Minggu, 03 Oktober 2010

TELAH TERBIT: "PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti"


KATA PENGANTAR
DRS. H. WAHIDIN ISMAIL
KETUA KELOMPOK DPD RI

Terbitnya buku “PARLEMEN INDONESIA GELIAT VOLKSRAAD HINGGA DPD; Menembus Lorong Waktu Doeloe, Kini, dan Nanti” di tengah hiruk pikuk persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini, telah memunculkan harapan baru, bahwa masih ada pihak yang secara serius memperhatikan sistem kelembagaan negara, khususnya sistem perwakilan yang pernah dan tengah ada serta format ideal sistem perwakilan Indonesia di masa yang akan datang.
Melihat ketebalan buku ini, sudah barang tentu penulis hendak menyatakan bahwa dalam buku ini menyajikan uraian secara komprehensif tentang parlemen Indonesia. Hal ini terlihat dari penyusunan buku ini yang menggambarkan keberadaan bentuk perwakilan dari zaman ke zamannya. Mulai dari zaman Hindia Belanda dengan terbentuknya volksraad, sampai terjadinya Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 dengan terbentuknya Komite Nasional Pusat (KNP), kemudian beralih menjadi Sistem Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan terbentuknya semacam SENAT, serta akhirnya kembali ke UUD 1945 dengan terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara definitif.
Tuntutan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah menjadi momentum penting dalam sistem ketatanegaraan kita, desakan kuat terhadap perubahan UUD 1945, diantaranya karena dalam konstitusi yang ada dianggap tidak memenuhi aspirasi demokrasi, belum mewadahi pluralisme dan kurangnya check and balances.
Implikasi dari amandemen UUD 1945, khususnya pada perubahan ketiga adalah lahirnya DPD sebagai kamar kedua dalam sistem perwakilan di Indonesia. Kehadiran DPD, beriringan dengan kemauan politik untuk melakukan reformasi terhadap konstitusi (constitutional reform), juga reformasi terhadap sistem demokrasi dan politik di Indonesia. DPD hadir sebagai lembaga perwakilan kedaerahan yang mencerminkan keterwakilan daerah-daerah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah, yang diharapkan akan mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam pandangan kami, buku ini layak menjadi referensi bagi para pelaku dan akademisi dalam melakukan kajian-kajian terhadap konsep yang ada. Buku ini telah menggambarkan secara kelembagaan bagaimana praktek keparlemenan di Indonesia, terlebih setelah adanya DPD. Selain kelembagaan juga dikupas tentang sistem perwakilan yang dijalankan selama ini, termasuk permasalahan-permasalahan dan kekurangannya serta ajakan untuk berfikir terhadap format ideal keparlemenan tersebut dengan memberikan perbandingan yang cukup lengkap tentang sistem perwakilan di beberapa negara besar.
Dalam membahas keberadaan DPD, buku ini mencoba menggambarkan secara lengkap sejak terbentuknya DPD sebagai hasil dari perubahan ketiga UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 22D UUD 1945. Dalam pasal tersebut, secara eksplisit DPD memiliki fungsi-fungsi keparlemenan pada umumnya yakni fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan yang seharusnya terkait erat dengan sistem Check and Balances yang nyata dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya selama hampir enam tahun berjalan, DPD belum mampu “membayar” espektasi masyarakat dan daerah yang menginginkan permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan pada level nasional. Ironis memang, lembaga yang notabenenya dibentuk dengan biaya negara yang besar, tetapi kenyataannya belum mampu menjawab artikulasi politik dan aspirasi masyarakat daerah.
Di sinilah kegelisahan penulis melihat potret DPD secara mendalam, hingga memberikan point penting bagi kita tentang pentingnya memperkuat kewenangan DPD dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai solusi bagi efektifnya keberadaan DPD sebagai kamar kedua. Dengan demikian, keberadaan DPD di tengah masyarakat Indonesia akan terasa lebih bermakna dalam memperkuat ikatan-ikatan daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam merumuskan kebijakan secara nasional, sehingga proses ini dapat mendorong demokratisasi di Indonesia, dapat memajukan gerak pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara adil serta berkesinambungan.
Terakhir, kami ucapkan SELAMAT atas terbitnya buku ini, apresiasi yang mendalam juga kami sampaikan semoga buku ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya dalam menata bangsa dan negara.



Jakarta, 21 Juli 2010





Drs. H. Wahidin Ismail
Ketua Kelompok DPD RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html