Jumat, 30 Juli 2010

DPR KEMBALI MENGABAIKAN LEGISLASI Oleh: Efriza, Penulis buku “Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan”

Proses Legislasi lagi-lagi tak menjadi perioritas, faktanya hingga penutupan masa sidang ke-4 tahun 2009-2010 yang jatuh hari ini, DPR sama sekali tak menghasilkan satu pun RUU yang telah disahkan.
Meski sebelumnya pada Kamis 24 Juni 2010, Pimpinan DPR telah memutuskan Rabu dan Kamis menjadi hari legislasi. Keputusan ini bertujuan untuk mengejar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Dan, akan diberlakukan seusai reses anggota DPR yang akan berakhir 11 Juli 2010 atau pada masa siddang ke-4.
Dalam kurun waktu 2010-2014 Prolegnas menargetkan pengesahan 248 RUU. Dari jumlah itu, 70 RUU diprioritaskan selesai dibahas pada 2010. Namun dalam perkembangannya, prioritas pun diturunkan menjadi 40 RUU pada 2010.
Nyatanya, harapan itu penulis meyakini hanya sebuah mimpi belaka, bahkan prioritas prolegnas ini dikhawatirkan akan merosot dibandingkan periode lalu, misal, pada tahun 2005, DPR dan Pemerintah sepakat menetapkan sebanyak 72 RUU menjadi prioritas prolegnas namun berhasil diselesaikan sebanyak 14 RUU.
Sementara tahun 2010, dari 70 RUU yang ditargetkan rampung dibahas tahun ini, hingga kini baru sembilan RUU yang telah masuk dalam pembicaraan tingkat pertama yakni RUU Protokol, RUU Mata Uang, RUU Komponen Cadangan Negara, RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, RUU Keimigrasian, RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU Transfer Dana, RUU Informasi Geospasial, dan RUU Akuntan Publik. Artinya, sembilan RUU tersebut telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Sisanya, RUU masih dalam tahap penyusunan draf atau proses harmonisasi. Bahkan, terdapat RUU yang belum ada draftnya, seperti RUU perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hingga penutupan masa sidang ke-3 DPR telah menyelesaikan lima RUU, satu ditolak yakni RUU tentang PERPPU No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Empat RUU yang sudah disahkan menjadi UU adalah RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2008, RUU Pencabutan PERPPU No. 4 Tahun 2009 tentang perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; RUU APBN-P 2010; dan RUU Ratifikasi Perjanjian Antara Repulik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009.
Namun, DPR yang pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2009-2010 mempunyai target legislasi akan menyelesaikan pembahasan RUU sebanyak 70 RUU, sementara Masa Sidang IV Tahun Sidang 2009-2010 prioritas prolegnas tersebut diturunkan menjadi 40 RUU, faktanya Dewan Perwakilan Rakyat teracam gagal dalam melaksanakan fingsi legislasinya. Sampai dengan penutupan Masa Sidang ke-4, pada realisasinya DPR baru dapat menyelesaikan 5 (lima) RUU, itu pun bukan berasal dari Prolegnas 2010 (atau RUU yang berasal dari kumulatif). Artinya DPR belum menyelesaikan satu pun RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas. Tentu saja, melihat kinerja legislasi DPR hingga akhir masa sidang ke-4 tersebut sangat memprihatinkan bagi kita semua.●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html