Selasa, 24 Maret 2009

Memprediksi Kasus Di MK Pasca Pemilu 9 April 2009

Oleh: Efriza (Hasil Wawancara Ujang Nurohma & Sufyan Marzuki Dari Majalah FIGUR dengan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar)
Salah satu kewenangan MK memutus perselisihan hasil pemilu. Maka pada tahun 2009, setelah 9 April nanti MK kemungkinan akan menerima banyak sekali permohonan terkait dengan sengketa hasil pemilu. Mengacu kepada pengalaman tahun 2004 yang lalu. MK menerima lebih dari 500 kasus telah dikonsolidasikan ternyata kasus yang memenuhi syarat sebagai sebuah permohonan itu kurang lebih ada 274 kasus.
Semua itu telah berhasil diputuskan dalam waktu 22 hari kerja. Meskipun sesuai ketentuan UU untuk sengketa hasil pemilu legislatif, MK diberi tenggat waktu selama 30 hari sudah harus keluar putusan sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi. Tapi pada tahun 2004 itu, 22 hari sudah putus.
Tahun 2004 rata-rata, pada saat itu peserta pemilu 24 yang mengajukan permohonan 22 (Partai Demokrat, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, PPP, PDIP, Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot Pancasila, PKB, PNI Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Daerah, PBB, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Pelopor, PAN, Partai Merdeka, PDS, Partai Golkar, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan) sementara yang tidak mengajukan 2 partai politik, yakni Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan. Dari 22 Partai Politik yang mengajukan permohonan ternyata di dalamnya ada lebih dari 500 kasus. Berarti, rata-rata ada 20 kasus. Jadi, 20 kasus ini yang akan dijadikan asumsi tentang perkiraan jumlah perkara yang akan masuk ke MK pada tahun 2009.
Sekarang 44 partai politik, maka dikalikan saja. Dengan asumsi tahun 2004, setiap partai rata-rata 20 kasus, berarti sudah ada 880 kasus. Ditambah lagi dengan DPD, katakanlah DPD ini, 1 DPD berdasarkan Provinsi ada 20 kasus. Ini sudah, 1540 kasus yang bakal masuk ke MK. Jadi dibandingkan dengan tahun 2004, maka perkiraan perkara yang akan masuk ke MK lebih banyak, dan itu pun asumsinya 20 kasus.
Mengacu kepada pengalaman tahun 2004. Pertanyaannya, Siapa yang bisa menjamin bahwa satu partai ini akan mengajukan 20 kasus? Belum ada yang bisa menjamin. Tapi ini sebagai dasar perhitungan, artinya, bisa dikatakan bahwa jumlah perkara yang akan masuk ke MK ketika perselisihan pemilu, maka sebanyak 1540 kasus. Dalam kurun waktu 30 hari, semua kasus itu harus sudah selesai diputus.
Untuk mengantisipasi, bagaimana dalam kurun waktu 30 hari MK bisa memutus 1540 kasus, maka manajemen yang akan dibicarakan di sini. MK sudah menerapkan prinsip organisasi dan manajemen modern dan didukung teknologi berbasis IT.
Untuk itu, MK sudah membagi perkara itu ke dalam tiga panel. Kasus sengketa pemilu, berasal dari partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD. Partai politik jumlahnya 44. Sedangkan untuk calon anggota DPD diasumsikan seluruh DPD di setiap provinsi itu bermasalah. Dari kemungkinan yang terburuk, maka setiap provinsi kita coba perkirakan 1 perkara, itu pun asumsinya sudah sangat rendah. Berarti ada 33 perkara yang masuk. Pendeknya, 33 perkara DPD, dan 44 perkara yang diajukan partai politik. Berarti, kita akan menerima 77 perkara. Yang 77 perkara inilah dikalikan 20 kasus. Jadi 1540 kasus.
Ini yang dimaksudkan managemen, jadi 77 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel. Berarti 77 ini dibagi 3 berarti 1 panel ada sekitar 26 perkara. Lalu, di-back up untuk membantu masing-masing panel hakim. Panel hakim terdiri atas tiga, karena hakim MK berjumlah 9, kemudian dibagi habis ke dalam 3 panel menjadi 3 hakim. Artinya, 3 hakim di panel satu, 3 hakim di panel dua, dan 3 hakim di panel tiga. Ini akan di back-up oleh 10 Panitera Pengganti untuk masing-masing panel. Berarti, sudah mengerahkan 30 panitera pengganti dengan hitungan 1 panel di back-up oleh 10. Jadi dari 10 ini, maka 1 panitera pengganti akan memback-up 2,6 perkara. Ini rata-rata 26 perkara tadi.
Panitera Pengganti ini tidak hanya bekerja sendiri, karena dia dibantu ahli bahasa. Ahli bahasa ini tugasnya untuk membantu panitera pengganti, dalam menyusun duduk perkara, berita acara persidangan, dan drafting putusan. Tapi, bukan substansi pertimbangan hukum, dan amar putusan. Karena itu haram. Jadi duduk perkara, karena duduk perkara, sifatnya masih umum sekali, yakni base on permohonan dan base on pembicaraan ketika yang ada di ruang sidang.
Tujuan dari digunakan ahli bahasa, juga menjaga kualitas putusan MK, bukan dari output saja. Meskipun output utama substansinya tapi juga penting dari aspek bahasanya. Tugas ahli bahasa tersebut, membantu Panitera Pengganti untuk menyusun berita acara persidangan, ringkasan pembicaraan dalam ruang sidang, menyusun drafting putusan.
Di sisi lain, MK juga melibatkan petugas penghitung suara yang berbasis IT. Melalui software yang namanya ECL. Melalui software tersebut, dan didukung oleh petugas IT yang punya kompetensi, satu menit bisa langsung disesuaikan. Misalnya, Dapil ini salah, Dapil ini salah, Dapil ini salah, kemudian masukkan angka-angka yang benar menurut persidangan. Pencet satu, maka langsung semuanya mengikuti kita.
Tidak hanya sebatas itu. Berdasarkan pengalaman MK tahun 2004, ada pemeriksaan persidangan jarak jauh, pada saat itu MK meminjam peralatan Polri. Tapi ada keterbatasan, misal, di samping SDM yang mengoperasikan dari pihak Kepolisian, dan hukum acara-nya; namun hal wajar karena mereka juga baru paham. Atau dengan kata lain, bukan SDM kitalah. Berdasarkan pengalaman tahun 2004 itu, maka kita membangun seperti yang sudah kita kenal, sudah diketahui, yakni membangun jaringan video conference.
Video conference ini di tempatkan, di 34 fakultas hukum perguruan tinggi yang tersebar di seluruh tanah air kita. Mulai dari Aceh sampai Papua. Tujuannya, video conference, misal, ketika MK akan menyelenggarakan persidangan MK jarak jauh, seperti mendengarkan keterangan saksi, atau mendengarkan keterangan pihak terkait. Atau ingin mendengarkan keterangan turut termohon, karena ketika keterangan BAP maka yang menjadi termohon, adalah KPU; dan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota itu menjadi turut termohon. Dalam hal ini, sebagai pemohon adalah DPP Partai Politik dan calon anggota DPD.
Ketika sidang diselenggarakan diadu bukti-nya. KPU pastinya tidak semua menguasai, seperti terjadi di Dapil Papua, atau Provinsi Maluku Utara. Misal, seseorang di sana sebagai Ketua KPU Kabupaten salah satu di Provinsi Maluku Utara. Lalu, apa kemudian dalam tenggat waktu 30 hari, maka MK kirim surat kepada seseorang yang notabene-nya domisilinya bukan di Ternate ini, di Tual misalnya. Sehingga, MK kirim surat, kemudian belum tentu surat diterima langsung hari itu, atau katakanlah langsung diterima hari itu. Seseorang tersebut juga belum tentu langsung bisa ke Jakarta. Bisa-bisa lima hari baru sampai ke Jakarta, paling cepat tiga hari, belum nunggu pesawat pula.
Sekat-sekat seperti itu sudah MK hilangkan. Melalui teknologi video conference kita kerjakan di Universitas Khoirul Ternate. Yang Tual itu datanglah ke Universitas Khoirul, fakultas hukum itu di situ. MK sidang di sini, anda di sana menyampaikan keterangan yang dibutuhkan MK. Pendeknya, ide besarnya adalah meningkatkan atau mewujudkan akses support in justice.®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html