Sabtu, 01 September 2012
Anomali Wajah DPR di Ruang Publik
http://www.rimanews.com/read/20120828/73604/anomali-wajah-dpr-di-ruang-publik
Tue, 28/08/2012 - 11:34 WIB
Oleh: Efriza*
Gagasan ide lembaga perwakilan berkenaan diterapkannya demokrasi tidak langsung (indirect democracy) yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang dikenal dengan nama parlemen.
Fungsi-fungsi utama DPR seperti diatur Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 bahwa ada 3 (tiga) fungsi, yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tiga fungsi ini maka setiap anggota DPR juga diberikan hak-hak langsung oleh konstitusi yaitu Hak mengajukan pertanyaan. Hak menyampaikan usul dan pendapat (termasuk hak mengajukan rancangan undang-undang). Hak imunitas bahwa dia (anggota DPR) tidak bisa dituntut karena pendapat atau pernyataannya baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen berdasar tugas kedewanannya, seperti diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
Aturan Pasal 20A ayat (3) itu sebagai bukti bahwa satu-satunya jabatan negara yang secara individu langsung diberikan hak-hak oleh konstitusi, itu hanya anggota DPR. Hak menyampaikan pendapatnya, hak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU), dan lain sebagainya.
Hanya Presiden saja yang bisa menyaingi lembaga DPR, karena presiden juga diatur hak-hak konstitusionalnya sebagai presiden. Misalnya, menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), presiden mengangkat kabinet, untuk mengimbangi kekuasaan Presiden dahsyat ini, maka Undang-Undang Dasar melekatkan langsung pada setiap anggota DPR.
Kenyataannya dominasi partai politik dalam tubuh DPR begitu kuat bahkan boleh dikatakan partai politik sedang mencengkeram gedung perwakilan rakyat ini. Ketika partai politik itu seolah-olah mau dicantolkan seperti sisi mata uang dengan DPR itu. Maksudnya adalah partai politik itu dicangkokkan masuk dalam tubuh DPR itu. Itulah menjadi fraksi. Jadi, salah satu bentuk cengkeraman itu lahirlah yang namanya fraksi dalam tubuh parlemen itu.
Sebenarnya istilah fraksi sama sekali tidak dikenal dalam konstitusi. Satu-satunya Pengaturan Konstitusi yang bisa dikaitkan dengan keberadaan Fraksi hanyalah Pasal 22E ayat (3) yang berbunyi: ”Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan Anggota DPRD adalah partai politik.”
Seharusnya anggota dewan itu ketika terpilih, meskipun dia dari partai, dia sudah tidak sepenuhnya menjadi hak partai. Sudah harus dibagi antara untuk partai dan rakyat. Bahkan sebenarnya, kedaulatan ini milik rakyat berdasar UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Partai bukan organisme hidup yang berbicara jasa. Kalau mulai berpikir dan berbicara jasa maka di situlah peluang power tend to corrupt bagi elite-elite partai itu. Akhirnya, negara ini dibajak atas nama partai politik. Dibajak oleh elite atas nama kebesaran partai politik. Itu juga yang terjadi sekarang, DPR dibajak, presiden dibajak, bahkan mungkin kekuasaan kehakiman juga sebentar lagi dibajak atas nama partai politik oleh elite-elite. Misal, kita lihat, presiden saja menentukan kabinet yang notabene prerogatif, nyatanya tidak bisa dia. Presiden, tunduk pada riil politik atas nama koalisi. Ini artinya, negara ini sedang dibajak oleh elite-elite yang mengatasnamakan partai politik. Jadi tidak dibenarkan seperti ini. Jika dibenarkan maka partai mau semau-maunya.
Munculnya fraksi ini sebagai kepanjangan tangannya pranata partai politik yang sebenarnya di luar dari parlemen. Ini yang membuat bak siapapun yang terpilih menjadi anggota DPR menganggap meskipun dia terpilih menjabat sebagai anggota DPR maka kerja yang harus dilakukannya adalah kerja kolektif bukan kerja individual.
Maka banyak anggota DPR, Saya yakin, tidak menyadari tanggung jawab individualnya sebagai anggota DPR, hak-hak individualnya sebagai anggota DPR. Misalnya, berapa banyak anggota DPR yang memikirkan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang-nya secara personal?
Jika sekarang Lembaga DPR menjadi sorotan negatif. Apakah kita salahkan anggota DPR? Tidak, karena sistemnya. Andaikan anggota DPR itu mengajukan usulan secara personal, dan ketika itu kontroversi maka partai politik bisa menegurnya.
Ketika paradigma kerja kolektif ini muncul maka mempengaruhi persepsi anggota DPR untuk tidak berlomba-lomba meningkatkan kinerja individualnya. Akhirnya, muncullah impresi atau kesan misalnya, bahwa datang rapat atau tidak datang rapat, bolos atau tidak bolos, toh fraksi yang menentukan.
Mereka sudah datang absen sajatoh juga keputusannya di fraksi. Bicara berbusa-busa, berpikir siang-malam yang menentukan juga fraksi. Itu juga fraksi yang menentukan adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai politik masing-masing.
Di sisi lainnya, jangan sampai fraksi menjadi tempat berlindungnya anggota DPR yang malas. Anggota dewan yang malas akan senang berlindung di ‘ketiak-nya’ fraksi. Seperti statement yang sering muncul dan akhirnya menjadi pemakluman bahwa, ‘fraksi saya belum ngomong apa-apa tuh, jadi saya belum bisa ngomong apa-apa.’ Atau sering kita dengar anggota dewan berkata, ‘belum sempat berkonsultasi dengan fraksi.’ Itu artinya proses pengambilan keputusan akan lambat, karena harus melalui fraksi.”
Fraksi ini bisa membuat anggota DPR itu merasa terasing sebagai anggota DPR. Anggota DPR menjadi merasa tidak berguna, meski dia berusaha semaksimal mungkin menjalankan fungsinya, nantinya yang menentukan kebijakan adalah partai politik c.q. oligarki c.q. elite, yang kemudian dikeluarkan melalui fraksi. Yang semestinya ini merupakan kerja individual seperti diatur UUD 1945 dalam Pasal 20A ayat (3) itu.
Realitas ini, menghadirkan sisi negatif, menyebabkan masyarakat berpikir mengenai kebencian begitu besar kepada DPR. Ini yang harus segera kita luruskan. Harus segera kita cerahkan ke rakyat, tidak boleh melihat DPR dengan kebencian, sebab, walaupun memang benar ada problem di tubuh DPR yang membuat citra DPR buruk, kita tidak bisa nafikan itu atas ulah segelintir oknum, atau bahkan penyebab lainnya ada di dalam sistem ketatanegaraan kita yang salah satu penyebabnya adalah partai politik dicangkokkan masuk di tubuh kekuasaan parlemen kita melalui fraksi itu. Semestinya cengkeraman partai politik melalui fraksi itu harus segera kita putus. Dengan membubarkan fraksi dalam sistem parlemen kita melalui revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
___________________________________
*Koordinator Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I) dan Penulis buku-buku Ilmu Politik.
Rabu, 27 Juni 2012
Info Terbaru
Info:
Sudah dapat dipesan dan dimiliki.
Karya Saifullah Ma'shum
"DPR Terhormat DPR DIHUJAT", Kreasi Cendekia Pustaka (KCP), Jakarta, 2012, Rp.45.000
Lebih lanjut Hub: 0813 80 570 370, Efriza, Komisaris KCP
Minggu, 15 April 2012
Karya ke - 11 (Penyelia, Efriza)!
I Made Leo Wiratma, dkk; "DPR GAGAL, Skandal Century Menguap," Penaku, Jakarta, 2012.
Dalam kurun waktu November 2009 hingga Maret 2010, kasus mega skandal Bank Century menyita perhatian publik dan menyedot begitu besar energi bangsa Indonesia antara lain karena tingginya ekspektasi publik terhadap pengungkapan kebenaran yang hakiki terkait dugaan terjadinya kekeliruan dalam pengambilan kebijakan bailout bank yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara. Sudah barang tentu, hal ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja sebagaimana peristiwa biasa lain yang hanya ramai pada awal namun kemudian dilupakan begitu proses itu selesai dilakukan. Kasus Bank Century hendaknya dijadikan sebuah catatan sejarah yang penting bagi DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Untuk itulah buku—yang merupakan dokumentasi hasil pemantauan dan penilaian FORMAPPI atas pelaksanaan hak angket DPR sejak 16 Desember 2009 pada saat sidang pertama hingga 3 Maret 2010 ketika Sidang Paripurna DPR—ini disusun dan diterbitkan sehingga publik dapat menyimak kembali kasus tersebut dalam kesempatan apa pun. Meski bukan satu-satunya, tetapi buku ini diharapkan dapat menjadi referensi atau inspirasi bagi siapa pun, khususnya DPR, dan berbagai pihak yang menaruh minat dalam masalah keparlemenan.
Karya ke-12 Efriza
Terbit April 2012, Efriza, POLITICAL EXPLORE, Sebuah Kajian Ilmu Politik, Alfabeta, Bandung, 2012, Harga Rp. 75.000.
Buku ini memberikan pemahaman menyeluruh dalam setiap pembahasan melalui berbagai penelusuran sejarah mengenai perkembangan pemikiran ilmu politik dan penggambaran dari pemikiran tersebut. Materi yang dibahas merupakan khasanah pemikiran dari para ilmuwan klasik maupun modern, dan implementasi berdasarkan fakta di lapangan yang dihasilkan dari riset. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk menganalisis suatu permasalahan sesuai dengan tema-tema yang disajikan, khususnya kajian pemilu dengan sempurna.
Melalui buku ini pembaca diajak untuk mengetahui, menelusuri, dan memahami perkembangan kajian ilmu politik seperti: Sosialisasi Politik, Budaya Politik, Partisipasi Politik, Partai Politik, dan Politik Pemilu: Perekayasaan Sistem Pemilu dan Perilaku Pemilih. Sehingga pembaca dapat memahami penyelenggaraan pemilu yang diterapkan dari suatu negara khususnya Indonesia.
Makna dan pesan dari buku ini, agar pembaca memiliki sandaran ilmiah dalam menganalisis kajian Pemilu. Dengan demikian, buku ini sangat penting dibaca oleh kalangan yang terkait erat dengan kehidupan politik, termasuk pengamat, politisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan mereka yang berminat memahami kajian pemilu.
Senin, 05 Maret 2012
Rok Mini di Komplek Senayan
Oleh: Efriza, Koordinator Program dan Riset di Forum Demokrasi untuk Indonesia (FD.I)
DPR ingin mengubah pemandangan di komplek parlemen agar tak tampak seperti Mall. Sehingga, Staf dan sekretaris anggota dewan dilarang berpakaian seksi. Pro-kontra pun menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Minim Kinerja Malah Ributkan Rok Mini
Siapa yang memiliki ide pertama mengenai rok mini, Hendri F Isnaeni dari Majalah Historia. Menulis bahwa, namun, Mary Quant-lah yang dianggap berperan besar mempopulerkan rok mini. Pada 1960-an terjadi perubahan drastis ketika Mary Quant mempopulerkan rok mini yang memamerkan lebih banyak bagian-bagian kaki dibandingkan sebelumnya,” tulis Helen Reynolds dalam Mode dalam Sejarah: Gaun dan Rok. “Sejak itu para desainer mengekspos hampir setiap bagian tubuh, termasuk bagian perut. Muncul tren pakaian serba terbuka,” lanjut Helen.
Ide tidak membolehkan para Staf dan Sekretaris anggota dewan dilarang berpakaian seksi, bisa dianggap langkah positif. Jika kita lihat tingkah laku DPR, bahwasanya kasus seronok juga telah menjalar bukan hanya persoalan mata memandatang saja tetapi sudah menjadi kelakuan yang tidak terpuji, misal, kasus pemerkosaan oleh anggota dewan periode 2004 maupun periode 2009, begitu juga kasus membuka situs video porno hingga menjadi “artis” video porno.
Aturan ini secara tidak langsung juga merupakan evaluasi dan tamparan untuk mereka sendiri. Sebab, tanpa disadari anggota DPR yang berpakaian seksi juga banyak dari anggota DPR periode 2009 ini, seperti disindir oleh Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, dikarenakan banyak mantan artis yang menjadi anggota DPR.
Meski demikian, di tengah sorotan negatif, semestinya DPR lebih memikirkan bagaimana memperbaiki kinerja. Lihat saja, masih banyak anggota DPR yang mangkir dari Sidang Paripurna. Tidak terpenuhinya target prolegnas setiap tahunnya. Bahkan, lembaga DPR mengalami citra buruk dari tingkah laku segelintir oknum yang bermain diproyek-proyek anggaran.
Untuk itu DPR sudah sebaiknya tidak bermain ditaraf yang malah menjauhkan DPR dari memperbaiki kinerja yang semakin melorot dimata masyarakat. Bukan malah meributkan persoalan tentang rok mini yang penting serasa tidak genting itu, sebab bagaimana pun juga menyatir kata Sosiolog Iran, Dr. Ali Syari’ati, jika mereka berpakaian mini mengapa Anda menatapnya?
Minggu, 04 Maret 2012
DPD Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh: Efriza, Koordinator Program dan Riset Forum Demokrasi Untuk Indonesia (FD.I)
Berbicara mengenai lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dua hal yang sulit dipadukan antara Harapan dan Kenyataan. Misal, kita lihat Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia yang dirilis akhir Februari lalu.
Berdasarkan riset LSI tersebut, hanya 24,1 persen dari 1.220 responden yang mengetahui fungsi dan tugas DPD. Adapun 46,2 persen lainnya menjawab tak tahu, dan sisanya (29,7 persen) tak menjawab.
Sementara hasil survei itu juga menunjukkan, hampir dua pertiga responden mengetahui DPD dan memilih wakilnya secara langsung dalam pemilu. Warga juga tahu, tugas DPD adalah mewakili rakyat di daerah tingkat pusat. Bahkan, 65 persen mayoritas responden setuju dengan gagasan penguatan DPD meskipun harus dilakukan dengan mengubah UUD 1945.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap lembaga DPD sebagai kamar kedua dari DPR. Di tengah kemerosotan kinerja dan gaya hidup mewah yang menjadi sorotan lembaga DPR. Yang sangat disayangkan adalah, kondisi anomali dari pandangan dan pola pikir masyarakat yakni antara memperkuat dan tidak diketahuinya fungsi DPD itu.
DPD diperkuat kewenangannya memang itu sebuah langkah positif. Tetapi memperkuat kewenangan ini membutuhkan banyak energi dan kecerdasan dalam mengelola isu serta menunjukkan peningkatan kinerja mesti dengan kewenangan yang minim tersebut.
Ironinya, dengan kewenangan yang minim tersebut DPD malah terjebak dalam pemborosan anggaran negara, seperti juga yang dilakukan oleh DPR. Misalnya saja, pembangunan kantor perwakilan DPD di 33 provinsi daerah, yang dikritisi sebagai pemborosan anggaran (Efriza, Wakil Rakyat Tidak Merakyat, 2011).
Meskipun upaya DPD dalam mengajukan Amandemen Kelima UUD 1945, didukung oleh masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi kampus, tetapi sosialisasi DPD menggulirkan isu itu minim dan tidak menjadi suatu gerakan yang menganggap amandemen kelima UUD 1945 merupakan kebutuhan mendesak dan penting. DPD tidak belajar dari lembaga MPR. yang begitu cerdas memainkan isu dengan ikon tema Empat Pilarnya. Semestinya DPD membuat ikon tersebut dari kebutuhan-kebutuhan apa saja tentang Amandemen Kelima UUD 1945 itu, layaknya partai-partai menawarkan program dalam kampanyenya agar dapat menguatkan ingatan dan kesadaran (awareness) masyarakat.
Sehingga demikian, upaya peningkatan kewenangan DPD mengalami jalan terjal sebab berparalel dengan ketidakmampuan DPD mengelola isu, menarik simpati publik, bahkan terkesan meniru-niru langkah DPR meresahkan hati rakyat melalui pola-pola pemborosan anggaran.
Situasi ini mendorong sebuah pertanyaan klasik tentang masa depan DPD, jangan-jangan ketika DPD mendapatkan kewenangan yang besar akan seperti DPR, atau menyatir Adagium klasik Lord Acton bahwa, “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”.
FDI : Pengganti WH Harus Birokrat
Minggu, 4 Maret 2012 | 17:54 WIB
TANGERANG-Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dinilai berkembang pesat, bahkan mampu mengelola keuangan negara dengan baik. Untuk itu, figur pengganti WH kelak yang memimpin Kota Tangerang harus dari kalangan birokrat.
Pasalnya, birokrat telah teruji dan terbukti dalam memenej kebijakan dan keuangan negara sehingga pembangunan Kota Tangerang dapat berjalan maksimal, serta layanan masyarakat sudah menyentuh langsung ke problem riil masyarakat.
Demikian diungkapkan Patar Nababan, Ketua Forum Demokrasi untuk Indonesia (FDI), usai menggelar diskusi mingguan, di Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (4/3).
Berdasarkan hasil riset FDI, lanjut Patar, Kota Tangerang memiliki keunikan tersendiri. Kota ini sukses dari sisi pertumbuhan ekonomi (sekitar 6-7 persen) namun diikuti pula dengan angka pengangguran yang juga tinggi (sekitar 12 persen). Meski demikian, kata Patar, Kota Tangerang memiliki sisi nilai optimistis dari pertumbuhan ekonomi itu relatif lebih pasti bagi pelaku usaha dan investor.
Tetapi pertanyaannya apa cukup berpuas diri melanjutkan pembangunan kota Tangerang dari asumsi ekonomi tersebut yang berparalel dengan tingginya tingkat pengangguran. "Mendatangkan pelaku usaha dan investor tidak cukup mengandalkan potensi kota, melainkan kepiawaian pemimpinnya dalam meyakinkan investor. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh seorang birokrat yang berpengalaman," kata Patar.
Senada diungkapkan Efriza, Sekretaris FDI. Kata Efriza, kalau masyarakat Kota Tangerang salah memilih pemimpin kelak, bisa jadi perkembangan Kota Tangerang akan mengalami kemunduran.
"Sosok birokrat berpengalaman seperti WH diperlukan untuk memimpin Kota Tangerang kelak,' kata Efriza seraya menjelaskan bahwa FDI sangat fokus memperhatikan pola dan prilaku politik lokal di Banten terutama di wilayah Tangerang. "Kami sedang melakukan survei sosok siapakah yang layak memimpin di Kota Tangerang juga di Kabupaten Tangerang di Pemilukada nanti," katanya. (YAN)
Langganan:
Postingan (Atom)


