Senin, 27 Juli 2009

RUU Susduk Perlu Dikaji Ulang


detikcom
OPINI ANDA
Rabu, 29/07/2009 17:53 WIB
RUU Susduk Perlu Dikaji Ulang
Efriza - suaraPembaca

Jakarta - RUU Susduk (Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR/DPR/DPD) rencananya akan disahkan 3 Agustus 2009. Semestinya aturan RUU Susduk sebelum ditetapkan diperdebatkan kembali. Atau jika perlu direvisi. Untuk mengikuti perkembangan politik agar mendapatkan banyak manfaat daripada mudharat.

Misal, pertama, pembentukan fraksi. Semestinya tidak berdasarkan parliamentary thereshold. Melainkan pengelompokkan fraksi berdasarkan koalisi partai politik pendukung pasangan capres cawapres pada pilpres. Karena, jika keputusan MA tentang perolehan kursi diterapkan maka partai politik yang hanya memiliki 10 anggota saja seperti Hanura dan Gerindra akan menjadi "macam ompong" dalam pengambilan keputusan berdasarkan voting.

Kedua, jumlah pimpinan MPR. Jumlah pimpinan MPR telah ditetapkan berjumlah 5 orang dengan perincian 3 dari DPR dan 2 dari DPD. Kondisi ini dimaklumi terjadi akibat "kekecewaan" dari kekalahan Koalisi Kebangsaan atas komposisi pimpinan MPR pengalaman tahun 2004 lalu. Semestinya, DPD diberikan kedudukan langsung menjadi Ketua MPR. Agar kedudukan DPD menjadi egual bukan inequality atas komposisi pimpinan MPR.

Ketiga, DPD sehari-harinya di daerah. Kondisi ini tidak mendukung checks and balances system. Misal, DPR secara tersurat menunjukkan sikap tidak ingin diawasi oleh lembaga parlemen DPD. Semestinya, jika ingin DPD fokus terhadap daerah cukup dibuat aturan limitatif.

Misal, DPD setiap 2 minggu sekali wajib di daerahnya atau dalam seminggu 3 hari di daerah. Maupun jika perlu menerapkan aturan seperti di Amerika Serikat. Para Anggota Senat selalu menjadwalkan dirinya untuk kembali ke Negara Bagian masing-masing untuk menemui para pendukung (Home Style) sebanyak paling kurang 33 kali dalam setahun.

Efriza
Jl Musi I No 28 RT 006/013 Depok
efriza_riza@yahoo.com
08561378307

Penulis adalah penulis buku "Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan".

(msh/msh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html