pada Pemilu 2009.
Tren penurunan ini diprediksi akan terus berlanjut di Pemilu 2014 , sehingga angka partisipasi bisa jadi akan turun mendekai 50 persen. Imbas dari penurunan ini adalah jika sampai 50 persen, maka legitimasi anggota DPR terpilih menjadi rendah.