Senin, 23 Maret 2009

MENGENAI PEMILU BAGI PEMILIH DALAM PEMILU 2009


Oleh: Efriza, Penulis Buku “Mengenal Teori-Teori Politik, dan Ilmu Politik”
Sosialisasi KPU tetap memberi tanda satu kali. Tapi apabila lebih dari satu kali, kemudian menjadi sah selama dalam kolom yang benar. Mengenai hal ini, bagi partai politik, wajib kami menjelaskan sebenar-benarnya tentang penandaan tersebut. Kemudian kepada institusi KPU sampai kepada KPPS, kami wajib memberikan petunjuk sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, KPPS diberikan buku panduan, namanya buku Pintar KPPS. Diberikan per kecamatan, dapat digunakan juga untuk bahan sosialisasi, termasuk kepada partai politik dan kepada masyarakat.
Sekarang dalam memilih banyak pilihan walaupun penandanya contreng tetapi kita memperbolehkan beberapa bentuk lain. Andi Nurpati Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Sosialisasi KPU, menjelaskan, “Bisa centang, silang, garis, yang umum-umum aja yang digunakan.” Namun, lanjut Andi, “Ada satu lagi yaitu melingkari, tapi kita tidak memasukkan itu karena melingkari ada kesulitan, sepertinya hanya cocok untuk nomor. Kalau nama kurang pas dan dikhawatirkan malah tidak sah. Melingkarinya besar, malah mengenai beberapa nama caleg.”
Sementara bagi pemilih Tunanetra, Template bagi tunanetra hanya bisa DPD saja pada pemilu 2009. Anggota KPU Abdul Aziz, dalam Konferensi Pers, Selasa tanggal 10 Maret 2009, mengatakan, “Pleno kami memutuskan template sementara ini DPD saja. Artinya, untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD, tunanetra mengandalkan mereka yang pendamping. Pendamping itu bukan petugas. Pendamping itu adalah seseorang yang ditunjuk atas keinginan yang bersangkutan, dan yang ditunjuk itu harus juga mengisi formulir dan menandatangani formulir yang disediakan oleh KPU. Bahwa, si pendamping memang dipercaya, dan wajib merahasiakan pilihan-pilihan yang bersangkutan (baca: tunanetra tersebut).”
Selanjutnya, Aziz menjelaskan tentang alasan dari keputusan KPU, “Karena design surat suara yang besar, menyulitkan tunanetra menggunakannya. Kesulitan juga kalau tunanetra tidak ada pendamping, sebab untuk memasukkan surat suara yang besar ke dalam template juga bukan pekerjaan mudah, dan tidak bisa dibedakan mana yang depan dan belakang. Tapi, kalau untuk DPD mudah.”
Lebih jauh mengenai Pemilu, tentang tinta warna yang akan digunakan pemilih dalam memilih, Andi mengatakan, “Tintanya warna merah bukan bolpointnya, dan satu TPS itu jatahnya 4. Serta Pulpen itu pengadaannya di provinsi. Tidak ada standar khusus pulpennya. Jadi pulpen apa saja bentuknya, yang penting warna tintanya merah.” Mengapa Merah, lanjut Andi, ”Jangan ditafsirkan warnanya, kenapa dipilih merah karena kertas surat suaranya putih jadi dipilih yang kontras.” ®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html