Kamis, 29 Oktober 2009

SBY Jangan Salah Pilih Pembantu Presiden

Oleh: Efriza, Penulis buku, “Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan pengisian posisi pejabat-pejabat negara yang kosong. Antara lain, Wakil Menteri, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus Kepresidenan, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam memilih orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut, diharapkan presiden tidak salah pilih. Untuk itu melalui catatan kecil ini Penulis berusaha mengajukan beberapa pertimbangan.
Pertama, untuk jabatan Wakil Menteri diharapkan posisi enam wakil menteri yaitu Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, dan Wakil Menteri Pertanian; tidak dijabat oleh orang dari partai politik meskipun memiliki kemampuan profesional. Sebab hanya ada tiga pilihan ketika diberikan kepada Partai Politik, yaitu pilihan pertama tidak terjadi keberimbangan dalam bekerja jika pilihan dari partai politiknya berbeda karena yang terjadi malah menjadi kompetitor; pilihan kedua jika dipilih lagi dari partai yang sama dengan menteri tersebut akan terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan partai politik dan kepentingan masyarakat, dan ketika kabinet memasuki tahun ketiga menjelang pemilu maka anggota partai tersebut akan menjadi penyebab tidak harmonisnya kabinet.
Kedua, jangan memberikan posisi apapun untuk partai politik gurem atau sekarang dikenal partai non-parlemen seperti posisi Sekretaris Kabinet, Staf Khusus Kepresidenan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden maupun jabatan seperti Duta Besar dan BUMN. Jika ini terjadi gagalnya keinginan membangun sistem kepartaian sederhana, melalui bentuk konkrit punishment terhadap partai politik. Jangan sampai pengalaman tempo lalu terulang, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan jabatan Watimpres dalam bidang Politik kepada Rachmawati Soekarnoputri, yang notabenenya dari partai politik gurem. Meski akhirnya Partai Pelopor yang hanya memiliki tiga anggota di DPR memilih pindah fraksi dari Fraksi BPD (Bintang Pelopor Demokrasi) ke Fraksi Partai Demokrat, tapi nyatanya tidak membawa dampak apapun dalam setiap pengambilan keputusan diparlemen yang sangat mengutamakan suara terbanyak. Apalagi ini sudah jelas-jelas konteksnya partai-partai tersebut gagal masuk parlemen.
Ketiga, Presiden juga dalam memilih Wakil-Wakil Menteri, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus Kepresidenan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden maupun jabatan seperti Duta Besar dan BUMN. Semestinya juga mempertimbangkan suara rakyat, sehingga tidak dipilihnya lagi tokoh-tokoh yang jelas-jelas telah gagal merebut suara rakyat di pemilu seperti kasus ini terjadi dengan dipilihnya Agung Laksono, Helmy Faishal Zaini, dan Patrialis Akbar sebagai Menteri.®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

html