Rabu, 14 Oktober 2009

detikNews


Minggu, 04/10/2009 08:05 WIB
Evaluasi DPR 2004-2009
114 Wakil Rakyat Di-PAW, Golkar Raih Top Score
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Berapa jumlah anggota DPR dan DPD periode 2004-2009? Jawabannya 678, dengan perincian DPR 550 dan DPD 128. Berapa yang mengalami pergantian antarwaktu (PAW) di MPR? Cukup fantastis, yakni 114 orang atau sekitar 17 persen. Jumlah paling banyak diraih Golkar.

"Selama perjalanan Periode 2004-2009 ini, terjadi PAW MPR sebanyak 114 kali dengan perincian PAW DPR sebanyak 106 anggota dan PAW DPD sebanyak 8 anggota," kata peneliti parlemen, Efriza, kepada detikcom, Minggu (4/10/2009).

Dari penelitian yang dilakukan Efriza, tercatat Partai Golkar merupakan partai yang paling banyak mengganti wakilnya di parlemen. Dari total 127 perwakilannya di DPR, 20 di antaranya mengalami PAW. Posisi berikutnya ditempati oleh PDIP dan PKB yang sama-sama mengganti 15 anggota fraksinya. PDIP memiliki total 109 anggota, sedangkan PKB 52 anggota.

Selanjutnya secara berturut-turut adalah Partai Demokrat yang mengganti 14 dari 56 anggotanya, PAN 9 dari 53 anggota, PBR 8 dari 14 anggota, PPP 7 dari 58 anggota, PDS 8 dari 13 anggota, PKS 3 dari 45 anggota, PBB 3 dari 11 anggota, PPDK 1 dari 4 anggota, PPDI 2 dari 1 anggota, dan PKPI 1 dari 1 anggota.

Hanya 3 partai yang tidak mengganti wakilnya di DPR. Mereka adalah Partai Pelopor yang memiliki 3 anggota dan tergabung dengan Fraksi Partai Demokrat, PKPB yang memiliki 2 anggota dan bergabung dengan F-PG, dan PNI Marhaenisme yang memiliki 1 anggota dan bergabung dengan F-BPD.

Sebagai catatan, PNI Marhaenisme, PPDI, PBB, dan PPDK bergabung menjadi 1 fraksi bernama Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD). Sebelumnya Partai Pelopor juga bergabung dengan fraksi ini, tapi di tengah jalan keluar dan bergabung dengan F-PD.

Menurut Efriza, ada banyak alasan mengapa partai mem-PAW wakilnya di DPR. Alasan paling sering adalah rangkap jabatan yang mencapai 29 kasus atau sekitar 27,3 persen. Selanjutnya secara berturut-turut adalah konflik dengan partai (26 kasus atau 24,5 persen), pindah partai menjelang pemilu (18 kasus atau 17 persen), meninggal dunia (13 kasus atau 12,2 persen), dan korupsi (9 kasus atau 8,4 persen).

Sisanya adalah perjanjian paruh waktu (3 kasus), skandal seks (2 kasus), buntut studi banding (2 Kasus), trauma akibat peluru nyasar, sakit, dan diskualifikasi KPU (masing-masing 1 kasus).

Sedangkan untuk DPD, 7 dari 8 anggota yang diganti disebabkan karena meninggal dunia. Perinciannya adalah 2 orang meninggal karena serangan jantung, 2 orang mengalami kecelakaan pesawat, 2 orang sakit, dan 1 orang mengalami kecelakaan mobil. Sedangkan yang 1 lagi diganti karena terpilih sebagai Wakil Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung.

3 Meninggal Saat Tugas

Lebih jauh Efriza menyebutkan, dari total 20 anggota DPR dan DPD yang diganti karena meninggal dunia, 3 di antaranya menghembuskan nafas terakhir saat menjalankan tugas. Dua orang dari DPR dan 1 dari DPD.

Yang dari DPR adalah anggota F-PD Budi Prihandoko yang mengalami kecelakaan mobil saat kunjungan kerja di DIY pada 13 Desember 2004 dan anggota DPR dari PBR Andi Djalal Bachtiar yang meninggal karena serangan jantung saat mengikuti sidang Bamus DPR pada 5 Mei 2006.

Sedangkan dari DPD adalah Sagap Usman yang meninggal dunia karena Sakit jantung saat kunjungan kerja ke Serang sebagai narasumber seminar pemekaran Kota Serang di Serang, Banten. "Ini patut diapresiasi karena mereka meninggal saat menjalankan tugas," kata alumnus Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) ini.

4 Kursi DPR Kosong

Selain kasus-kasus PAW, ada juga kasus di mana anggota DPR berhenti menjabat di tengah jalan namun tidak digantikan oleh anggota lain. Ada 4 anggota DPR yang mengalami kasus semacam ini.

Mereka adalah anggota F-PDIP Sutradara Gintings yang meninggal dunia pada 22 Maret 2009, anggota F-PAN Abdul Hadi Jamal yang tersangkut kasus korupsi terkait proyek dermaga dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur, politisi PBR Bulyan Royan yang tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal patroli Dephub, dan anggota F-KB Yusuf Amir Faisal yang tersandung kasus korupsi Tanjung Api-api.

"Artinya, jumlah anggota MPR di akhir masa jabatannya adalah 546 anggota DPR dan 128 anggota DPD atau tinggal 674 anggota dari 678 anggota,” kata penulis buku "Ilmu Politik, Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan" ini. (sho/irw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html