Oleh: Efriza, Pengamat Politik Parlemen
Saat ini kita terjebak dalam perdebatan yang sengit tentang anggota partai politik (Parpol) bisa atau tidak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persoalan ini berawal dari kecemasan anggota-anggota DPR yang merupakan anggota partai-partai politik, ketika untuk kedua kalinya anggota KPU menjadi anggota salah satu partai dari partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika Pemilu berakhir. Komisi II DPR telah memutuskan anggota parpol bisa menjadi anggota KPU, meski tidak secara bulat (karena adanya penolakan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, yang menginginkan KPU Netral).
Keputusan itu juga ditentang kalangan umum baik dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, maupun masyarakat. Bagi mereka, masuknya unsur parpol menjadi penyelenggara pemilu (KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu dan Dewan Kehormatan KPU) merupakan ancaman bagi terlaksananya pemilu yang demokratis. Kondisi ini akan menimbulkan tarik menarik kepentingan dalam lembaga pemilu yang seharusnya mandiri dan non partisan. Perwakilan parpol menjadi penyelenggara pemilu juga inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Bahkan ada gerakan yang menggalang petisi tolak parpol masuk KPU, yang bernama Tolak Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu, yang dikoordinatori oleh LSM Centre for Electoral Reform (CETRO)--dan sudah terkumpul 3249 orang yang mengisi petisi ini dari berbagai ragam aspek pekerjaannya, dan masih terus digulirkan yang nantinya akan diserahkan ke DPR.
Masih dari kubu masyarakat yang menolak mengatakan, pada dasarnya perdebatan tentang Revisi RUU Penyelenggara Pemilu, hanya berkutat pada rekrutmen keanggotaan KPU yang independen atau tidak. Kepentingan parpol selain karena kegelisahannya akibat “si kerudung biru” di KPU untuk kedua kalinya menambah daftar anggota KPU menjadi anggota Partai Demokrat, juga karena keinginannya memasukkan anggota partainya yang gagal dalam pemilu legislatif 2009, apalagi anggota partainya yang gagal rata-rata tak bisa dipungkiri merupakan mantan anggota DPR periode 2004 lalu, yang juga merupakan anggota Pansus UU Paket Politik, sebut saja Ferry Mursyidan Baldan dari (Partai Golkar), Syaifullah Mas’hum dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Namun, keinginan tersebut ditutupinya dengan argumentasi atas kasus Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati yang merupakan dua mantan anggota KPU yang setelah pemilu langsung duduk sebagai pemimpin partai dalam Partai Demokrat, artinya independensi tidak menjamin ketidakberpihakan.
Permasalahan yang sama tentang independen atau tidak, juga pernah dilakukan oleh parpol yang menginginkan masuk dalam lembaga DPD, akhirnya melalui UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, keinginan tersebut berhasil tercapai hingga sekarang tak dapat diganggu gugat dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota parpol” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit.
Lagi-lagi alasannya waktu itu, karena keanggotaan DPD periode 2004 lalu juga tidak sepenuhnya independen. Padahal alasan yang sebenarnya, di partai ada ketentuan yang menyatakan orang yang sudah dua kali di DPR atau lebih, di partai-partai tertentu, dia tidak boleh lagi masuk di DPR, misal di Partai Golkar adanya ketentuan empat periode yang memaksa Rambe Kamarulzaman pindah ke DPD, atau di PAN adanya aturan yang tidak memperbolehkan dua kali menjabat memaksa Patrialis Akbar, AM Fatwa, A. Farhan Hamid, Afni Ahmad, dll. Sementara, kalau misalnya orang ini mau berkiprah lagi di politik, di Senayan. Dia bisa masuk kesempatannya hanya melalui DPD.
Meskipun parpol tetap memiliki dalih dengan adanya ketentuan “…yang berasal dari partai politik, tetapi harus sudah mundur pada saat mendaftar” sesuai kesimpulan rapat intern Komisi II dalam Revisi RUU Nomor 22 Tahun 2007, pada Rabu 24 November 2010. Namun, tidak setegas aturan UU No. 12/2003 tentang Persyaratan menjadi anggota DPD RI pada pemilu 2004, yakni, di dalam UU yang lalu disebutkan ada pasal peralihan. Di pasal peralihan itu disebutkan, tiga bulan sebelum pendaftaran, dia harus berhenti dari pengurus partai (lihat, Pasal 146 Ketentuan Peralihan). Tapi di dalam klausul yang lain juga adanya ketentuan Pasal 63 huruf b, disebutkan bahwa, untuk menjadi anggota DPD harus empat tahun dia berhenti sebagai pengurus parpol.
Keputusan Komisi II belum final. Perubahan masih sangat mungkin pada saat revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu itu dibahas DPR dan pemerintah. UUD 1945 mengatur bahwa setiap rancangan undang-undang yang disahkan presiden harus disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Bagi yang mendukung Parpol menjadi penyelenggara pemilu baik dari parpol-parpol di DPR maupun unsur masyarakat lainnya menyatakan, perdebatan tersebut tidak produktif untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. KPU yang mandiri hanya mungkin diciptakan kalau orang-orang yang duduk di sana nantinya adalah orang-orang yang mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Kriteria dan parameter penentu apakah seorang calon memenuhi syarat anggota KPU itu yang seharusnya diperdebatkan. Bila perlu, ketentuan yang bersifat teknis operasional diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sehingga panitia seleksi nantinya tidak mempermainkan celah-celah atau kelonggaran ketentuan untuk memilih calon anggota KPU dengan sesuka hati. Bagaimana mengukur kemandirian, misalnya, perlu diatur. Sebab meski bagaimanapun, pertanyaan adalah Apakah seorang anggota parpol tidak punya kemandirian?
Lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti bisa menjalankan tugasnya secara mandiri, meskipun hakimnya berasal dari parpol. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ada memiliki calon yang berlatar belakang parpol, tapi mereka di sana bekerja bukan mewakili partainya. Keberadaan dua lembaga tinggi negara, yakni MK dan BPK, mematahkan pendapat bahwa untuk menjamin kemandirian sebuah lembaga tidak boleh diisi orang-orang parpol.
Dari masa ke masa, penyelenggara pemilu berubah-ubah. Pada 1955 pemilu diselenggarakan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang diatur dalam Pasal 17-28 UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR RI. PPI berjumlah minimal lima orang dan maksimal sembilan orang yang diangkat dan diberhentikan presiden. PPI Pemilu 1955 diketuai Sujono Hadinoto dari Partai Nasional Indonesia (PNI). Selanjutnya, selama 16 tahun sejak Pemilu 1955, pemerintahan Presiden Soekarno tidak menggelar pemilu. Pemilu kedua baru dilakukan pada 1971.
Pada Pemilu 1971, PPI berganti nama menjadi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). LPU bertahan hingga pada Pemilu 1977. LPU merupakan bagian dari lembaga pemerintah yang saat itu sudah dikuasai Golongan Karya (Golkar). Pada Pemilu 1984 terjadi revisi UU Pemilu, yakni Pasal 8 ayat (7) huruf b UU Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilu yang mulai mengikutkan wakil parpol sebagai anggota Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)--bunyinya: “Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.” Namun, itu tak berlaku lagi pada Pemilu 1987 karena pemerintahan Orde Baru (Orba) Presiden Soeharto mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 1985 tentang Pemilu, yang semakin memperkukuh kekuatan birokrasi sebagai penyelenggara dan pelaksana pemilu. Soeharto menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan anggota-anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI); menguasai LPU untuk memperkuat peranan birokrasi sipil dan militer dalam mengendalikan pemilu. LPU bertahan hingga Pemilu 1992 dan Pemilu 1997. Bahkan pada Pemilu 1992, LPU punya kewenangan berkoordinasi dengan penguasa untuk melakukan penelitian khusus (litsus) terhadap calon-calon DPR.
Peran parpol sebagai penyelenggara pemilu baru muncul kembali pada Pemilu 1999. Pasal 8 ayat (2) UU No 3 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara pemilu dinamakan KPU yang terdiri atas 48 wakil parpol dan 5 wakil pemerintah (lihat Pasal 9 ayat (1)). Meski jumlah wakil parpol 48 orang, dalam hal suara dalam pengambilan keputusan melalui voting, tiap wakil parpol hanya punya 1 suara. Berbeda dengan suara pemerintah yang tiap wakil memiliki 9 suara. Jadi, total suara wakil parpol 48 suara dan total suara wakil pemerintah 45 suara. Suara wakil parpol hanya 3 suara lebih banyak daripada suara wakil pemerintah.
Ketegangan di tubuh KPU mulai terjadi setelah parpol-parpol mengetahui hasil Pemilu 1999. Sebagian partai pemilu yang tidak berhasil memperoleh dukungan suara yang signifikan mulai menampakkan gejala frustrasi dan hal itu berpengaruh besar terhadap kinerja dan mekanisme pengambilan keputusan di KPU. Yang lebih fatal lagi ialah terjadinya berbagai upaya mendistorsi sejumlah peraturan yang dibuat sendiri oleh KPU dengan motif yang beragam. Kenyataan ini memberikan pemahaman betapa membebaskan institusi KPU dari kepentingan dan intervensi parpol menjadi tuntutan yang mutlak pada pemilu-pemilu berikutnya.
Ternyata, institusi penyelenggara pemilu mandiri dan melepaskan pelaksanaan pemilu dari cengkeraman birokrasi belum bisa diwujudkan ketika itu. Keprihatinan terhadap KPU Pemilu 1999 menjadi dasar untuk menciptakan KPU Pemilu 2004 yang mandiri. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur bahwa KPU harus diisi orang-orang nonparpol. Namun, kemandirian KPU 2004 diragukan karena mantan anggota KPU Hamid Awaluddin menjadi Menteri Hukum dan HAM kabinet Indonesia Bersatu di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan anggota KPU 2004 Anas Urbaningrum pun mengundurkan diri dari KPU karena menjadi Ketua DPP Partai Demokrat sebagai partai pengusung Yudhoyono. Posisi Anas pun semakin berjaya dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat saat ini.
UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur bahwa KPU hanya bisa diisi nonparpol. Namun, kecurigaan bahwa KPU itu dikuasai parpol tertentu tetap kuat. Fakta yang menunjukkan bahwa KPU 2009 tak mandiri yaitu dipecatnya Andi Nurpati dari anggota KPU karena menjadi pengurus DPP Partai Demokrat.
Fakta dan sejarah penyelenggara pemilu kita ini menjadi pertimbangan untuk menentukan komposisi KPU Pemilu 2014. Dalam sejarahnya, anggota parpol bukanlah sesuatu yang diharamkan masuk sebagai anggota KPU. Namun, masuknya orang parpol jadi anggota KPU bukan solusi karena terbukti pada Pemilu 1999 keberadaan orang parpol membuat ketegangan.
Pemerintah atau birokrasi sebagai penyelenggara juga tidak menjamin kemandirian karena sudah terbukti pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997 bahwa mereka memihak penguasa. Begitu juga nonparpol, sudah terbukti pada Pemilu 2004 dan 2009 bahwa mereka mudah diintervensi dan dikuasai parpol berkuasa.
Berdasarkan fakta-fakta ini, sementara ada LSM yang bernama Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) yang telah mengadakan audiensi dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sunardi Ayub, disaat tahap memasuki harmonisasi oleh Baleg DPR--yang menyatakan, komposisi KPU 2014 harus memperhatikan unsur-unsur non-parpol, anggota parpol, dan pemerintah. Komisi II DPR sudah memutuskan anggota parpol bisa menjadi anggota KPU. Namun, DPR dan Presiden harus memasukkan unsur-unsur non-parpol baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil sebagai penyeimbang.
Anggota KPU Pemilu 2014 nanti sebaiknya terdiri atas 9 orang, yaitu 3 dari parpol, 3 dari pemerintah, dan 3 dari aktivis masyarakat sipil atau akademisi. Dengan demikian, jumlah anggota KPU yang diputuskan Komisi II yang berjumlah 7 orang sebaiknya direvisi. Alasannya, pertama agar terjadi keseimbangan ketika seluruh unsur non-parpol memboikot, masih terdapat 6 anggota lagi yakni unsur parpol dan pemerintah yang bisa mengambil keputusan. Begitu juga misalnya ketika unsur parpol yang memboikot masih ada unsur pemerintah dan non-parpol yang mengambil keputusan. Ini penting untuk menghindari deadlock pada Pemilu 2014 terulang kembali seperti pada Pemilu 1999. Alasan kedua, mengingat keputusan Komisi II DPR bahwa anggota Dewan Kehormatan bertambah menjadi 15 orang dari yang sebelumnya hanya 5 orang (atau bertambah 200%). Jumlah itu lebih banyak daripada anggota KPU yang berjumlah 7 orang. Sebaiknya, jumlah Dewan Kehormatan jangan sampai lebih banyak dari anggota KPU. Paling tidak, jumlah anggota KPU relatif berimbang dengan jumlah Dewan Kehormatan.
Yang patut digarisbawahi dari perdebatan dalam pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu adalah Parpol telah salah dengan mempersalahkan kelembagaan misal KPU yang dianggap tidak netral. Padahal jika dianggap ada yang tidak netral, adalah orangnya bukan institusinya. Pertanyaannya, akan dibawa kemana hasil dari perdebatan ini, Apakah revisi UU No. 22 Tahun 2007 akan tetap memasukkan unsur parpol sesuai dengan keinginan partai-partai politik di parlemen, atau kemenangan bagi yang menolaknya. Kita tunggu saja!
Senin, 31 Januari 2011
Rabu, 26 Januari 2011
Implikasi UU Parpol Bagi Parpol Non-Parlemen & Parpol Baru
lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]
Kamis, 27/01/2011 | 14:24 WIB
Implikasi UU Parpol Bagi Parpol Non-Parlemen & Parpol Baru
Oleh: Efriza *)
DPR telah menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi UU dalam sidang paripurna 13 Desember 2010. RUU Partai Politik (Parpol) mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Komisi II mampu menyelesaikan seluruh pembahasan DIM dan menugaskan Panitia Kerja (Panja) membahas 6 (enam) DIM. Proses di Panja juga berlangsung cepat, hanya melalui 4 (empat) kali pembahasan pada tanggal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada 9 dan 10 Desember, draft RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam Raker Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada 13 Desember 2010.
Namun, munculnya pengetatan syarat pendirian dan kepengurusan parpol, dan mepetnya waktu verifikasi untuk menjadi badan hukum dalam pasal-pasal perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol tersebut, ditolak parpol non-parlemen dan parpol baru. Ketentuan baru dalam revisi UU Parpol dianggap terlalu berat dan tidak sejalan dengan jaminan berpartai yang diberikan konstitusi.
Partai-partai non-parlemen dan baru berpendapat, “Tidak perlu ada pembatasan atau pemberatan aturan pendirian partai. Dasarnya adalah Pasal 28 UUD 1945 yang memberi jaminan kebebasan berkumpul dan berserikat.” Aturan verifikasi partai guna menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada dalam revisi UU Parpol merupakan “senjata” partai besar membunuh partai kecil dan harapan pendirian partai baru.
Syarat verifikasi terlalu berat bagi partai kecil dan pendirian partai baru. Sekadar diketahui, verifikasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah parpol yang ada memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (33 Provinsi), di minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan – artinya, dari 33 provinsi yang terdiri atas 400 kabupaten, 92 kota, 5 kota administrasi, dan 1 kabupaten administrasi atau berjumlah 498--dengan demikian setidaknya parpol harus memiliki kepengurusan sebanyak 374 sekretariat di kabupaten/kota, dan di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan (total seluruhnya 6.300 kecamatan di Indonesia--memiliki kepengurusan sebanyak 3150 sekretariat)--Pasal 3 ayat (2) huruf c. Selain itu, tenggat waktu verifikasi itu ditetapkan 2,5 tahun sebelum pemilu atau jatuh pada sekitar November 2011--Pasal 51 ayat (1a).
Syarat pendirian kepengurusan tersebut dalam UU Parpol yang baru tidak memberi peluang kepada parpol dengan basis dukungan tertentu untuk tetap “survive,” seperti Partai Damai Sejahtera (PDS), akan sangat kesulitan untuk mendirikan kepengurusan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selain itu, parpol non-parlemen maupun baru juga akan kesulitan memenuhi syarat baru, terutama sebaran kepengurusan dan kepemilikan kantor tetap. Yang menjadi persoalan adalah syarat kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, sebab persoalan biaya menjadi hambatan membangun kembali infrastruktur untuk memenuhi syarat tersebut dan dalam pemenuhan tersebut misal, bagi parpol non-parlemen harus mengeluarkan biaya sendiri karena tidak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah--Pemerintah hanya memberikan dana bantuan kepada sembilan parpol yang masuk parlemen, bahkan yang lebih memberatkan adalah tenggat waktu verifikasi tersebut.
Oleh karena itu, UU Parpol yang baru ini selain menyulitkan pendirian bagi parpol baru dan juga parpol non-parlemen. Juga berimplikasi terhadap pembiayaan tinggi dari syarat-syarat pendirian kepengurusan tersebut. Misal, kita hitung saja biaya paling kecil biaya operasional DPC/Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.000.000/bulan, dikalikan 374 kabupaten/kota (75% syarat tersebut) yakni Rp. 374.000.000. Biaya operasional tersebut adalah sebuah kantor cabang yang dipakai oleh ketua, sekretaris, bendahara dalam menjalankan roda organisasi misal rapat-rapat, pengurusan ini dan itu ditingkatan tertentu, contoh kecil untuk Office Boy dalam hal kebersihan 1 juta aja mungkin kurang.
Hitungan ini belum termasuk sewa kantor, listrik, telephone, Alat Tulis Kantor (ATK), maupun biaya lainnya yang signifikan misal, biaya perayaan deklarasi dan pelantikan kepengurusan tersebut, dan penyebaran puluhan bahkan sampai ratusan atribut partai untuk menuju tempat kongres, serta atribut-atribut partai lainnya seperti kaos-kaos partai.
Penghitungan ini pun jika dipaksakan untuk menyebut rentang angka tertentu dan juga telah melingkupi letak geografis, bahwa secara keseluruhan dari DPD, DPC, dan PAC--dapat digeneralisasi menjadi Rp 500.000.000 juta sampai dengan Rp. 1 Miliar, untuk penghitungan seluruhnya berdasarkan komponen-komponen yang telah disebutkan di atas.
Persoalan ini makin lengkap dengan seperti yang dirasakan oleh Parpol Non-parlemen merasa keberatan dengan pencabutan status badan hukum sebagaimana tercantum dalam UU Parpol baru. Pasal 51 ayat (1b) UU Parpol baru menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru. Pertanyaannya, Kenapa status badan hukum dapat dicabut dengan UU baru ini? Sementara, Pemilu 2009 lalu, terdapat 74 parpol yang dapat mengikuti verifikasi di KPU dengan tiga kategori, yaitu Pertama, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 sebagai peserta pemilu 2004; Kedua, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 bukan peserta Pemilu 2004; dan Ketiga, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 2/20008. Bahkan, Depkumham juga pernah menyatakan, status badan hukum setiap parpol tetap berlaku, sepanjang status badan hukum itu tidak dicabut oleh parpol yang bersangkutan. Artinya, status badan hukum parpol tahun 1999 tetap berlaku meski Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham, dulu) telah mengubah persyaratan kelengkapan parpol berdasarkan ketentuan UU Parpol saat itu. (**)
*) Efriza - Penulis buku "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Doeloe, Kini, dan Nanti".
Kamis, 27/01/2011 | 14:24 WIB
Implikasi UU Parpol Bagi Parpol Non-Parlemen & Parpol Baru
Oleh: Efriza *)
DPR telah menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi UU dalam sidang paripurna 13 Desember 2010. RUU Partai Politik (Parpol) mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Komisi II mampu menyelesaikan seluruh pembahasan DIM dan menugaskan Panitia Kerja (Panja) membahas 6 (enam) DIM. Proses di Panja juga berlangsung cepat, hanya melalui 4 (empat) kali pembahasan pada tanggal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada 9 dan 10 Desember, draft RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam Raker Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada 13 Desember 2010.
Namun, munculnya pengetatan syarat pendirian dan kepengurusan parpol, dan mepetnya waktu verifikasi untuk menjadi badan hukum dalam pasal-pasal perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol tersebut, ditolak parpol non-parlemen dan parpol baru. Ketentuan baru dalam revisi UU Parpol dianggap terlalu berat dan tidak sejalan dengan jaminan berpartai yang diberikan konstitusi.
Partai-partai non-parlemen dan baru berpendapat, “Tidak perlu ada pembatasan atau pemberatan aturan pendirian partai. Dasarnya adalah Pasal 28 UUD 1945 yang memberi jaminan kebebasan berkumpul dan berserikat.” Aturan verifikasi partai guna menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada dalam revisi UU Parpol merupakan “senjata” partai besar membunuh partai kecil dan harapan pendirian partai baru.
Syarat verifikasi terlalu berat bagi partai kecil dan pendirian partai baru. Sekadar diketahui, verifikasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah parpol yang ada memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (33 Provinsi), di minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan – artinya, dari 33 provinsi yang terdiri atas 400 kabupaten, 92 kota, 5 kota administrasi, dan 1 kabupaten administrasi atau berjumlah 498--dengan demikian setidaknya parpol harus memiliki kepengurusan sebanyak 374 sekretariat di kabupaten/kota, dan di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan (total seluruhnya 6.300 kecamatan di Indonesia--memiliki kepengurusan sebanyak 3150 sekretariat)--Pasal 3 ayat (2) huruf c. Selain itu, tenggat waktu verifikasi itu ditetapkan 2,5 tahun sebelum pemilu atau jatuh pada sekitar November 2011--Pasal 51 ayat (1a).
Syarat pendirian kepengurusan tersebut dalam UU Parpol yang baru tidak memberi peluang kepada parpol dengan basis dukungan tertentu untuk tetap “survive,” seperti Partai Damai Sejahtera (PDS), akan sangat kesulitan untuk mendirikan kepengurusan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Selain itu, parpol non-parlemen maupun baru juga akan kesulitan memenuhi syarat baru, terutama sebaran kepengurusan dan kepemilikan kantor tetap. Yang menjadi persoalan adalah syarat kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, sebab persoalan biaya menjadi hambatan membangun kembali infrastruktur untuk memenuhi syarat tersebut dan dalam pemenuhan tersebut misal, bagi parpol non-parlemen harus mengeluarkan biaya sendiri karena tidak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah--Pemerintah hanya memberikan dana bantuan kepada sembilan parpol yang masuk parlemen, bahkan yang lebih memberatkan adalah tenggat waktu verifikasi tersebut.
Oleh karena itu, UU Parpol yang baru ini selain menyulitkan pendirian bagi parpol baru dan juga parpol non-parlemen. Juga berimplikasi terhadap pembiayaan tinggi dari syarat-syarat pendirian kepengurusan tersebut. Misal, kita hitung saja biaya paling kecil biaya operasional DPC/Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.000.000/bulan, dikalikan 374 kabupaten/kota (75% syarat tersebut) yakni Rp. 374.000.000. Biaya operasional tersebut adalah sebuah kantor cabang yang dipakai oleh ketua, sekretaris, bendahara dalam menjalankan roda organisasi misal rapat-rapat, pengurusan ini dan itu ditingkatan tertentu, contoh kecil untuk Office Boy dalam hal kebersihan 1 juta aja mungkin kurang.
Hitungan ini belum termasuk sewa kantor, listrik, telephone, Alat Tulis Kantor (ATK), maupun biaya lainnya yang signifikan misal, biaya perayaan deklarasi dan pelantikan kepengurusan tersebut, dan penyebaran puluhan bahkan sampai ratusan atribut partai untuk menuju tempat kongres, serta atribut-atribut partai lainnya seperti kaos-kaos partai.
Penghitungan ini pun jika dipaksakan untuk menyebut rentang angka tertentu dan juga telah melingkupi letak geografis, bahwa secara keseluruhan dari DPD, DPC, dan PAC--dapat digeneralisasi menjadi Rp 500.000.000 juta sampai dengan Rp. 1 Miliar, untuk penghitungan seluruhnya berdasarkan komponen-komponen yang telah disebutkan di atas.
Persoalan ini makin lengkap dengan seperti yang dirasakan oleh Parpol Non-parlemen merasa keberatan dengan pencabutan status badan hukum sebagaimana tercantum dalam UU Parpol baru. Pasal 51 ayat (1b) UU Parpol baru menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru. Pertanyaannya, Kenapa status badan hukum dapat dicabut dengan UU baru ini? Sementara, Pemilu 2009 lalu, terdapat 74 parpol yang dapat mengikuti verifikasi di KPU dengan tiga kategori, yaitu Pertama, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 sebagai peserta pemilu 2004; Kedua, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 bukan peserta Pemilu 2004; dan Ketiga, Parpol berbadan hukum berdasarkan UU No. 2/20008. Bahkan, Depkumham juga pernah menyatakan, status badan hukum setiap parpol tetap berlaku, sepanjang status badan hukum itu tidak dicabut oleh parpol yang bersangkutan. Artinya, status badan hukum parpol tahun 1999 tetap berlaku meski Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham, dulu) telah mengubah persyaratan kelengkapan parpol berdasarkan ketentuan UU Parpol saat itu. (**)
*) Efriza - Penulis buku "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Doeloe, Kini, dan Nanti".
Senin, 27 Desember 2010
Taktik Manipulatif Partai Golkar
lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]
Selasa, 28/12/2010 | 10:47 WIB
Taktik Manipulatif Partai Golkar
Oleh: Efriza *)
Partai Golkar mengusulkan memberlakukan Presidensial Thereshold atau batas minimum perolehan suara partai politik untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang. Usulan ini memang belum menjadi keputusan partai, masih merupakan usulan yang akan diperjuangkan oleh Tim Kajian dan Pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Partai Golkar.
Usulan ini tidak lain adalah untuk memudahkan partai-partai mengajukan calon presiden. Presidensial Thereshold ini digagas agar sejalan dengan pemberlakuan Parliamentary Thereshold atau ambang batas perolehan suara partai politik untuk menempatkan wakilnya di DPR.
Pada dasarnya wacana yang digulirkan oleh Partai Golkar merupakan taktik manipulatif yang dimainkannya alias politik dagang sapi dalam tukar-menukar pasal dalam pembahasan UU Paket Politik, bahwa Partai Golkar menegaskan akan berjuang keras agar ambang batas parliamentary thereshold dapat dinaikkan sesuai keinginan mereka menjadi 5-7 persen. Keuntungan semu yang ditawarkannya, partai yang lolos parliamentary thereshold bisa mengajukan calon presiden.
Revisi UU Paket Politik yang dibahas secara bersamaan, yaitu UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), memang menimbulkan konsekuensi akan terjadi tukar-menukar pasal dalam pembahasannya.
Lagi-lagi taktik manipulatif ini didorong oleh Partai Golkar, sebelumnya ulah Partai Golkar ini pernah dilontarkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio, Fraksi di DPR ingin agar pembahasan paket UU itu dibahas secara paralel sehingga lebih mudah untuk melakukan dagang pasal indikasi dagang pasal di paket RUU itu saat pembahasan draf revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang membuka peluang anggota parpol untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dengan aturan parliamentary threshold dalam revisi UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. “Jika dulu Golkar ingin ambang batas parlemen hingga 10% bisa menjadi 5% karena telah didukung fraksi lain dalam RUU Penyelenggara Pemilu,” (Media Indonesia, 6 Desember 2010).
Sebelumnya, Partai Golkar juga dalam menggolkan usulan Parliamentary Thereshold melakukan dagang pasal. Misal, pemberitaan di Koran Tempo, 17 Maret 2008, di jelaskan keterlibatan Jusuf Kalla dalam melobi untuk menggolkan usulan tersebut, bahwa keterlibatan Kalla tak hanya menjelang sidang paripurna terakhir. Enam hari sejak 23 Februari lalu Kalla terlibat dalam forum lobi. Tak berada di Indonesia, Kalla menggunakan telepon pribadinya dari Korea dan Jepang. Saat itu Kalla sedang dalam kunjungan dinas di dua negara itu.
Sumber lain menyebut hubungan lewat ponsel saat itu salah satunya dengan petinggi Partai Demokrat. Sumber Tempo tak tahu pembicaraan lewat telepon Kalla itu. Lobi politik ketika itu membicarakan enam pasal krusial. Para pemimpin fraksi selama 12 kali lobi gagal mencari titik temu. Selain dua aturan krusial, keenam pasal antara lain soal parliamentary thereshold dan electoral thereshold serta mekanisme pemungutan suara.
Forum lobi kemudian mengakomodasi kepentingan sejumlah partai politik berkursi di bawah 3 persen electoral thereshold, syarat menjadi peserta pemilu 2009 dalam UU Pemilu Legislatif 2004. Partai yang masuk kategori minim suara adalah Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Damai Sejahtera, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. “Mereka bermain cantik, mereka mendukung partai besar” kata dia.
Partai politik “minim suara” mendukung setelah UU baru membuat aturan peralihan dari pemberlakuan syarat electoral thereshold dan parliamentary thereshold. Aturan peralihan itu membolehkan partai politik berkursi DPR berhak langsung ikut Pemilu 2009.
Mari kita kembali membedah ide Presidential Thereshold, sebenarnya wacana ini akan melahirkan calon presiden yang sangat banyak, yang mencapai 6 calon dari partai politik yang lolos parliamentary thereshold, jika parliamentary thereshold dinaikkan menjadi 5 persen. Kondisi ini akan menyulitkan pemilih, terlalu ramai, biaya politik tinggi karena pemilu presiden diperkirakan berlangsung dua putaran.
Usulan Partai Golkar juga bias, sebab telah jelas ketentuan yang dimaksud Presidential Thereshold sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dalam Pasal 9 yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Sehingga dengan demikian, usulan dari Partai Golkar tersebut tak ada hal yang baru dari gagasan itu, kecuali hanya untuk dagang pasal agar aturan Parliamentary Thereshold sebesar 5-7% didukung partai kecil, tetapi pada dasarnya aturan Parliamentary Thereshold jika dinaikkan sebesar 5% akan melenyapkan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa dan yang sangat kurang pas adalah mengorbankan suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen menjadi lebih besar jika sebelumnya Parliamentary Thereshold 2,5% suara yang tidak terwakili adalah 19.086.060 suara (atau 18.33%) menjadi Parliamentary Thereshold 5% suara yang tidak terwakili 32,813,175 suara (atau 31,52%).•
*) Oleh: Efriza - Penulis buku Politik “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD, Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti”.
Selasa, 28/12/2010 | 10:47 WIB
Taktik Manipulatif Partai Golkar
Oleh: Efriza *)
Partai Golkar mengusulkan memberlakukan Presidensial Thereshold atau batas minimum perolehan suara partai politik untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang. Usulan ini memang belum menjadi keputusan partai, masih merupakan usulan yang akan diperjuangkan oleh Tim Kajian dan Pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Partai Golkar.
Usulan ini tidak lain adalah untuk memudahkan partai-partai mengajukan calon presiden. Presidensial Thereshold ini digagas agar sejalan dengan pemberlakuan Parliamentary Thereshold atau ambang batas perolehan suara partai politik untuk menempatkan wakilnya di DPR.
Pada dasarnya wacana yang digulirkan oleh Partai Golkar merupakan taktik manipulatif yang dimainkannya alias politik dagang sapi dalam tukar-menukar pasal dalam pembahasan UU Paket Politik, bahwa Partai Golkar menegaskan akan berjuang keras agar ambang batas parliamentary thereshold dapat dinaikkan sesuai keinginan mereka menjadi 5-7 persen. Keuntungan semu yang ditawarkannya, partai yang lolos parliamentary thereshold bisa mengajukan calon presiden.
Revisi UU Paket Politik yang dibahas secara bersamaan, yaitu UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), memang menimbulkan konsekuensi akan terjadi tukar-menukar pasal dalam pembahasannya.
Lagi-lagi taktik manipulatif ini didorong oleh Partai Golkar, sebelumnya ulah Partai Golkar ini pernah dilontarkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio, Fraksi di DPR ingin agar pembahasan paket UU itu dibahas secara paralel sehingga lebih mudah untuk melakukan dagang pasal indikasi dagang pasal di paket RUU itu saat pembahasan draf revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang membuka peluang anggota parpol untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dengan aturan parliamentary threshold dalam revisi UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. “Jika dulu Golkar ingin ambang batas parlemen hingga 10% bisa menjadi 5% karena telah didukung fraksi lain dalam RUU Penyelenggara Pemilu,” (Media Indonesia, 6 Desember 2010).
Sebelumnya, Partai Golkar juga dalam menggolkan usulan Parliamentary Thereshold melakukan dagang pasal. Misal, pemberitaan di Koran Tempo, 17 Maret 2008, di jelaskan keterlibatan Jusuf Kalla dalam melobi untuk menggolkan usulan tersebut, bahwa keterlibatan Kalla tak hanya menjelang sidang paripurna terakhir. Enam hari sejak 23 Februari lalu Kalla terlibat dalam forum lobi. Tak berada di Indonesia, Kalla menggunakan telepon pribadinya dari Korea dan Jepang. Saat itu Kalla sedang dalam kunjungan dinas di dua negara itu.
Sumber lain menyebut hubungan lewat ponsel saat itu salah satunya dengan petinggi Partai Demokrat. Sumber Tempo tak tahu pembicaraan lewat telepon Kalla itu. Lobi politik ketika itu membicarakan enam pasal krusial. Para pemimpin fraksi selama 12 kali lobi gagal mencari titik temu. Selain dua aturan krusial, keenam pasal antara lain soal parliamentary thereshold dan electoral thereshold serta mekanisme pemungutan suara.
Forum lobi kemudian mengakomodasi kepentingan sejumlah partai politik berkursi di bawah 3 persen electoral thereshold, syarat menjadi peserta pemilu 2009 dalam UU Pemilu Legislatif 2004. Partai yang masuk kategori minim suara adalah Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Damai Sejahtera, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. “Mereka bermain cantik, mereka mendukung partai besar” kata dia.
Partai politik “minim suara” mendukung setelah UU baru membuat aturan peralihan dari pemberlakuan syarat electoral thereshold dan parliamentary thereshold. Aturan peralihan itu membolehkan partai politik berkursi DPR berhak langsung ikut Pemilu 2009.
Mari kita kembali membedah ide Presidential Thereshold, sebenarnya wacana ini akan melahirkan calon presiden yang sangat banyak, yang mencapai 6 calon dari partai politik yang lolos parliamentary thereshold, jika parliamentary thereshold dinaikkan menjadi 5 persen. Kondisi ini akan menyulitkan pemilih, terlalu ramai, biaya politik tinggi karena pemilu presiden diperkirakan berlangsung dua putaran.
Usulan Partai Golkar juga bias, sebab telah jelas ketentuan yang dimaksud Presidential Thereshold sebagai syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dalam Pasal 9 yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Sehingga dengan demikian, usulan dari Partai Golkar tersebut tak ada hal yang baru dari gagasan itu, kecuali hanya untuk dagang pasal agar aturan Parliamentary Thereshold sebesar 5-7% didukung partai kecil, tetapi pada dasarnya aturan Parliamentary Thereshold jika dinaikkan sebesar 5% akan melenyapkan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa dan yang sangat kurang pas adalah mengorbankan suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen menjadi lebih besar jika sebelumnya Parliamentary Thereshold 2,5% suara yang tidak terwakili adalah 19.086.060 suara (atau 18.33%) menjadi Parliamentary Thereshold 5% suara yang tidak terwakili 32,813,175 suara (atau 31,52%).•
*) Oleh: Efriza - Penulis buku Politik “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD, Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti”.
Selasa, 07 Desember 2010
Kisruh BK DPR Dibiarkan? lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]

Rabu, 08/12/2010 | 08:27 WIB
Kisruh BK DPR Dibiarkan?
Oleh: Efriza *)
KISRUH di Badan Kehormatan (BK) DPR RI tidak akan selesai. Karena PDIP setelah merasa ‘dikerjai’ oleh partai-partai lain di DPR, juga berprinsip dua anggotanya ditarik dari BK DPR sampai fraksi-fraksi lain merombak total keanggotaannya. Semua bermula dari Rapat Pimpinan DPR yang dihadiri pemimpin DPR dan pemimpin fraksi-fraksi pada 25 November lalu. Rapat membahas kisruh di tubuh BK DPR akibat konflik antara anggota BK dengan ketuanya, yakni Prof Gayus Lumbuun.
Kisruh ini juga terkait adanya laporan dari sepuluh LSM pada Kamis (18/11), yang mengatasnamakan Civil Society mengadukan delapan anggota BK DPR kepada Ketua BK DPR Gayus Lumbuun, karena ke delapan anggota BK DPR itu diduga melanggar etika Dewan ketika melakukan kunjungan kerja ke Yunani. Sepuluh LSM tersebut antara lain Komite Pemilih Indonesia (Teppi), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Transparency International Indonesia (TII) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Sedangkan, delapan anggota DPR yang dilaporkan adalah Nudirman Munir dan Chaeruman Harahap (Golkar), Salim Mengga (Partai Demokrat), Darizal Basir (Partai Demokrat), Anshori Siregar (PKS), Abdul Razak Rais (PAN), Usman Jafar (PPP), dan Ali Machsan Moesa (PKB). Lalu diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPR, semua fraksi harus menarik anggotanya dan menggantinya dengan yang baru.
Namun kenyataannya, mayoritas fraksi ternyata tidak mau menganti anggotanya yang duduk di BK DPR. Hanya PDIP yang benar-benar mengganti anggotanya di BK dengan anggota baru. Gayus Lumbuun (Ketua BK) digantikan Moh Prakosa. Wakil PDIP lainnya M Nurdin digantikan Sri Rahayu.
Fraksi Partai Golkar hanya mengganti satu dari anggota BK. Chairuman Harahap diganti oleh Edison Betaubun. Sedangkan Nudirman Munir tetap diusulkan sebagai anggota BK, yang akhirnya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan. Partai Demokrat pun mengganti hanya satu dari tiga anggota BK. Darisal Basir digantikan Abdul Gafar Patappe. Sementara, Abdul Wahab Dalimunthe dan Salim Mengga tetap. Dan yang disebutkan terakhir, termasuk yang diadukan oleh kesepuluh LSM tersebut.
Fraksi lain, seperti PKS dengan anggotanya Ansori Siregar, PPP dengan anggotanya Usman Jafar, PKB dengan anggotanya Ali Maschan Moesa, dan PAN dengan Abdul Razak Rais, tetap menduduki kursi anggota BK. Padahal, kader mereka ini sebelumnya diadukan ke BK karena dugaan ‘jalan-jalan’ ke Turki, saat kunjungan kerja di Yunani.
Kemudian pada tanggal 30 September 2010, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan melantik anggota DPR yang baru. Dari sinilah persoalan berlanjut, PDIP akhirnya menarik dua anggotanya. Persoalan tidak mencair karena partai-partai lain bersikukuh tidak akan mengganti anggotanya di Badan Kehormatan. Mereka merasa tidak melanggar kesepakatan yang dibuat pimpinan dewan dan fraksi, setiap fraksi hanya diminta mengevaluasi anggotanya, serta tidak ada kesepakatan yang meminta fraksi harus mengajukan nama baru di BK.
Persoalan semakin semerawut, karena berdasarkan Pasal 234 ayat (2) Tata Tertib Anggota DPR berbunyi, “Rapat pimpinan Badan Kehormatan adalah rapat pimpinan Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan atau salah seorang wakil ketua Badan Kehormatan yang ditunjuk oleh Ketua Badan Kehormatan.” Sehingga, rapat-rapat Badan Kehormatan DPR terancam tidak sah dan melanggar Tata Tertib anggota DPR, jika Fraksi PDIP sebagai Ketua Badan Kehormatan tetap tidak mau menaruh anggotanya kembali.
Untuk menyelesaikan proses ini, sepertinya DPR harus belajar dari sikap Mahkamah Konstitusi (MK), ketika Refly Harun menulis dikolom opini dalam Koran Kompas berjudul ‘MK Masih Bersih?’ Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD langsung menunjuk Refly Harun untuk membentuk Tim Investigasi atas isu suap di Mahkamah Konstitusi tersebut dan hasil investigasinya akan segera dilaporkan oleh Refly Harun dalam beberapa hari ini.
Sebenarnya, bisa saja Mahfud MD memeriksa sendiri para hakim konstitusi tersebut. Atau membuat opini balasan untuk klarifikasi terhadap opini yang dibuat oleh Refly Harun. Tetapi karena Mahfud MD punya itikad baik untuk membersihkan lembaga yang dipimpinnya dari isu suap tersebut, serta agar kepercayaan rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi tidak hilang, maka ia pun mempersilahkan Refly Harun melakukan investigasi.
Bahkan, jika ada hakim yang terbukti menerima suap dan pemerasan. Mahfud MD juga siap menjalankan sumpahnya untuk mundur jika ada hakim yang terlibat, sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pemimpin, karena dia secara tidak langsung dianggap gagal. Tetapi, jika hasil investigasi antiklimaks, MK tetap meminta tanggungjawab Refly Harun secara moral.
Ini mungkin jalan keluar yang terbaik dari kisruh di BK DPR, yaitu membentuk Tim Investigasi dari kesepuluh LSM yang melaporkan itu. LSM-LSM itu juga pasti akan senang mendapatkan tantangan untuk melakukan investigasi atas laporan mereka, sebab ini menyangkut nama baik lembaga mereka dan kredibilitasnya ke depan.
Jadi, partai-partai tidak usah sama-sama bersikukuh hanya untuk saling mengganti anggotanya di BK atau merasa telah melakukan pemeriksaan terhadap kadernya, tetapi permasalahan yang sebenarnya yaitu laporan Koalisi LSM ‘jalan-jalan ke Turki,’ tetap tak tersentuh atau bila perlu dihilangkan, bahkan yang juga tak masuk akal adalah jika aduan itu diperiksa oleh kepengurusan BK yang baru, artinya mereka akan memeriksa dirinya sendiri.
Selain itu, pelajaran yang bisa dipetik dari kasus investigasi di MK, untuk mengantisipasi dari opini anggota DPR bahwa tidak ada ketentuannya di Tata Tertib DPR atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), cukup berkaca di MK bahwa juga tidak ada dalam aturan di MK mengatur seperti itu, tetapi itu berasal dari iktikad baik dan semacam konvensi membangun lembaga yang bersih.
Sehingga dengan demikian, persoalan benang kusut di BK DPR dapat segera terselesaikan, bahkan jika memang yang dilaporkan tidak bersalah tetap dapat dipertahankan tanpa ada perselisihan dan penilaian negatif dari masyarakat, atau Gayus Lumbuun sekali pun jika ingin tetap ditempatkan kembali di BK dapat dilakukan karena perselisihannya sebagai mantan ketua BK dengan bekas anggotanya telah selesai. (•)
*) Efriza - Penulis buku “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti”.
Keistimewaan Yogya Jangan Diganggu Gugat lokasi: Home / Berita / OPINI / [sumber: Jakartapress.com]

Selasa, 07/12/2010 | 21:17 WIB
Keistimewaan Yogya Jangan Diganggu Gugat
Oleh: Efriza *)
Kisruh di seputar keistimewaan Yogyakarta, mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus berlangsung, dan memasuki ranah yang lebih serius mengenai keinginan masyarakat Yogyakarta untuk referendum terhadap permasalahan tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut ke depannya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perdebatan ini berawal dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan sidang kabinet, soal monarki yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi, pada 26 November lalu.
Dalam perkembangan kasus ini, Pemerintah tetap bersikeras agar kepala daerah dipilih melalui pemilihan yang demokratis. Dengan alasan menghargai dan menghormati UUD 1945, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Sehingga, draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan, tetap dipertahankan.
Mekanisme pemilihan merupakan sikap resmi yang disampaikan pemerintah, yang kini dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sikap ini juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Demokrat di DPR. Sedangkan, fraksi-fraksi lain, seperti Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan PDI Perjuangan, setuju dengan penetapan.
Perdebatan ini masih akan terus bergulir, karena pemerintah mengulur waktu menyampaikan draf rancangan undang-undang ini. Sehingga tugas parlemen untuk mulai memperdebatkannya, menyempurnakan draf itu, termasuk juga menolaknya dan membuat versi lain, terhambat oleh sikap pemerintah yang menunda tersebut.
Terhadap sikap pemerintah ini yang merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) tersebut, masih dapat diperdebatkan. Memang tak bisa dipungkiri, pemilihan kepala daerah telah diselenggarakan atas adanya klausul pasal 18 ayat (4) tersebut melalui amandemen UUD 1945 pada tahun 2000 lalu. Namun, untuk Pemilihan Gubernur di Yogyakarta, semestinya pemerintah membaca kembali rujukan UU No. 32 Tahun 2004 yang telah mengatur secara limitatif dalam Pasal 226 ayat (2) yang berbunyi, “Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 Tahun 1999, adalah, tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada UU ini.” Jadi penyelenggaraan pemerintahan tetap merujuk UU ini.
Rujukan UU No. 32 Tahun 2004 itu tepat dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18B ayat (1) yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dengan undang-undang.”
Jika pemerintah tetap memaksakan untuk menggunakan Pasal 18 ayat (4) tersebut, dengan argumentasi bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sepertinya Pemerintah melupakan, bahwa rujukan tersebut sekarang ini masih tetap diperdebatkan oleh banyak kalangan, terutama yang menolak untuk Pemilihan Gubernur di seluruh Indonesia dipilih langsung, bagi mereka rujukan Pasal 18 ayat (4) itu hanya mencantumkan kata-kata dipilih secara demokratis, yang menimbulkan asumsi bahwa DPRD tempo lalu dalam memilih Gubernur juga demokratis.
Misal, bagi Mantan Anggota KPU Mulyana W. Kusumah, bahwa “Tidak ada perintah konstitusi bahwa pilkada harus dipilih oleh rakyat secara langsung. Aturan itu beda dengan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.” Bahkan Mulyana menegaskan, Pasal 18 ayat (4) juga menyatakan, kepala daerah dan wakilnya tidak dipilih dalam satu paket (pasangan). “Dengan kata lain konstitusi memang tidak mengamanatkan dilakukannya pilkada langsung (Warta Kota, 29 Januari 2008).
Asumsi mereka memang dapat dibenarkan karena rujukan Pemilu dalam konstitusi kita tidak seragam. Misal, Dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 dirumuskan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Kemudian Pasal 18 ayat (4) dikatakan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan: “Anggota DPR dipilih melalui pemilu.”
Lalu Pasal 22C ayat (1) disebutkan bahwa “Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.” Dengan demikian tampak jelas tidak adanya keseragaman dalam merujuk kepada hal yang sama, yaitu pemilu. Seharusnya kata-kata tersebut diseragamkan dengan menggunakan istilah yang baku: “dipilih melalui pemilu.”
Dari perdebatan ini, mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta semestinya tetap dipertahankan.
Selain untuk penghormatan pemerintah terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus juga pelestarian kebudayaan kita. Yang semestinya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR, bukan memperdebatkan sesuatu yang telah disepakati tetapi membuat aturan yang terperinci tentang UU Keistimewaan Yogyakarta, misal, tentang prosedur mangkat, atau mekanisme jika terjadi perebutan kekuasaan antara Kesultanan dan Paku Alam dikemudian hari. Banyak lagi, persoalan ini yang semestinya harus dijawab dan dimasukkan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta ke depan. (•)
*) Efriza, Penulis buku “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD, Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Esok”.
Selasa, 23 November 2010
Jakartapress.com
Senin, 22/11/2010 | 15:10 WIB
DPR Terjebak Kepentingan Parpol yang Kemaruk
Oleh: Efriza*)
PERSAINGAN kepentingan partai politik (parpol) terus merebak dalam rangka menggegolkan kepentingan parpol masing-masing dalam perdebatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Kebuntuan pembahasan muncul karena perbedaan pendapat antar partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN menginginkan anggota KPU Netral. Sementara itu tujuh fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai Golkar menginginkan keterlibatan partai dalam KPU.
Perdebatan hanya berkutat pada rekrutmen keanggotaan KPU yang independen atau tidak. Kepentingan parpol adalah keinginannya memasukkan anggota partainya yang gagal dalam pemilu legislatif 2009, apalagi anggota partainya yang gagal rata-rata tak bisa dipungkiri merupakan mantan anggota DPR periode 2004 lalu, yang juga merupakan anggota Pansus UU Paket Politik.
Namun, keinginan tersebut ditutupinya dengan argumentasi atas kasus Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati yang merupakan dua mantan anggota KPU yang setelah pemilu langsung duduk sebagai pemimpin partai dalam Partai Demokrat, artinya independensi tidak menjamin ketidakberpihakan.
Permasalahan yang sama tentang independen atau tidak, juga pernah dilakukan oleh Partai Politik yang menginginkan masuk dalam lembaga DPD, akhirnya melalui UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, keinginan tersebut berhasil tercapai hingga sekarang tak dapat diganggu gugat dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit.
Lagi-lagi alasannya waktu itu, karena keanggotaan DPD periode 2004 lalu juga tidak sepenuhnya independen. adahal alasan yang sebenarnya, di partai ada ketentuan yang menyatakan orang yang sudah dua kali di DPR atau lebih, di partai-partai tertentu, dia tidak boleh lagi masuk di DPR. Sementara, kalau misalnya orang ini mau berkiprah lagi di politik, di Senayan. Dia bisa masuk kesempatannya hanya melalui DPD.
Yang patut digarisbawahi dari perdebatan dalam pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu adalah Partai Politik telah salah dengan mempersalahkan kelembagaan misal KPU yang dianggap tidak netral. Padahal jika dianggap ada yang tidak netral, adalah orangnya bukan institusinya. Bahkan, kita juga telah memahami perdebatan yang dilakukan Komisi II DPR selama ini jelas menunjukkan hanya untuk kepentingan jangka pendek setiap partai politik. (•)
*) Efriza - Penulis buku politik 'Parlemen Indonesia Geliat Volksraad Hingga DPD; Menembus Lorong Waktu'
DPR Terjebak Kepentingan Parpol yang Kemaruk
Oleh: Efriza*)
PERSAINGAN kepentingan partai politik (parpol) terus merebak dalam rangka menggegolkan kepentingan parpol masing-masing dalam perdebatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Kebuntuan pembahasan muncul karena perbedaan pendapat antar partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN menginginkan anggota KPU Netral. Sementara itu tujuh fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai Golkar menginginkan keterlibatan partai dalam KPU.
Perdebatan hanya berkutat pada rekrutmen keanggotaan KPU yang independen atau tidak. Kepentingan parpol adalah keinginannya memasukkan anggota partainya yang gagal dalam pemilu legislatif 2009, apalagi anggota partainya yang gagal rata-rata tak bisa dipungkiri merupakan mantan anggota DPR periode 2004 lalu, yang juga merupakan anggota Pansus UU Paket Politik.
Namun, keinginan tersebut ditutupinya dengan argumentasi atas kasus Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati yang merupakan dua mantan anggota KPU yang setelah pemilu langsung duduk sebagai pemimpin partai dalam Partai Demokrat, artinya independensi tidak menjamin ketidakberpihakan.
Permasalahan yang sama tentang independen atau tidak, juga pernah dilakukan oleh Partai Politik yang menginginkan masuk dalam lembaga DPD, akhirnya melalui UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, keinginan tersebut berhasil tercapai hingga sekarang tak dapat diganggu gugat dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit.
Lagi-lagi alasannya waktu itu, karena keanggotaan DPD periode 2004 lalu juga tidak sepenuhnya independen. adahal alasan yang sebenarnya, di partai ada ketentuan yang menyatakan orang yang sudah dua kali di DPR atau lebih, di partai-partai tertentu, dia tidak boleh lagi masuk di DPR. Sementara, kalau misalnya orang ini mau berkiprah lagi di politik, di Senayan. Dia bisa masuk kesempatannya hanya melalui DPD.
Yang patut digarisbawahi dari perdebatan dalam pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu adalah Partai Politik telah salah dengan mempersalahkan kelembagaan misal KPU yang dianggap tidak netral. Padahal jika dianggap ada yang tidak netral, adalah orangnya bukan institusinya. Bahkan, kita juga telah memahami perdebatan yang dilakukan Komisi II DPR selama ini jelas menunjukkan hanya untuk kepentingan jangka pendek setiap partai politik. (•)
*) Efriza - Penulis buku politik 'Parlemen Indonesia Geliat Volksraad Hingga DPD; Menembus Lorong Waktu'
Selasa, 16 November 2010
Langganan:
Postingan (Atom)




