Jumat, 02 Oktober 2009

detikNews


Kamis, 01/10/2009 10:30 WIB
Evaluasi DPR 2004-2009
Prolegnas Tak Maksimal, 268 RUU Jadi Tanggungan DPR 2009-2014
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Program legislasi yang dilakukan anggota DPR periode 2004-2009 dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tidak berjalan maksimal. Akibatnya, anggota DPR baru mendapat getahnya. Belum apa-apa mereka sudah dibebani dengan tanggungan 268 RUU yang belum selesai digarap.

"Anggota DPR Periode 2009-2014 sebelum dilantik telah memikul beban di punggungnya sebanyak 268 RUU," kata pemerhati parlemen, Efriza, kepada detikcom, Kamis (1/9/2009).

Secara formal DPR menargetkan pembuatan 284 UU dalam kurun waktu 5 tahun. Namun jika ditelisik lebih teliti, jumlah yang tepat adalah 279. Sebab ada beberapa RUU yang sama yang ditulis 2 kali, seperti RUU Badan Hukum Pendidikan yang ditulis di nomor 30 dan 195 dalam daftar prolegnas. Ini merupakan saalah satu bentuk ketidakcermatan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam menyusun prolegnas.

Dari total 279 RUU yang masuk dalam prolegnas itu, hanya 74 atau sekitar 26 persen saja yang berhasil dirampungkan menjadi UU. Sisanya sebanyak 205 belum berhasil disahkan. Bahkan 115 di antaranya sama sekali tidak diproses.

Namun pada saat yang sama, DPR justru mengerjakan RUU yang tidak masuk dalam prolegnas. Jumlah RUU non-prolegnas yang dibahas adalah 174, dan 111 di antaranya berhasil disahkan menjadi UU. Sisanya sebanyak 63 RUU belum rampung digarap.

Sebanyak 268 RUU yang menjadi tanggungan DPR periode baru merupakan gabungan dari 205 RUU prolegnas dan 63 RUU non-prolegnas. Sedangkan total UU yang disahkan DPR periode 2004-2009 adalah 185 buah.

37 UU Digugat ke MK

Dari 185 UU tersebut, menurut Efriza, 37 atau sekitar 20 persen di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain UU UU No. 36/2004 tentang APBN TA. 2005, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 10/2008 tentang Pemilu, dan lain-lain.

"UU yang paling banyak dimintakan pengujiannya adalah UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. UU tersebut 10 kali dimohonkan dengan keputusan 8 kali dikabulkan/dikabulkan sebagian, dan 2 keputusan ditolak," kata lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini.

Abaikan Kesejahteraan Rakyat

Menurut Efriza, DPR periode 2004-2009 lebih mengutamakan pembahasan RUU yang tidak langsung bersentuhan dengan kesejahteraan rakyat. Mereka lebih terdorong membahas RUU bidang politik, terutama pemekaran wilayah. Sebagai misal, pada 8 Desember 2006 dalam satu hari saja terjadi pengesahan 16 RUU terkait pemekaran wilayah.

"RUU pemekaran wilayah dipandang lebih menarik karena dijadikan sumber 'proyek' baru di DPR untuk menumpukan pundi-pundi sakunya, dan dengan adanya pemekaran akan menyebabkan penambahan daerah pemilihan untuk dijadikan basis baru bagi partai dalam pemilu ke depan," ujar penulis buku ‘Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan’ ini. (sho/yid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html