Senin, 27 Juli 2009

Problematik Hirarki Peradilan di Indonesia

oleh: Efriza, penulis buku “Mengenal Teori-Teori Politik; Dari Sistem Politik sampai Korupsi”
Penetapan perolehan kursi untuk ke sekian kali menimbulkan problematik. Keputusan perolehan kursi hasil dari persidangan MA adalah kali keempat. Setelah dua kali KPU merevisinya, dilanjutkan revisi oleh MK.
Bagi saya pribadi, keputusan MA sedari awal menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menyebabkan hirarkies peradilan menjadi sengkarut. Misal, mengenai lembaga hukum mana yang memiliki kewenangan atas sengketa pemilu. Apakah MK atau MA? Di sisi lain, keputusan MA juga menyebabkan Keputusan MK secara tidak langsung tidak lagi bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, solusinya kita kembali melihat dan menggunakan Undang-Undang Pemilu, yang telah menyediakan jalur hukumnya. Ada tiga jenis pelanggaran tercantum di sana, yakni pelanggaran administrasi merupakan kewenangan KPU untuk mengatasinya. Pelanggaran pidana adalah domain penegak hukum. Adapun perselisihan pemilu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.◘

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html